Home / Berita Jabar / Belum Ada Titik Terang, Mediasi Paguyuban Putra Sanghiang Padjajaran dengan Pihak Manajemen Hotel Mangkubumi

Belum Ada Titik Terang, Mediasi Paguyuban Putra Sanghiang Padjajaran dengan Pihak Manajemen Hotel Mangkubumi

Kota Tasikmalaya, Faktualjabar.com – Mediasi antar Pihak Paguyuban Putra Sanghiang Padjajaran dengan Pihak Manajemen Hotel Mangkubumi, Jumat (03/12/2021) di polsek Mangkubumi belum mendapatkan kesepakatan

Dalam rapat diruangan polsek Mangkubumi yang hadir Perwakilan pihak Polsek Mangkubumi, Plt Camat Mangkubumi, Danramil, Lurah Kelurahan Mangkubumi dan pengurus struktur Paguyuban Putra Sanghiang Padjajaran Kota Tasikmalaya.

Dalam pemaparan dari pihak Owner Hotel Mangkubumi Wahyu Trirahmadi telah menyampaikan secara kronologis awal bahwa pihaknya telah melayangkan surat untuk mengosongkan tempat yang didiami oleh pihak Paguyuban untuk dipergunakan sebagai Gudang Hotel Mangkubumi,

“ada 2 hal terpenting mengenai mediasi hari ini yaitu, Pertama entang legalitas kepemilikan tanah dan yang kedua Aspek Sosial dan kemanusiaan”ujar Wahyu

Sementara itu Pimpinan Paguyuban Putra Sanghiang Padjajaran Kota Tasikmalaya
Dian menyampaikan sebenarnya kami ini ingin persuasif kepada pihak Bapak Wahyu namun beliau mengarahkan kepada kami dengan cara forum terbuka dan melibatkan muspika.

“kami dari paguyuban tidak mau seperti itu alangkah indahnya melalui metode persuasif dan Kami tidak akan memaksakan kehendak, silahkan saja namun tolong anak-anak didik kami dan anak-anak jalanan termasuk anak punk silahkan rawat dan urus” Tegas Dian

“sebenarnya anak-anak tersebut mau dikemanakan apakah mau kembali lagi kejalan ?, kami sebelumnya yang akan cari nilai-nilai keadilan dan kebenaran kami belum bisa begitu saja melepaskan dan menyerahkan tempat tersebut kepihak hotel Mangkubumi karena ini belum selesai dalam uji materi”tutur Dian.

“Pak wahyu sendiri dari pihak mangkubumi mengatakan di depan forum bahwa paguyuban tidak ada izin menempati lahan tersebut, namun kami dari pihak paguyuban megatakan bahwa meminta izin kepada pak wahyu di saksikan oleh babinsa mangkubumi pada zamannya,seketika pak wahyu mengatakan lupa karenaa beliau sudah pikun”tandas Dian menambahkan

Sementara itu Plt Camat Mangkubumi Maman menyampaikan bahwa sebaiknya masalah ini selesaikan antara pihak Manajemen Hotel Mangkubumi dengan Pihak Paguyuban.

“seperti itu solusi yang terbaik jadi tidak usah melibatkan pihak lain”kata Plt Camat Mangkubumi.

Akhir dari mediasi ini meminta waktu 1 minggu untuk mempersiapkan persiapan uji materi. Management Hotel Mangkubumi menunda 1 minggu kedepan setelah menjelaskan sertifikat kepemilikan tanah milik Wahyu.(kostaman)

About admin

Check Also

PT Pegadaian Galeri24 Berikan Bantuan Material Untuk Pembangunan Madrasah Al-Huda Cikalang

Kota Tasikmalaya, faktualjabar.com – di Bulan Ramadhan kali ini kebahagiaan menyelimuti Yayasan Pendidikan Pesantren Al-Huda …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *