Home / Berita Jabar / Gadis Belia Di Banjar Jadi Korban Asusila

Gadis Belia Di Banjar Jadi Korban Asusila

Banjar, Faktualjabar.com – Pelaku asusila terhadap perempuan dibawah umur, kembali terjadi di Banjar, Berawal dari Bunga (Bukan Nama Sebenarnya) dibawa pergi oleh pelaku IT (24), tanpa sepengetahuan dan ijin dari orang tua Bunga, Bunga dibawa pergi pelaku, senin tanggal 19 September 2022 kira jam 10.00 WIB.

Orang tua Bunga merasa panik dan kehilangan akan anak perempuanya tidak kunjung pulang, dan tanggal 22 September 2022 pihak Keluarga Bunga melaporkan ke Satuan Reserse Kriminal Polres Banjar.

Tidak memerlukan waktu yang lama, penyelidik sudah mengetahui keberadaan Bunga, dan Bunga berhasil diketemukan dengan seorang laki laki yaitu pelaku IT, dan dibenarkanya oleh Pelaku IT bahwa selama pergi dari rumah banjar bersama Pelaku IT di Tasikmalaya.

Dalam keteranganya bahwa IT melakukan perbuatan tidak pantas terhadap Bunga dan IT ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Negara Polres Banjar,

Seperti dikatakan Kapolres Banjar, AKBP., Bayu Catur Prabowo , S.H., S.I.K., M.M., didampingi Kasat Reskrim AKP Nandang Rokhmana S.H., M.H., Rabu (05/10/2022).

Pelaku IT melakukan aksi asusila sendirian pada bulan tahun 2022, di lorong antara rumah tinggal Bunga dan tersangka IT,  didaerah Sumanding, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Banjar Kota Banjar, Jawa Barat.

“Barang bukti selain Visum et revertum juga disita beberapa pakaian Bunga pada saat kejadian asusila, dari barang bukti tersebut sudah cukup memproses pelaku IT untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya” Kata Bayu.

Kasat Reskrim menambahkan, saat ini pelaku dijerat Pasal 332 ayat 1 ke 1 KUHPidana jo pasal 81 ayat 1 jo pasal 76D UU RI Np. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal 82 ayat 1 Jo pasal 76E UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak.

Pasal 6 hurud b no.12 tahun 2022  tentang tindak pidana kwkeeasan seksual, dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling banyak Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah). (Deni)

About Redaksi Faktualjabar

Check Also

Harapan PD Persis Kota Tasikmalaya Saat Viman Menjadi Walikota

Kota Tasikmalaya, faktualjabar.com-Viman Alfarizi Ramadhan melakukan silaturahmi dengan Pimpinan Daerah (PD) Persis Kota Tasikmalaya dalam …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *