Home / Berita Jabar / Anggota Komisi I DPRD Pangandaran Otang, Angkat Bicara Terkait Ricuhnya Masyarakat Dengan Perusahaan

Anggota Komisi I DPRD Pangandaran Otang, Angkat Bicara Terkait Ricuhnya Masyarakat Dengan Perusahaan

Kabupaten Pangandaran, faktualjabar.com – Diturunkannya alat berat berupa Excavator milik PT Trijaya Permata Sejati di Desa Pananjung Kecamatan Pangandaran beberapa hari lalu menjadi buah bibir di warga masyarakat Pangandaran, pun dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran Otang Tarlian, ST dari Komisi I yang membidangi Pemerintahan.

Melihat kejadian hal tersebut selaku wakil rakyat yang amanah oleh masyarakat Kabupaten Pangandaran tentu dirinya sangat prihatin akan kericuhan warga masyarakat yang saat menghadang alat berat tersebut.

“Tanah ex. PT Startust tersebut telah di floating atau dipecah menjadi 8 bidang tanah ex HGB dan sampai saat ini belum ada bukti peralihan hak dengan instrument apapun baik itu Akta Jual Beli, hibah ataupun bukti adminitrasi lainnya”ujar Otang saat dihubungi oleh beberapa awak media melalui pesan singkat whatsapp.

Lanjutnya, melihat dasar data yang ada, menjelaskan bahwa terkait atas obyek tanah sebagaimana tersebut diatas, pernah dialakukan gugatan secara perdata ke Pengadilan Negeri Ciamis dengan Nomor :  01/pdt.G/2014/PN Ciamis, antara Yayasan Gawanesa (Gabungan Ahli Waris Nyi Mas Entjeh Alias Siti Aminah) sebagai Penggugat – pihak pertama, melawan PT. STARTRUST dan yang lainnya sebagai Tergugat – pihak kedua.

Dimana dalam amar penetapannya menjelaskan bahwa gugatan perdata tersebut telah dicabut oleh para penggugat, sehingga berakibat mencabut register perkara dalam buku kepanitraan Pengadilan Negeri ciamis, itu artinya perkara tersebut dapat dinyatakan belum memiliki kekuatan hukum yang tetap (Inkracht van gewijsde).

Lain halnya jika adanya suatu perdamaian antara para pihak maka haruslah di buatkan akta perdamaian (Akta Vandading) dan di tetapkan dalam suatu putusan/penetapan oleh majelis Hakim pemeriksa perkara A-quo.

“Jadi kesimpulannya dalam sengketa dan atau perkara A quo masih dapat dimungkinan dilakukannya pendaftaran gugatan perdata lagi dengan kata lain masih dimungkinkan di lakukannya upaya hukum kembali melaui Pengadilan Negeri Ciamis. Untuk dan oleh karenanya masih perlunya di lakukan upaya  upaya sosialisasi dan atau mediasi non litigasi dengan para pihak terkait”tandasnya.

Pada prinsipnya dengan diterbitkannya pemberian hak atas 8 (delapan) objek tanah sebagaimana tersebut di atas dengan status SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) yang diperuntukkan sebagai Pembangunan Kawasan Wisata Terpadu (Hotel, Villa Estate dan Fasilitas Penunjangnya), sebagaimana dimaksud dalam Surat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Barat Nomor : 1423/HGB/KWBPN/1997 tanggal 7 Februari 1997,  itu telah memberikan penjelasan bahwa 8 objek tanah sebagaimana tersebut di atas.

Artinya hingga sampai saat ini belum juga dilakukan sesuai dengan tujuan pemberian Hak SHGB tersebut, sebagaimana ketentuan Surat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Barat tersebut diatas. Jadi dapat dikualifikasikan Tanah tersebut diduga terindikasi terlantar.

Bahwa pada fakta dilapangan dapat dilihat secara fisik tanah tersebut diduga Terindikasi Sebagai Tanah Terlantar, Yang dimaksud dengan “tanah yang terindikasi terlantar” adalah tanah hak atau dasar penguasaan atas tanah yang tidak diusahakan, tidak dipergunakan, atau tidak dimanfaatkan sesuai dengan keadaan atau sifat dan tujuan pemberian hak atau dasar penguasaannya yang belum dilakukan identifikasi dan penelitian. sedangkan yang disebut tanah terlantar, Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar, menyatakan bahwa :

“Obyek penertiban tanah terlantar meliputi tanah yang sudah diberikan hak oleh Negara berupa Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, dan Hak Pengelolaan, atau dasar penguasaan atas tanah yang tidak diusahakan, tidak dipergunakan, atau tidak dimanfaatkan sesuai dengan keadaannya atau sifat dan tujuan pemberian hak atau dasar penguasaanya”

Objek Penertiban Tanah Telantar sesuai ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar, menyatakan bahwa :

(1)Objek penertiban Tanah Telantar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) meliputi tanah hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai, Hak Pengelolaan, dan tanah yang diperoleh berdasarkan Dasar Penguasaan Atas Tanah.
(2)Tanah hak milik menjadi objek penertiban Tanah Telantar jika dengan sengaja tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara sehingga:
a.dikuasai oleh masyarakat serta menjadi wilayah perkampungan;
b.dikuasai oleh pihak lain secara terus-menerus selama 20 (dua puluh) tahun tanpa adanya hubungan hukum dengan Pemegang Hak; atau
c.fungsi sosial Hak Atas Tanah tidak terpenuhi, baik Pemegang Hak masih ada maupun sudah tidak ada.
(3)Tanah hak guna bangunan, hak pakai, dan Hak Pengelolaan menjadi objek penertiban Tanah Telantar jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara terhitung mulai 2 (dua) tahun sejak diterbitkannya hak.
(4)Tanah hak guna usaha menjadi objek penertiban Tanah Telantar jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, dan/atau tidak dimanfaatkan terhitung mulai 2 (dua) tahun sejak diterbitkannya hak.
(5)Tanah yang diperoleh berdasarkan Dasar Penguasaan Atas Tanah menjadi objek penertiban Tanah Telantar jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara terhitung mulai 2 (dua) tahun sejak diterbitkannya Dasar Penguasaan Atas Tanah.

“Sebaiknya ada opsi atau solusi lain dalam menyikapi persoalan terkait objek tanah tersebut demi kemaslahatan dan kepetnigan Pemerintah Daerah, yaitu pemerintah daerah dengan ini seharusnya melakukan langkah-langkah dengan mengajukan/mengusulkan kepada kepala Kantor Wilayah ATR BPN Propinsi Jawa Barat, dengan permohonan penetapan sebagai tanah terlantar yang nantinya pendayagunaannya dapat dimohon untuk menjadi milik dan atau dikuasai langsung oleh Pemerintah Daerah kabupaten Pangandaran untuk pengembangan dan pembangunan tata Kelola pariwisata Kabupaten Pangandaran yang dapat menunjang visi Menuju Tujuan Wista yang mendunia”, tutup Otang. (driez)

About admin

Check Also

Harapan PD Persis Kota Tasikmalaya Saat Viman Menjadi Walikota

Kota Tasikmalaya, faktualjabar.com-Viman Alfarizi Ramadhan melakukan silaturahmi dengan Pimpinan Daerah (PD) Persis Kota Tasikmalaya dalam …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *