Home / Berita Jabar / GMBI Distrik Kota Tasikmalaya Desak Pemkot Transparan Dalam Pengunaan Anggaran Covid-19

GMBI Distrik Kota Tasikmalaya Desak Pemkot Transparan Dalam Pengunaan Anggaran Covid-19

Kota Tasikmalaya, faktualjabar.com-Untuk menangulangi Pandemi Covid 19 ini pemerintah pusat, dan propinsi juga daerah bersepakat untuk menggunakan anggaran pembangunan baik infrastruktur dan pengadaan barang dan jasa. hampir 60% dipindahkan untuk digunakan dan dipakai dana percepatan penanggulangan covid19 sampai ketingkat kelurahan.

Namun sangat disayangkan pada kenyataannya pemerintah tidak konsisten dalam hal penyaluran dana bansos tersebut. seperti apa yang di sampaikan oleh presiden RI, gubernur Jawa barat dan bahkan walikota Tasikmalaya sama berbicara dana bansos seolah sangat luar biasa tetapi pada kenyataannya tidak seperti apa yang di harapkan masyarakat sesuai janji dari pemerintah.

dikatakan Dede Sukmajaya Ketua GMBI Kota Tasikmalaya, melalui Pesan Whatshap yang diterima Wartawan faktualjabar.com, Jumat (05/05/2020)

“contoh di Kota Tasikmalaya warga yang di data melalui RT RW yang memang di pinta oleh DINSOS pada saat itu ternyata hanya beberapa orang saja yang mendapat bantuan sosial tersebut” ucapnya

selain penerapan aturan soal PSBB dan lain lain yang berkaitan dengan covid 19 pemerintah pun seperti ragu atau tidak mengerti tentang Undang – undang nomor 6 tahun 2018 yang mengatakan bahwa pelaksanaan karantina wilayah atau PSBB harus di barengi oleh pelaksanaan undang undang tersebut diatas.

“pada saat ini kami dari LSM GMBI sudah banyak sekali mendapat laporan dari masyarakat dan mempertanyakan tentang bansos tersebut, kami menghawatirkan terjadinya gejolak sosial ditengah tengah masyarakat dan ini akan mengganggu tatanan pemerintahan dalam pelayanan kepada masyarakat serta akan menimbulkan ketidak percayaan masyarakat kepada pemerintah”ucapnya

keberadaan LSM GMBI atau ormas serta warga masyarakat adalah sama dan harus menjadi kontrol sosial terhadap kebijakan yang di tetapkan oleh pemerintah sebagaimana di atur dalam undang undang nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan negara yang bersih dari Korupsi ,Kolusi dan Nepotisme”ungkap Dede Sukmajaya Ketua LSM GMBI Distrik Kota Tasikmalaya

Lanjutny, maka dari itu LSM GMBI berharap kepada pemerintah untuk segera melakukan antisipasi terhadap adanya gejolak sosial ini. kalau tidak maka resiko akan lebih besar yang akan ditanggung oleh pemerintah.

“kepada pemerintah daerah agar terbuka atau paling tidak ada transparansi dalam urusan penyerapan dana covid 19 baik untuk pengadaan APD, masker dan operasional gugus tugas, karena menurutnya saat ini masyarakat sedang mengarah dan menyoroti soal itu” tandasnya

“terbuka saja misalkan untuk pengadaan APD berapa nominalnya dibelikan apa saja barang nya siapa pemenang lelangnya, perusahaan mana pemenangnya, kemudian pengadaan masker juga harus transfaran nama perusahaannya, pemilik perusahaannya dan harganya serta jumlahnya jangan sampai bertolak belakang dengan kenyataannya”pintanya.(ib)

About admin

Check Also

Harapan PD Persis Kota Tasikmalaya Saat Viman Menjadi Walikota

Kota Tasikmalaya, faktualjabar.com-Viman Alfarizi Ramadhan melakukan silaturahmi dengan Pimpinan Daerah (PD) Persis Kota Tasikmalaya dalam …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *