Infonya Jawa barat
Home / Berita Jabar / Berkas Perkara SS Dilimpahkan Ke Kejaksaan

Berkas Perkara SS Dilimpahkan Ke Kejaksaan

Kota Tasikmalaya, faktualjabar.com-SS, Auditor Pengawas Pemerintah Madya, Inspektorat Kota Tasikmalaya, terduga pelaku penganiayaan Farhan Gani, Irban III Inspektorat Kota Tasikmalaya yang tak lain rekan sekantornya sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak (4/12/2017)

Dikatakan Kuasa Hukum pelapor dan korban, H Asep Heri Kusmayadi mengatakan ditetapkannya sebagai tersangka setelah dilakukan penyelidikan dan meningkat ke tahap penyidikan, Polres Tasikmalaya Kota.

“Peningkatan status menjadi tersangka, telah menepis pemberitaan yang berkembang di media. Dimana ada beberapa media yang memberitakan adu jotos atau perkelahian,” ungkapnya kepada awak media di salah satu rumah makan, Jumat (15/12).

Lanjut Asep, berkas perkara ini sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri Tasikmalaya, Kamis (15/12). Nantinya, pihak kejaksaan akan memeriksa dan mempelajari kelengkapan berkas perkara tersebut sebelum P21.

“Berkas sudah dikirim ke kejaksaan. Ini berarti sudah memenuhi minimal dua alat bukti. Polisi pun sudah dengan cermat dalam menetapkan status tersangka,” tuturnya.

Asep Menambahkan, Terkait penahanan tersangka itu merupakan kewenangan pihak kepolisian. “Klien kami sebenarnya ingin tersangka ditahan. Namun mungkin ada pertimbangan lain, mungkin karena tersangka PNS. Tapi barang bukti sudah disita polisi,” tandasnya.(dian)

About admin

Check Also

Influencer Kota Tasikmalaya ‘Ngabatalan’ bersama Viman di Tugu Bersejarah

Kota Tasikmalaya, faktualjabar.com- Sejumlah Influencer Kota Tasikmalaya melakukan kegiatan berbagi kebahagiaan kepada masyarakat yang ada …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *