Infonya Jawa barat
Home / Berita Jabar / Dana Desa Solusi, Menekan Pengangguran dan Mengurangi Kemiskinan

Dana Desa Solusi, Menekan Pengangguran dan Mengurangi Kemiskinan

Kabupaten Pangandaran, Faktualjabar.com – Sejak tahun 2015 Pemerintah Pusat mengalokasikan dana desa langsung dikelola penuh oleh perangkat desa diseluruh Indonesia. Pemerintah sendiri berkomitmen dalam mengentaskan kemiskinan dari berbagai sektoral dan di setiap level selalu mengupayakan dan menekan angka kemiskinan, termasuk di kalangan kaum milenial atau pemuda yang saat ini juga dihadapkan pada persoalan kemiskinan akibat minimnya lapangan kerja ditambah dengan kondisi pandemi Covid-19 di tiga bulan belakangan ini.

Dana desa yang digelontorkan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Desa cukup besar karena ini merupakan salah satu solusi dalam mengurangi tingkat kemiskinan melalui program – program di masyarakat. Hal ini tertuang sesuai amanat UU Desa No. 6 Tahun 2014.

Menurut Hendris, selaku Sekjen Aliansi Wartawan Pasundan (AWP) Kabupaten Pangandaran, Dana Desa jangan hanya diperuntukan pembangunan fisik, dalam hal ini infrastruktur tapi pembangunan non fisik juha perlu perhatian khusus, mengingat seluruh perangkat desa di Desa Kedungwuluh Kecamatan Padaherang harus bisa memaksimalkan penggunaan dana desa.

Pos anggaran Dana Desa selama ini minim untuk pemberdayaan masyarakat terutama karang taruna. Saya berharap dana desa jangan hanya fokus ke pembangunan fisik saja tapi juga pemberdayaan ekonomi masyarakat desa, tandas Hendris, Senin (01/06/2020).

Hendris mengatakan dana desa jika dimanfaatkan dan dikelola dengan baik, transfaran, akuntable dan tepat sasaran maka dana desa tersebut sangatlah berguna dalam mengentaskan kemiskinan, tentunya juga mendorong roda perekonomian masyarakat pedesaan sehingga masyarakat memiliki pendapatan.

Para pemuda atau karang taruna harus bisa ambil peran dalam memajukan pembangunan desa, hal ini juga tertuang dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa sangat jelas disebutkan dalam Pasal 16 bahwa “Belanja dana desa selain untuk belanja aparatur dan infrastruktur, juga harus dialokasikan untuk pembinaan dan pemberdayaan masyarakat termasuk di dalamnya belanja untuk pemberdayaan pemuda melalui Karang Taruna”.

Jika ambil contoh pada tahun 2019 ada alokasi anggaran dana desa Rp 9.000.000,- an, untuk pemberdayaan budi daya ikan, hingga awal bulan Juni tahun 2020 sampai saat ini tidak ada kejelasan dari pihak Pemerintahan Desa Kedungwuluh kepada Karang Taruna, apakah anggaran sudah bisa dialokasikan atau belum. Kalaupun sudah dalam laporan perubahan akhir tahun 2019, apakah sudah di laporan dalam Siskeudes LPJ 2019 atau tidak. Namun kenyataannya sampai musim penghujan ini belum direalisasikan kepada karang taruna Desa Kedungwuluh.

“Informasi terakhir kenapa belum dialokasikan karena sebelumnya ditahun 2019 musim kemarau”.

hal ini Pemerintahan Desa Kedungwuluh dinilai kurang serius dalam program pemberdayaan masyarakat terutama pemuda.

“Sedangkan saat ini, banyak para pemuda yang terjebak dalam pergaulan bebas ataupun kenakalan remaja lainnya, kondisi tersebut butuh perhatian semua elemen masyarakat untuk menyelamatkan generasi muda dari pengaruh – pengaruh negatif. Dana desa adalah salah satu solusi,” pungkasnya. (Gal)

About admin

Check Also

Influencer Kota Tasikmalaya ‘Ngabatalan’ bersama Viman di Tugu Bersejarah

Kota Tasikmalaya, faktualjabar.com- Sejumlah Influencer Kota Tasikmalaya melakukan kegiatan berbagi kebahagiaan kepada masyarakat yang ada …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *