Home / Berita Jabar / Forum Komunikasi BPD Gelar Seminar Peningkatan Kapasitas

Forum Komunikasi BPD Gelar Seminar Peningkatan Kapasitas

Kabupaten Pangandaran, Faktualjabar.com – Dalam penguatan kapasitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Forum Komunikasi (FK BPD) Kec. Padaherang menggelar Seminar Peningkatan Kapasitas bagi anggota BPD se – Kecamatan Padaherang.

Mereka dibekali sejumlah materi, seperti tugas BPD, tata cara penyusunan peraturan desa, perencanaan pembangunann hingga pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa.

Dikatakan FK BPD Kab. Pangandaran H. Edi Juliawanto, kepada faktualjabar.com. selasa (27/08/2019)

BPD memiliki peran yang strategis bagi jalannya pemerintahan desa. Seiring dengan meningkatnya anggaran desa, kemampuan kapasitas dan SDM para anggota BPD harus terus ditingkatkan guna untuk memperkuat fungsi peran sebagai pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa.

“Dengan mengikuti peningkatan kapasitas semacam ini diharapkan BPD bisa dirasakan optimal melakukan peran fungsinya sebagai mitra dari pemerintah desa untuk mengawal sekaligus mengawasi jalannya kebijakan pembangunan di desa, selaku aspirasi dari masyarkat yang memilihnya dan pelaksaan pembuatan perdes” kata H. Edi Juliawanto di hadapan peserta kapasitas BPD di Gedung Dakwah Padaherang, Selasa (27/08/2019).

Seminar Peningkatan Kapasitas Kemampuan BPD yang diikuti 118 pengurus BPD dari 14 desa se – Kecamatan Padaherang yang baru dilantik pada 4 April 2019.

Ditempat yang sama Nandang Sugiarto Sekretaris Camat Padaherang membuka acara peningkatan kapasitas BPD menyampaikan pesannya BPD adalah mitra pemerintah yang harus bisa bersinergi dengan aparat desa.

“Karena mitra, sudah semestinya BPD bisa bersinergi dan berkoordinasi dengan pemerintah desa. Dengan dasar aturan Permendagri no. 110 tahun 2016 selaku peran fungsi BPD”tambahnya

Dalam seminar ini, menghadirkan nara sumber dari Anggota DPRD Kab. Pangandaran Solihuddin, S.IP yang merupakan putra daerah dari Desa Maruyungsari Kec. Padaherang.
Dalam pemaparan materinya beliau menyampaikan bahwa Perda tentang Legislasi BPD dalam meningkatkan kesejahteraan BPD (Siltap BPD) dan Peningkatan Kapasitas BPD (Hak ketua dan anggota BPD, termasuk Bimtek BPD).

“BPD harus paham betul aturan Perda No.9 dalam kapasitas dan penguatanannya dalam permasalahan pengawasan anggaran desa, pengawasan harus dipahami BPD adalah aturan main Anggaran bersumber dari mana apakah sudah di implementasikan atau belum”beber Solihudin, S.IP.

Ditempat yang sama Sekdis Sosial Kab. Pangandaran Tjomi menyampaikan materi tentang penataan kelembagaan masyarakat yang ada di desa, seperti BUMDES, PKK, MUI Desa, Karang Taruna, RT/RW dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM). Dalam pembangunan anggaran harus di pangpangkan oleh pemerintah desa karena sudah di Perdes kan.

“BPD perlu tahu dan memanfaatkan optimal peran dari lembaga masyarakat ini. Lembaga-lembaga ini merupakan salah satu kanal guna mendapatkan aspirasi dari warga desa. Kalau hubungan sudah baik, mereka bisa melakukan harmonisasi dan menyerap aspirasi masayarakat melalui lembaga tersebut,” ujarnya. (Hendris)

About admin

Check Also

Harapan PD Persis Kota Tasikmalaya Saat Viman Menjadi Walikota

Kota Tasikmalaya, faktualjabar.com-Viman Alfarizi Ramadhan melakukan silaturahmi dengan Pimpinan Daerah (PD) Persis Kota Tasikmalaya dalam …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *