Infonya Jawa barat
Home / Berita Jabar / Diduga Tanpa Surat Izin, Puluhan Jerigen Berkapasitas 20 Liter Isi BBM Di Padaherang Untuk Di Kirim Ke Sidareja Jawa Tengah

Diduga Tanpa Surat Izin, Puluhan Jerigen Berkapasitas 20 Liter Isi BBM Di Padaherang Untuk Di Kirim Ke Sidareja Jawa Tengah

Pangandaran, Faktualjabar.com – Terlihat beberapa orang hendak mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Oktan Pertalite 90, baik yang menggunakan kendaraan roda empat maupun roda dua, di Statsiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34 – 46318  Kecamatan Padaherang mengantri karena dari pihak SPBU sedang melayani pembelian BBM menggunakan Jeriken plastik berkapasitas sekitar 20 liter.

tidak tangung Tanggung Jerigen tersebut terlihat penuh didalam sebuah Mobil L300 Berwarna Coklat Dengan Berplat R 1707 YP, Tampak dalam mobil berkisar sampai 30 Jerigen yang akan diisi dengan kapasitas 20 Literan sehingga total pembelian bisa mencapai 600 Liter

Pemilik kendaraan L300 atas nama di SIM A, Ade Tiyan Purnama beralamat di Sidareja Jawa Tengah. mengaku sudah biasa melakukan pembelian jeriken tersebut diwilayah Kecamatan Padaherang dan Tulingis Kalipucang.

Saat ditanya apakah memiliki surat ijin perdagangan dari pihak Dinas Perdagangan Kabupaten Cilacap dan aturan pembelian BBM menggunakan jeriken tidak diperboleh demi keamanan, dirinya tidak bisa memperlihatkan dan tidak tahu akan hal tersebut.

“Di sidareja sulit untuk mendapatkan BBM jenis RON 90, sedangkan pembelian ini untuk usaha POM Mini” Kata Ade

Sementara itu manajemen SPBU 34-46318 Padaherang, Abdul Salim selaku Pengawas tidak ada ditempat namun yang ada hanya bagian Adminitrasi Sarti Heryati.

Sarti menjelaskan bahwa dari pihak SPBU sebelumnya kedatangan pembeli, mempertanyakan, apakah boleh melayani pembelian jeriken diatas kendaraan losbak L300, dirinya tidak mengijinkan untuk pembelian diatas losbak dan harus diturunkan jeriken baru bisa melayani.

Perihal surat ijin dari pihak Dinas terkait,  berapa kapasitas maksimal yang dilayani, dan pembelian jeriken menurut Pertamina tidak diperbolehkan demi keamanan.

“Saya tidak mengetahui sama sekali karena berpikir pembeli sudah biasa seperti pembeli lainnya” Kata Sarti

Adapun surat – surat perizinan dari dinas terkait, dirinya sebelumnya tidak mempertanyakan hal tersebut, sedangkan untuk kapasitas maksimal berapa liter untuk BBM jenis Pertalite tidak bisa memberikan alasan yang jelas.

“karena tidak melihat berapa jeriken yang dibawa pembeli dari Sidareja tersebut, itu yang melayani operator spbu karyawan baru” Dalihnya

Mengutif di Media Kompas Online dengan Judul “Catat, Ini syarat beli bensin di SPBU pakai jeriken”,

Pertama, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, pembelian Pertalite menggunakan jeriken yang dilarang adalah tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu (pertanian, perikanan, usaha mikro/kecil).

Kedua, salah satu latar belakang diaturnya pembelian jeriken ini dikarenakan banyaknya keluhan konsumen kendaraan yang saat ini mayoritas mengisi BBM jenis Pertalite terganggu dengan pengisian menggunakan jeriken.

Adapun jenis BBM lain diperbolehkan namun dengan ketentuan khusus. Misalnya, Pertalite dan Pertamax boleh pakai jeriken tapi harus bermaterial logam. Adapun untuk Dexlite boleh pakai jeriken plastik asalkan dengan spesifikasi khusus.

Atas kejadian tersebut, pemerintah melalui Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM (Disdagkop) Kabupaten dan PT PERTAMINA wilayah Priangan harus menjadi perhatian khusus, agar kebutuhan masyarakat tidak terganggu akibat hal – hal yang merugikan konsumen lainnya. (driez)

About admin

Check Also

Influencer Kota Tasikmalaya ‘Ngabatalan’ bersama Viman di Tugu Bersejarah

Kota Tasikmalaya, faktualjabar.com- Sejumlah Influencer Kota Tasikmalaya melakukan kegiatan berbagi kebahagiaan kepada masyarakat yang ada …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *