Infonya Jawa barat
Home / Berita Jabar / Banggar DPRD Pangandaran Sampaikan Laporan Anggaran Perubahan APBD 2022

Banggar DPRD Pangandaran Sampaikan Laporan Anggaran Perubahan APBD 2022

Pangandaran, Faktualjabar.com – Bertempat di Gedung Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pangandaran, Selasa (13/09/2022) sampaikan laporan anggaran perubahan APBD TA 2022 yang dipaparkan oleh Ketua DPRD Asep Noordin. Badan Anggaran Bersama tim anggaran Pemerintah Daerah, telah membahas Peraturan Daerah tentang perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022, sesuai dengan prosedur dan tahapan – tahapan serta mekanisme yang diatur dalam ketentuan perundang – undangan.

Ancangan peraturan daerah tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2022 merupakan penjabaran lebih lanjut dari penandatanganan nota kesepakatan tentang perubahan kebijakan umum APBD serta perubahan PPAS tahun anggaran 2022 antara pimpinan DPRD dan Bupati Pangandaran pada rapat paripurna DPRD beberapa waktu lalu.

Sehingga dapat diketahui apakah pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 pada semester pertama ini sudah sesuai dan memenuhi harapan serta kebutuhan masyarakat berdasarkan skala prioritas yang telah ditetapkan. Salah satu hal yang cukup mendasar dalam pelaksanaan perubahan APBD adalah bermuara dari arah kebijkan anggaran yang akan berdampak pada kehidupan masyarakat luas dan program yang dilaksanakan merupakan program prioritas kebutuhan masyarakat.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang dijabarkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Bahwa DPRD Bersama Pemerintah Daerah dapat melakukan perubahan APBD apabila terjadi antara lain perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijkan umum anggaran keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih pada tahun penyusun anggaran pemerintah daerah telah sepakat dan menjunjung tinggi komitmen bahwa dalam pembahasan perubahan APBD tahun 2022 tidak keluar koridor yang ditetapkan.

Dalam proses pengesahan perubahan APBD TA 2022 Badan Anggaran telah melakukan serangkaian kegiatan yang diawali dengan pembahasan oleh komisi – komisi DPRD dengan mitra kerja pada tanggal 2 sampai tanggal 5 September 2022, dan dilanjutkan dengan pembahasan oleh Badan Anggaran DPRD Bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah pada tanggal 6 sampai dengan tanggal 11 September 2022, maka diperoleh hasil sebagai berikut :
1. PENDAPATAN DAERAH
 Sebelum perubahan dianggarkan sebesar Rp 1.276.067.392.061
 Setelah perubahan dianggarkan sebesar Rp 1.514.203.421.957
 Bertambah sebesar Rp 238.136.029.896

2. BELANJA DAERAH
 Sebelum perubahan dianggarkan sebesar Rp 1.282.067.392.061
 Setelah perubahan dianggarkan sebesar Rp 1.854.628.734.853
 Bertambah sebesar Rp 572.561.342.792

3. PEMBIAYAAN DAERAH
a) Penerimaan Pembiayaan
• Sebelum perubahan dianggarkan sebesar Rp 21.000.000.000
• Setelah perubahaan dianggarkan sebesar Rp 495.425.312.896
• Bertambah sebesar Rp 474.425.312.896
b) Pengeluaran Pembiayaan
• Sebelum perubahaan dianggarkan sebesar Rp 15.000.000.000
• Setelah perubahaan dianggarkan sebesar Rp 155.000.000.000
• Bertambah sebesar Rp 140.000.000.000
c) Pembiayaan Netto
• Sebelum perubahaan dianggarkan sebesar Rp 6.000.000.000
• Setelah perubahan dianggarkan sebesar Rp 340.425.312.896
• Bertambah sebesar Rp 334.425.312.896
Badan Anggaran DPRD berpendapat bahwa rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD TA 2022 telah memenuhi syarat dan selanjutnya Badan Anggaran mengusulkan pada rapat paripurna bahwa rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD TA 2022 dapat disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Adapun beberapa rekomendasi hasil pembahasan rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD TA 2022 sebagai berikut :
1. Pekerjaan fisik yang bersumber dari DAK segera diselesaikan sesuai Peraturan Menteri Keuangan, supaya transfer dana tahapan berikutnya bisa direalisasikan.
2. Kegiatan – kegiatan yang memerlukan proses lelang harus segera dilaksanakan sesuai dengan sisa waktu sampai dengan akhir tahun anggaran.
3. Pelaksanaan kegiatan perlu percepatan sehingga realisasi meningkat secara signifikan.
4. Perlu adanya komunikasi antara SKPD dengan DPRD terkait pemutakhiran ataupun perubahan data sehingga terjadi sinkronisasi dalam pembahasan.
5. Perlu mekanisme evaluasi yang komprehensif dan bertingkat yang dilakukan oleh pengguna anggaran dan tim anggaran pemerintah daerah sehingga menghasilakan rencana program dan kegiatan yang lebih baik.
6. Pelaksaan program dan kegiatan harus senantiasa berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
7. Diharapakan anggaran belanja disusun berdasarkan skala prioritas serta diikuti dengan pengawasan yang efektif serta punishment yang jelas.
8. Pendataan bantuan social kepada masyarakat pasca kenaikan BBM harus tepat sasaran.

About Redaksi Faktualjabar

Check Also

Viman dan Influencer Kota Tasikmalaya Ajak Anak Yatim Berbagi Ribuan Takjil

Kota Tasikmalaya, faktualjabar.com- Ngabagi takjil di Jalanan (Ngabatalan) part IV ini yang digagas para influencer …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *