Home / Berita Jabar / DPRD Pangandaran Gelar Rapat Paripurna Terhadap Laporan Hasil Pemantauan Kerugian Daerah 2020

DPRD Pangandaran Gelar Rapat Paripurna Terhadap Laporan Hasil Pemantauan Kerugian Daerah 2020

Pangandaran, Faktualjabar.com – Dalam rangka evaluasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran menggelar rapat paripurna penetapan rekomendasi DPRD Kabupaten Pangandaran Terhadap Laporan Hasil Pemantauan Kerugian Daerah Tahun 2020, Jum’at (15/04/2021) di ruang rapat paripurna DPRD Pangandaran.

Hadir dalam gelar rapat tersebut Wakil Bupati Pangandaran H. Ujang Endin Indrawan, SKPD terkait Pemerintahan Kabupaten Pangandaran, dan seluruh anggota DPRD Pangandaran.

Dalam keterangannya Ketua DPRD Pangandaran H. Asep Noordin menyampaikan kepada awak media “Semester II Tahun 2020 ini ada temuan BPK RI, pertama jumlah kasus sebanyak 374 kasus. Namun cara pandang temuan penyelesaian kasus kerugian ini ada beberapa poin, yang kedua berapa kasus yang ditetapkan pembebanan kerugian negara, dari laporan BPK RI yang ada sebanyak 56, 26 kasus sudah melakukan pelunasan, 342 lunas, ada 1 yang belum disampaikan baru informasi 130 kasus. Tetapi dalam rangka penyelesaian macam – macam dilapangan, ada yang sudah ditetapkan tetapi belum lunas, ada juga baru informasi sudah melakukan langkah – langkah penyetoran atau pelunasan”, ungkapnya.

Lebih lanjut, dari komisi yang ada di DPRD Kabupaten Pangandaran terkait laporan hasil pemantauan kerugian daerah oleh BPK RI,  ada 8 rekomendasi.

1. Tim Pengawas Keuangan dan Aset Daerah (TPKAD) baru terbentuk tahun ini, DPRD Pangandaran mendorong SOP.

2. Ada data dari taun 2005, 2006 sampai sekarang, artinya ada kasus – kasus masih Kabupaten Ciamis, namun karena obyek di Kabupaten Pangandaran maka dilimpahkan ke Kabupaten Pangandaran.

3. Optimalisasi struktur dari Pemerintahan Daerah unsur – unsur SKPD, Inspektorat dan stekholder lainnya, agar ada rasa tanggungjawab. Struktur diperbaharui agar cara mendokumentasikan agak lemah, padahal di BPK RI aplikasinya dikuasi oleh inspektorat.

Tetapi mekanisme tahapan pelaporan dari SKPD ke Kepala Daerah (Bupati) tidak berjalan, informasi yang disampaikan inspektorat ke BPK RI melalui aplikasi Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL)  belum optimal, sehingga kemungkinan berbeda data antara inspektorat dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) beda pandangan, karena koordinasi kurang baik, TPKAD tidak punya program rutin dalam pengawasan.

Rekomendasi dari DPRD Pangandaran juga Pemerintah Daerah berkonsultasi dengan Kementrian Dalam Negeri. Agar ke depan Pemerintahan Kabupaten Pangandaran bisa lebih berinovasi demi kemajuan daerah.

Untuk kasus temuan kebanyakan infrastruktur pembangunan dibawah Dinas PUPR.

Namun demikian seperti yang disampaikan Wakil Bupati Pangandaran H. Ujang Endin Indrawan, semua akan diperbaharui.

Selanjutnya Pemerintah Daerah akan melakukan langkah – langkah penghapusan, salah satunya orang – orang sudah tidak ada, dengan catatan sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku, artinya guna meminimalisir kerugian negara, imbuh H. Ujang Endin Indrawan.

“Selanjutnya Pemerintahan Kabupaten Pangandaran ke depan akan membentuk pengawasan – pengawasan internal, seperti pengawas dari PUPR dengan seleksi lebih baik dengan Sumber Daya Manusia (SDM) yang ahli dibidangnya seperti Konsultan Pengawas. Bila perlu Pemerintah Kabupaten Pangandaran akan menggandeng atau kerja sama dengan Kuasa Hukum Negara”, tutupnya. (driez)

About admin

Check Also

Harapan PD Persis Kota Tasikmalaya Saat Viman Menjadi Walikota

Kota Tasikmalaya, faktualjabar.com-Viman Alfarizi Ramadhan melakukan silaturahmi dengan Pimpinan Daerah (PD) Persis Kota Tasikmalaya dalam …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *