Home / Berita Jabar / Aliansi Wartawan Pasundan Segera Deklarasi

Aliansi Wartawan Pasundan Segera Deklarasi

Kabupaten Pangandaran, Faktualjabar.com – Pembentukan Aliansi Wartawan Pasundan yang disingkat AWP, tidak main – main AWP sudah di daftarkan di Kemenhumkam dengan no regostrasi AHU – 0011797.AH.01.07.Tahun 2019.

AWP memiliki Sekretariatan di Dusun Gardu RT 15 RW 06 Desa Balokang Kec. Banjar Kota Banjar. Dalam waktu dekat AWP akan segera di deklarasikan di Bulan Desember 2019 ini di Kota Banjar Jawa Barat.

“Keberadaan media baik cetak maupun online kian harian banyak, semakin update dalam menyajikan kabar berita di tengah masyarakat” kata Edi Sutrisna salah seorang pendiri AWP Jumat (06/11/2019).

Lanjutnya, AWP hadir sebagai wadah Aliansi Jurnalis di tengah masyarakat Khususnya di wilayah priangan timur dan masyarakat seluruh Indonesia.

Wadah yang nantinya berwujud menjadi sebuah Aliansi Wartawan Pasundan untuk semakin kuat, terorganisir dalam melaksanakan tugasnya selaku sosial kontrol yang pofesional, berharkat, bermartabat, berlegalitas, dan berintegritas dalam melaksanakan mencari berita sebagai tugas dan fungsi dari jurnalis, paparnya ditengah kesibukan untuk menyiapkan deklarasi, di Banjar.

Lanjut Edi, Lahirnya AWP ini atas dasar sebuah pemikiran dengan mempertimbangkan nasehat, masukan dari beberapa tokoh insan pers diberbagai daerah akan kurang pedulinya Organisasi Pers ketika pencarian berita yang dipublikasikan baik cetak maupun online, khususnya dalam perlindungan hukum pemberitaan.

AWP hadir dalam memfasilitas agar para insan media pers agar merasa aman, nyaman tanpa adanya intimidasi dari benturan – benturan ketika dilapangan dalam mencari berita, dan terlindungi dalam menjalankan profesinya selaku sosial kontrol di tengah masyarakat, yang tengah hangat baru – baru ini dikalangan pers oleh salah satu kontraktor di Ciamis dan insan pers yang dibenturkan dengan menggiring opini kepada para pekerja/masyarakat oleh salah satu oknum pegawai desa dalam peningkatan kapasitas jalan RT (Rukun Tetangga) di wilayah Kecamatan Padaherang.

Menurut dia, wartawan itu adalah sosok yang harus di hargai sebagai aspirator di tengah masyarakat yang berjuang mencari Informasi demi kepentingan masyarakat dengan menjujung integritas dan kredibilitas tinggi.

“Makanya segala tindak tanduknya harus di berikan apresiasi dan partispasi yang tinggi,” ucapnya.

Apalagi kemerdekaan pers telah di jamin oleh konstitusi Undang Undang Pers No. 40 tahun 1999 tentang pokok Pers dari sejak bergulirnya era reformasi.(Hendris)

About admin

Check Also

PT Pegadaian Galeri24 Berikan Bantuan Material Untuk Pembangunan Madrasah Al-Huda Cikalang

Kota Tasikmalaya, faktualjabar.com – di Bulan Ramadhan kali ini kebahagiaan menyelimuti Yayasan Pendidikan Pesantren Al-Huda …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *