Home / Berita Jabar / Di Kota Tasik Jamkesda Dihilangkan, Ini Gantinya

Di Kota Tasik Jamkesda Dihilangkan, Ini Gantinya

Kota Tasikmalaya, faktualjabar.com – Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) ditiadakan atau dihilangkan, dengan dasar alasan bahwa sesuai permendagri nomor 64 tahun 2020 tentang pedoman penyusunan APBD TA 2021, dalam rangka mewujudkan Universal Health Coverage (UHC), Pemda wajib melakukan integrasi Jaminan Kesehatan Daerah dengan Jaminan Kesehatan Nasional guna terselenggaranya Jaminan Kesehatan bagi seluruh penduduk.

“diluar peserta Penerima Bantuan Iuran yang bersumber dari APBN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang dianggarkan pada SKPD yang menangani urusan Kesehatan pemberi pelayanan Kesehatan. Pemda tidak diperkenankan mengelola sendiri Jaminan Kesehatan Daerahnya dengan manfaat yang sama dengan JKN”kata Kepala Dinas Kesehatan Dr Uus Supangat kepada wartawan, Jumat (07/05/2021)

termasuk mengelola sebagaian Jaminan Kesehatan Daerahnya dengan skema ganda, diantaranya: Penjaminan atau pembayaran atas biaya pelayanan kesehatan masyarakat yang dibayarkan oleh Pemerintah Daerah kepada fasilitas kesehatan.

jenis pelayanan kesehatan/manfaatnya sama sebagian atau seluruhnya dengan jenis/manfaat pelayanan kesehatan yang diatur dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.

Penjaminan/pembayaran pelayanan kesehatan oleh Pemerintah Daerah kepada fasilitas kesehatan atau langsung kepada masyarakat yang telah terdaftar dalam kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional dengan status kepesertaan aktif atau berstatus non aktif karena menunggak iuran. Dengan hal ini secara otomatis program Jamkesda ditiadakan.

Lanjut Dr. Uus Supangat untuk menggantikan program Jamkesda yang tiadakan, Pemerintah Kota Tasikmalaya telah mengalokasikan anggaran di Dinas Sosial berupa Bantuan Sosial Kesehatan.

Bagaimana untuk mengantisipasi masyarakat yang miskin untuk berobat tapi masih tetap gratis, solusinya seperti apa…?

“Jika penduduk memenuhi kriteria fakir miskin dan atau tidak mampu sesuai ketentuan peraturan perundang -undangan, harus masuk dalam data terpadu kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ada di Dinas Sosial, kepesertaannya menjadi bagian dari penerima bantuan iuran (PBI) Jamninan Kesehatan (PBI APBN), yang iuranya sebesar Rp. 42.000 per orang per bulan”Jelasnya

“Untuk penduduk miskin tidak mampu yang tidak masuk dalam DTKS, bisa didaftarkan menjadi penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah Daerah dalam segmen PBPU Pemda (yang dulu dikenal dengan istilah PBI APBD) hal ini disesuaikan dengan kemampuan penganggaran Pemerintah Daerah”pungkasnya (Kostaman)

About admin

Check Also

Harapan PD Persis Kota Tasikmalaya Saat Viman Menjadi Walikota

Kota Tasikmalaya, faktualjabar.com-Viman Alfarizi Ramadhan melakukan silaturahmi dengan Pimpinan Daerah (PD) Persis Kota Tasikmalaya dalam …