Home / Berita Jabar / Dinsos Dan Inspektorat Pangandaran Siap Datangi BUMDes Kedungwuluh
Foto : Ilustrasi, Dokumentasi Internet

Dinsos Dan Inspektorat Pangandaran Siap Datangi BUMDes Kedungwuluh

Pangandaran, Faktualjabar.com – terkait tidak transparannya Laporan Keuangan Bumdes Di Desa Kedungwuluh Kecamatan Padaherang. Mendapat perhatian serius dari Dinas Sosial dan Inspektorat Kabupaten Pangandaran.

Kepala Dinas Sosial Peberdayaan Masyarakat Desa (DINSOS PMD) Kabupaten Pangandaran Wawan Kustiman, akan segera menindaklanjuti dan berkoordinasi dengan Kepala Bidang (Kabid) PMD untuk langsung datang ke Desa Kedungwuluh.

“Secepatnya akan ditindaklanjuti, dan datang langsung ke Desa Kedungwuluh” Kata Wawan melalui telepon selulernya

Kepala Inspektorat Kabupaten Pangandaran Apip saat dikonfirmasi melalui telepon, Rabu  (03/08/2022), dirinya menuturkan terkait informasi yang diterima oleh rekan – rekan media melalui pemberitaan terkait BUMDES Kedungwuluh.

Menurutnya, hal tersebut tidak bisa ditindaklanjuti karena baru sebatas informasi, lain hal jika ada laporan pengaduan dari pihak masyarakat maka akan dilakukan pemeriksaan kepada Desa Kedungwuluh.

“Akan tetapi kami akan segera melakukan pemeriksaan dengan menurunkan tim audit kepada Desa Kedungwuluh” Tambahnya

Sementara itu Camat Padaherang Edi Kusnadi menyampaikan bahwa yang berhak melakukan audit tata pengelolaan keuangan BUMDES wajib melibatkan lembaga BPD dan keterwakilan dari masyarakat desa hal ini bertujuan agar adanya kejelasan dan tentu tidak boleh melibatkan perangkat desa.

Tugas dan fungsi BPD selaku pengawas jalannya pemerintahan desa terlebih terkait pengawasan keuangan desa artinya BPD lah yang mengambil peran dalam melakukan pemeriksaan inernal terlebih dahulu dalam hal ini keuangan BUMDES.

“mulai dari tata pengelolaan dan pemilihan kepengurusan BUMDES, dan tidak hanya cukup memberitahukan atau mendorong begitu saja, BPD harus mempunyai langkah yang  kongkrit demi keberlangsungan BUMDes”jelas Edi saat diwawancara di ruang kerjanya, Kamis (04/08/2022).

Sedangkan jika dalam pengelolaan unit usaha dihandle oleh perangkat desa saja, baik sifat sementara karena belum adanya kepengurusan baru, tetap perangkat desa tidak boleh, tetapi harus ada unsur dari masyarakat.

“BPD dan perangkat desa sifatnya membantu dan tidak boleh sepenuhnya pemeriksaan oleh perangkat desa”paparnya. (Driez)

About Redaksi Faktualjabar

Check Also

PT Pegadaian Galeri24 Berikan Bantuan Material Untuk Pembangunan Madrasah Al-Huda Cikalang

Kota Tasikmalaya, faktualjabar.com – di Bulan Ramadhan kali ini kebahagiaan menyelimuti Yayasan Pendidikan Pesantren Al-Huda …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *