Home / Berita Jabar / DPRD Pangandaran Agendakan Penetapan Persetujuan Rancangan Peraturan Kode Etik, Beracara Badan Kehormatan Menjadi Aturan

DPRD Pangandaran Agendakan Penetapan Persetujuan Rancangan Peraturan Kode Etik, Beracara Badan Kehormatan Menjadi Aturan

Kabupaten Pangandaran, Faktualjabar.com – Bertempat di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Pangandaran, Jum’at (11/06/2020) mengagendakan Penetapan Persetujuan DPRD Terhadap Rancangan Peraturan DPRD Tentang Kode Etik dan Rancangan Peraturan DPRD Tentang Tata Cara Beracara Badan Kehormatan Menjadi Peraturan DPRD.

Adapun Susunan Pansus III adalah :
1. Solihudin, S.IP – Ketua
2. Ucup Supriatna, S.Pd.I – Wakil Ketua
3. Yenyen Windiani, SH – Sekretaris
4. Anwar Hidayat, S.Ag., MM – Anggota
5. Mamat Rohimat, S.Pd., C.H – Anggota
6. H. Tasimin, S.Pd – Anggota
7. Darsum Darwanto, SE., MM – Anggota
8. Ade Ruminah, SH – Anggota
9. Haer, S.Pd. I – Anggota
10. Nia Sumiasari – Anggota
11. Cecep Nurhidayat, S.Pd.I – Anggota

Hasil Pembahasan, diperoleh beberapa kesepakan untuk melakukan perubahan antara lain :

1. Rancangan Peraturan DPRD Tentang Kode Etik DPRD Kabupaten Pangandaran. Menghasilkan 12 Ketentuan dengan menetapkan 21 Pasal.

2. Rancangan Peraturan DPRD Tentang Tata Cara Beracara Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Pangandaran. Menghasilakan 53 Pasal.

Dari hasil Pembahasan tersebut maka Pansus III DPRD Kabupaten Pangandaran mengusulkan kepada pimpinan rapat antara lain :

1) Menerima Laporan Pansus III DPRD Kabupaten Pangandaran Terhadapat Rancangan Peraturan DPRD Tentang Kode Etik DPRD dan Rancangan Peraturan DPRD Tentang Tata Beracara Badan Kehormatan.

2) Menetapkan Rancangan Peraturan DPRD Tentang Kode Etik dan Rancangan Peraturan DPRD Tentang Tata Beracara Badan Kehormatan tersebut menjadi Peraturan DPRD Kabupaten Pangandaran. (driez)

About admin

Check Also

Harapan PD Persis Kota Tasikmalaya Saat Viman Menjadi Walikota

Kota Tasikmalaya, faktualjabar.com-Viman Alfarizi Ramadhan melakukan silaturahmi dengan Pimpinan Daerah (PD) Persis Kota Tasikmalaya dalam …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *