Infonya Jawa barat
Home / Opini / Cara Jitu Pemulihan dan Membangkitkan Ekonomi di Masa Pandemi Covid-19 Melalui Pendekatan Syariah

Cara Jitu Pemulihan dan Membangkitkan Ekonomi di Masa Pandemi Covid-19 Melalui Pendekatan Syariah


Oleh : Hendris Arisman Andriyana SE

Belum berakhirnya dan dihadapkannya masa Pandemi Covid-19 ini membuat Pemerintah Kabupaten Pangandaran harus berpikir keras dalam mengatur anggaran di tahun 2020, akibat dampak dari pandemi Covid-19. Pemerintah Kabupaten Pangandaran mau tidak mau harus benar – benar mandiri, termasuk soal ketahanan pangan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat di 10 Kecamatan dengan 93 Desa.

Bentuk upaya yang diserukan dan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Pangandaran untuk mengurangi penyebaran wabah ini adalah dengan social atau physical distancing. Namun sayangnya, gerakan ini berpengaruh pada penurunan aktivitas ekonomi secara keseluruhan.
Dalam kajian teori ilmu ekonomi, physical distancing atau pengetatan dan pembatasan aktifitas masyarakat akan berakibat pada penurunan Agregat Supply (AS) dalam perekonomian yang berdampak pada penurunan jumlah produksi atau quantitiy (Q).
Kondisi dimana masyarakat yang hanya berdiam diri di rumah (stay at home), berdasarkan hukum supply dan demand, lambat laun akan menyebabkan penurunan permintaan secara agregat atau Agregat Demand (AD) yang berujung pada jumlah produksi yang terus menurun.
Proses penurunan perekonomian yang berantai ini bukan hanya akan menimbukan guncangan pada fundamental ekonomi riil, melainkan juga merusak kelancaran mekanisme pasar antara permintaan dan penawaran agar dapat berjalan normal dan seimbang.
Mengingat bahwa aspek – aspek vital ekonomi yaitu supply, demand dan supply-chain telah terganggu, maka dampak krisis akan dirasakan secara merata ke seluruh lapisan atau tingkatan masyarakat.
Berhubung ketahanan setiap lapisan atau tingkatan tersebut berbeda-beda, maka masyarakat ekonomi golongan menengah ke bawah khususnya mikro dan pekerja informal berpendapatan harian, tentu menjadi kelompok yang paling rentan terkena dampaknya. Dampak di sektor riil tersebut kemudian akan menjalar ke sektor keuangan yang tertekan (distress) karena sejumlah besar investee akan mengalami kesulitan pembayaran kepada investornya.
Dengan kondisi saat sekarang seperti ini, timbul pertanyaan besar : “Bagaimana Kabupaten Pangandaran mampu melaluinya ?”, Apa yang dimiliki asset selain sektor parawisata ini agar mampu bertahan di tengah gelombang wabah yang belum pasti kapan akan berakhirnya. Sedang menurut beberapa pakar ekonomi, masa pemulihan ekonomi nasional dimasa pandemi Covid-19 ini, diperkirakan memerlukan 10 tahun agar perekonomian berjalan normal kembali.

Meski sudah ada bantuan, namun hal itu belum cukup apalagi pelaksanaan bantuan sosial tersebut masih tersendat-sendat. Di antara kendala serius dalam penyaluran bantuan untuk UMKM, terlebih lagi dalam kasus usaha ultra mikro, adalah tidak adanya data yang valid dan lengkap. “Kita tidak memiliki basis data by name by address yang dapat digunakan sebagai acuan”.

Dari beberapa literasi baik dari pakar ekonomi, pemerhati kebijakan, akademisi maupun steak holder lainnya, maka ada strategi kebijakan dan solusi yang bisa dikaji dalam pengambilan kebijakan Pemerintah.

Strategi pertama untuk pemulihan pedesaan meliputi Intensifikasi, Ekstensifikasi dan Sindikasi. Apalagi, Badan pangan dunia (FAO) organisasi multinasional yang berada di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), bermarkas di Roma, Italia, telah peringatkan soal ancaman kekurangan pangan dunia.

Konteks intensifikasi, Pemerintah Kabupaten Pangandaran sudah lakukan upaya untuk meningkatkan nilai produk – produk pertanian di beberapa Kecamatan. Pemerintahan Kabupaten Pangandaran telah lakukan pemetaan produk pertanian, utamanya tanaman pangan. Hal ini bertujuan meningkatkan produksivitas hasil pertanian, Sedangkan untuk ekstensifikasi, hal ini bakal memberi efek domino, yaitu perluas lahan pertanian dan bakal meningkatkan produksi para petani yang berefek pada naiknya penghasilan.

Kedua, meningkatkan revitalisasi Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), dengan lahirnya Peraturan Presiden No. 11 Tahun 2021, Bumdes diharapkan sebagai motor roda penggerak perekonomian masyarakat Desa. Langkah ini strategis karena saat ini sekitar 93 desa telah miliki Bumdes yang miliki core bisnis yaitu Desa Wisata dan Produk Unggulan seperti para pengrajin UMKM, peretas kelapa, bisa diolah sedemikian rupa dan bisa menghasilkan rupiah, artinya disini adanya peningkatan pemulihan pendapatan masyarakat dimasa pandemi.

“Yang paling seksi adalah desa wisata karena kebutuhan berwisata masyarakat kita itu sangat tinggi. Hampir semua desa – desa wisata yang dikelola oleh Bumdes itu maju”.

Ketiga, Pemerintahan Kabupaten Pangandaran terus berupaya bangun Digitalisasi Ekonomi Desa dengan menggandeng e-commerce global seperti pembayaran rekening listrik, pajak kendaraan bermotor, pajak bumi bangunan, ataupun pemasaran produk melalui digital marketing melalui aplikasi online, (contoh : Tokopedia dan Shopee). “Apalagi di situasi Covid-19 seperti ini, pemasaran produk unggulan desa bisa tetap dilakukan”.

Keempat, Padat Karya Tunai Desa (PKTD). Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk PKTD ini yaitu tenaga kerja harus berasal kelompok miskin, pengangguran dan kelompok.

Sedangkan menurut kaidah Syariah Islam ada beberapa alternatif dalam pemulihan ekonomi dimasa pandemic :
Penyaluran bantuan Langsung Tunai yang berasal dari anggaran APBD Kabupaten sebesar Rp 150.000,- untuk 2x bantuan kepada masyarakat Pangandaran.
Penyalurannya dapat difokuskan kepada orang miskin yang terdampak COVID-19 secara langsung, sebagai salah satu yang berhak menerimanya (mustahik). Poin ini adalah skema filantropi Ekonomi Islam yang memiliki potensi besar bagi perekonomian masyarakat.

Perlu menyerukan gerakan Solidarity Fund secara nasional maupun lokal, hal ini sudah dilakukan oleh Baznas Kabupaten Pangandaran dengan membuka infaq di 10 Kecamatan di Kabupaten Pangandaran yang dipimpin langsung oleh Drs. Hendri Suganda Ketua Baznas dan didukung oleh seluruh media mainstream nasional serta media sosial resmi Baznas Pangandaran.

Penguatan wakaf uang yang dikelola oleh Baznas, dengan skema wakaf tunai, wakaf produktif maupun waqaf linked sukuk perlu ditingkatkan. Bekerja sama dengan Badan Amil Zakat Infaq Sodaqoh (Baznas) di masing – masing, kalau untuk di kecamatan adanya UPZ (Unit Pengelola Zakat) dan manajemen wakaf harus dilakukan secara profesional, sehingga wakaf dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan dan berkesinambungan.

Bantuan modal usaha unggulan saat krisis. Di tengah-tengah krisis, tidak sedikit sektor usaha atau Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang berjuang agar tetap eksis. Usaha ini seringkali sulit bertahan karena keterbatasan permodalan. Pemberian modal ini dapat dilakukan dengan beberapa alternatif kebijakan, seperti pemberian stimulasi tambahan relaksasi perbankan dan restrukturisasi atau penangguhan pembayaran kredit / pembiayaan selama beberapa bulan ke depan. Pemberian permodalan dari perbankan / lembaga keuangan baik syariah maupun konvensional ini perlu didukung dan dikuatkan dengan pendampingan sehingga dapat dipertanggungjawabkan.

Permodalan usaha di atas juga dapat diikuti dengan dengan pinjaman qardhul hasan. Dalam terminologi ekonomi / keuangan syariah, qardhul hasan adalah pinjaman yang tidak mengambil manfaat (keuntungan) apapun namun tetap ditekankan untuk dibayarkan kembali. Skema ini merupakan salah satu produk / skema sistem keuangan syariah yang sangat penting dalam mendukung pemulihan atau menopang perekonomian.

Diantara pilihan penyaluran yang dapat dilakukan adalah melalui :
Lembaga Keuangan Mikro Syariah dalam membiayai usaha nano dimana dananya dapat berasal dari beberapa sumber, baik dari masyarakat umum, perusahaan swasta maupun BUMN/BUMD.
Pinjaman langsung tanpa margin baik untuk usaha maupun konsumsi yang disalurkan oleh perusahaan (swasta atau BUMN/BUMD) kepada karyawan atau mitranya (seperti pengemudi ojek online) dimana dananya dapat berasal dari dana Corporate Social Responsibility (CSR) atau pos lainnya. Untuk meningkatkan dana CSR, pemerintah perlu mempertegas kewajiban dan kontribusi CSR yang lebih tinggi baik dari BUMN/BUMD maupun perusahaan swasta.

Selain dari sektor perbankan syariah dan qardhul hasan, sebagian dana yang dikumpulkan oleh unit – unit atau organisasi pengumpul zakat, khususnya yang ada di daerah, dapat digunakan untuk memperkuat usaha UMKM.
Menyelamatkan kelompok UMKM yang krisis atau terancam bangkrut karena terkena dampak ekonomi dari wabah COVID-19, dapat dikategorikan sebagai golongan asnaf (penerima zakat), yaitu sebagai kelompok miskin, berjuang di jalan Allah (fii sabilillah), atau orang yang berhutang (gharimin).

Pengembangan teknologi finansial syariah untuk memperlancar likuiditas pelaku pasar daring secara syariah, dimana pada saat yang bersamaan juga diupayakan peningkatan fokus pada social finance (zakat, infak, sedekah dan wakaf) di samping commercial finance. Termasuk pengembangan market place untuk mengumpulkan pasar tradisional dan UMKM di Kabupaten Pangandaran yang berjumlah 11.419 saat ini (Sumber : Disindag Pangandaran 2020), dengan tujuan mempertemukan permintaan dan penawaran baik di dalam negeri maupun luar negeri, khususnya di masa-masa lockdown karena pandemi.

Pada akhirnya, jika program-program di atas, khususnya bantuan langsung tunai, zakat, infak, wakaf, atau CSR, baik untuk masyarakat maupun sektor usaha atau UMKM, betul – betul dapat digalakkan, maka upaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan kembali aggregate demand dan aggregate supply ke kanan (dalam kurva demand and supply) diikuti dengan pembangunan pasar daring yang fokus kepada UMKM yang mempertemukan permintaan dan penawaran, sehingga surplus ekonomi terbentuk kembali dan membantu percepatan pemulihan ekonomi masyarakat Pangandaran.

Disclaimer : Tulisan merupakan pendapat pribadi dan tidak mewakili institusi tempat penulis bekerja, dengan literasi dari berbagai sumber, kami berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional (“PP 23/2020”)

About admin

Check Also

ANIES & IMIN SIAP BERLAYAR, GANJAR & MAHFUD MASIH QUESTION MARK

ANIES & IMIN SIAP BERLAYAR, GANJAR & MAHFUD MASIH QUESTION MARK Oleh : Memet Hakim …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *