Infonya Jawa barat
Home / Uncategorized / Inovasi Bapenda Pangandaran, Bayar Pajak Via API Virtual Acount

Inovasi Bapenda Pangandaran, Bayar Pajak Via API Virtual Acount

Pangandaran, Faktualjabar.com – Dalam meningkatkan potensi pendapatan pajak, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pangandaran lakukan inovasi.

Selain menjemput bola dengan sosialisasi ke beberapa desa bahkan mendatangi wajib pajak, Bapenda juga memanfaatkan teknologi digital yang bekerjasama dengan perbankan dan perusahaan – perusahan wara laba.

Bertepatan Milangkala Kabupaten Pangandaran ke -10 Bapenda raih juara 1  Lomba Inovasi Daerah Tahun 2022 tingkat Kabupaten kategori Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam inovasi API VIRTUAL ACCOUNT.

Ditemui diruang kerjanya, Selasa (01/11/2022), Kepala Bapenda Dadang Solihat jelaskan yang dimaksud inovasi Bapenda yaitu berdaya guna dan berhasil guna artinya dalam mendorong dan  mengoptimalisasikan pajak daerah guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), melalui pemanfaatan teknologi pembayaran digital dengan menggandeng perbankan (BJB) dan perusahaan waralaba, yang tentu sangat memudahkan masyarakat dalam pembayaran pajak daerah, paparnya.

Kepala Bapenda Dadang Solihat, Saat Ditemui Faktualjabar.com Diruang kerjanya

“Dengan dimanjakannya pelayanan yang mana wajib pajak dalam tata cara pelaporan dan pembayarannya wajib pajak semakin mudah, dengan kesibukannya wajib pajak tidak perlu antri lama di bank cukup melalui virtual accout wajib pajak sudah bisa membayar pajak dengan mudah”, ucapnya.

Selain dimudahkan sistem pelayanan, juga menghindari kebocoran – kebocoran pembayaran bagi wajib pajak yang sudah dibayarkan tanpa melalui kolektor penarik pajak artinya pembayaran tersebut langsung masuk ke kas daerah.

WP bisa mengakses SIPADARAN yang merupakan aplikasi Sistem Informasi Pajak Daerah Pangandaran melalui website : pdl.pangandaran.dapda.id .

Langkah – langkah untuk pelaporan SPTPD (Surat Pemberitahuan Pajak Daerah) sebagai berikut :
1. Masukan User ID dan Password,
2. Untuk memulai pelaporan “klik disini”,
3. Klik “tambah” untuk pelaporan SPTPD,
4. Pilih jenis usaha yang dibayarkan, contoh “hotel”,
5. Isi uraian dengan pelaporan SPTPD lalu pilih masa pajak yang akan dibayarkan kemudian masukan jumlah omzet dengan benar dan unggah file rekapitulasi kemudian klik simpan,
6. Pilih data yang sudah diinput kemudian klik validasi dan simpan,
7. Pilih data kemudian pilih “Creat VA atau Creat QRIS”,
8. Pilih “cetak SPTPD” dan “cetak Slip bayar atau Slip Bayar QRIS”.

Untuk lebih mudah dalam pembayaran pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, dan minerba bisa secara online melalui layanan aplikasi BJB Digi, DANA, OVO, Mobile Banking, Alfamart dan Indomart, dengan cara masukan “Nomor Bayar – QRIS – Virtual Account.

Sedangkan untuk pembayaran PBB-P2 pembayaran pajak bisa dibayarkan melalui BJB Digi, Tokopedia, Pospay dan OVO, sementara untuk pembayaran BPHTB melalui BJB Digi. (driez)

About Redaksi Faktualjabar

Check Also

Fahri Hamzah : Semangat Gerakan Ajengan Muda Tasikmalaya Akan Menyebar Untuk Memenangkan Prabowo-Gibran

Kota Tasikmalaya, faktualjabar.com – Fahri Hamzah salah satu Tokoh Nasional menyaksikan secara langsung Deklarasi Gerakan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *