Kota Tasikmalaya, faktualjabar.com – Kepala P3D SAMSAT Kota Tasikmalaya, H. Nanang Nurwasid menyampaikan program Pemutihan Pajak kendaraan baik itu roda dua dan roda empat, terlaksana tidak terlepas dari dukungan Gubenur dan Wakil Gubernur Jawa Barat dan Tim Pembina SAMSAT dan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat.
“Warga masyarakat pada khususnya Wajib Pajak akan merasa terbantu dengan program pemutihan ini yaitu dengan tidak adanya denda dan adanya diskon” Kata H Nanang Nurwasid
walaupun kegiatan ini dilaksanakan dalam kontek waktu yang singkat terbatas yaitu terhitung dari tanggal 01 juli 2022 s.d. 31 Agustus 2022, mudah-mudahan dalam waktu terbatas ini warga masyarakat bisa memanfaatkan dengan adanya program pemutihan ini.
“Ini merupakan salah satu bentuk dukungan pemulihan ekonomi nasional, yang mana kita mengalami masa pandemic COVID 19” Tambahnya
Mudah-muahan dengan program pemutihan ini merupakan bentuk salah satu dukungan, dorongan bantuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat beserta Tim Pembina Samsat, betul-betul bisa di rasakan oleh warga masyarakat Jawa Barat khususnya warga Kota Tasikmalaya.
“Harapan selanjutnya mudah-mudahan masyarakat Jawa Barat dengan adanya program pemutihan ini bisa menjadi suatu bagian pembangunan dari pada Jawa Barat, bahkan ada istilah slogan atau kalimat Pajakmu Untuk Jawa Baratmu” Tuturnya.
Semoga Samsat Kota Tasikmalaya bisa menjadi terdepan dalam pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor khususnya di Kota Tasikmalaya.
“terkait dengan Program pemutihan ini semoga bisa berjalan lancar, sukses sesuai harapan kita semua” Pungkasnya (Mumuh Kostaman)