Home / Berita Jabar / Anggaran Publikasi Pemkab Pangandaran Dinilai Diskriminatif, AWP DPD Pangandaran Ajak Hearing Ke DPRD

Anggaran Publikasi Pemkab Pangandaran Dinilai Diskriminatif, AWP DPD Pangandaran Ajak Hearing Ke DPRD

Pangandaran, Faktualjabar.com – Jurnalis dan Wartawan yang tergabung dalam Aliansi Wartawan Pasundan (AWP) Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten Pangandaran, yang terdiri dari berbagai Media Cetak, Media Online dan Elektronik baik yang sudah terverifikasi di Dewan Pers maupun belum, melakukan hearing atau dengar pendapat bersama Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran.

AWP Pangandaran mengajak hearing dengan DPRD ini bertujuan untuk menyampaikan persoalan – persoalan dan menanyakan tentang adanya dugaan diskriminatif dilingkup Pemerintahan Kabupaten Pangandaran dan terkait penganggaran publikasi di Dinas Kominfo Kabupaten Pangandaran yang hingga akhir bulan Juni 2021 sekarang belum turun.

Pihak Pengurus Harian AWP DPD Kabupaten Pangandaran, menerima laporan dari rekan – rekan anggota wartawan yang bernaung di aliansi AWP ini merasa ada hal yang menggelitik yang harus di sampaikan ke Legislatif.

“maka selaku Pengurus AWP perlu kami sampaikan ke Dewan, bila perlu kami akan melayangkan surat kembali, karena sebelumnya sudah menyampai surat ke DPRD namun belum ada tanggapan”ujar Budi Setiawan selaku Wakil Ketua AWP DPD Pangandaran.

Sementara Nunung Nurhadi selaku Sekretaris AWP DPD Pangandaran telah menyiapkan isi surat tersebut. Ada tiga poin yang dipertanyakan yang nantinya kemudian dibahas dalam hearing tersebut.

Tiga poin tersebut, yakni :
1. Tentang dana publikasi yang dikelola Humas yang sekarang menjadi Prokofim Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran dan Dinas Kominfo dengan sejumlah media di Kabupaten Pangandaran.
2. Klasifikasi media yang bisa menyerap anggaran dalam jumlah ratusan juta rupiah.
3. Permintaan hearing AWP sebagai bentuk implementasi UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“Kerjasama dalam publikasi dengan awak media untuk tahun 2021 ini terbagi 2, yaitu ada beberapa media yang sudah kerjasama dengan Humas Pemkab Pangandaran dan Dinas Kominfo Pangandaran. Untuk media yang sudah kerjasama dengan Humas / Prokofim (Eksekutif) tentu tiap bulannya sudah mendapatkan haknya dalam kewajibannya publikasi, sedangkan yang sudah kerjasama dengan Dinas Kominfo kontrak kerjasama baru dilaksanakan bulan Juni 2021, itupun anggaran belum turun”bebernya

Sementara Hendris Bendahara AWP Pangandaran menanggapi keluhan dari beberapa rekan wartawan, “Dalam kontek kerjasama publikasi semua media yang sudah berbadan hukum negara resmi dan jelas saya rasa harusnya punya hak yang sama, begitu pun kerjasama atau bermitra dengan eksekutif maupun legislatif, selama semua itu sesuai dengan prosedur dan aturan yang benar,” tandasnya.

Kembali melanjutkan, proses kerjasama publikasi memang merupakan hak dari Pemerintah Daerah dan OPD dalam hal ini Kominfo, mau kerjasama dengan siapa.

“Namun perlu diingat kalau itu di bawah nilai 200 juta. Adapun usulan dari teman-teman media juga ada benarnya, bahwa kerjasama di atas nilai itu juga seharusnya dilelangkan jadi lebih transparan dan kompetitif,” lanjut Hendris.

Saya menilai, wartawan yang berkompeten akan menghasilkan berita yang baik, bukan produk berita yang bermasalah atau hoaks, demikian pula, wartawan yang mengerti kode etika, juga akan menghasilkan jurnalistik yang bisa dipertanggungjawabkan.

“Sajikan pemberitaan yang membangun dan berimbang. Apabila ada hal-hal berita yang negatif, tolong di klatifikasi terlebih dahulu,” pinta Hendris. 

Hendris menyebutkan, dalam proses pencairan kerja sama dilakukan sesuai SOP yakni, berdasarkan pesanan, baik dalam bentuk advetorial maupun galeri.

Terkait kebijakan refocusing karena pandemi Covid-19 yang harus kita lakukan Pemerintah Daerah tentu berimbas ke dana publikasi di Dinas kominfo, dirinya sangat mengerti dan memahami hal tersebut.

“Namun kenapa anggaran media yang sudah kerjasama dibagi 2 antara Prokofim dengan Dinas Kominfo. Sebagai contoh untuk kerjasama dengan DPRD saja dari bulan Maret 2021 sudah bisa terealisasi”heranya

“Harusnya kerjasama atau bermitra ini  dituangkan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipatif dan saling memajukan. Jangan ada pilah – pilah media karena semua mempunyai hak dan kewajiban yang sama”Pungkasnya. (tim)

About admin

Check Also

PT Pegadaian Galeri24 Berikan Bantuan Material Untuk Pembangunan Madrasah Al-Huda Cikalang

Kota Tasikmalaya, faktualjabar.com – di Bulan Ramadhan kali ini kebahagiaan menyelimuti Yayasan Pendidikan Pesantren Al-Huda …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *