Home / Berita Jabar / Jasa Raharja Menanggung Asuransi Korban Meninggal atau Cacat Akibat Kecelakaan

Jasa Raharja Menanggung Asuransi Korban Meninggal atau Cacat Akibat Kecelakaan

Tasikmalaya, Faktualjabar.com – Asuransi Jasa Raharja adalah asuransi yang melindungi seluruh lapisan masyarakat Indonesia dari risiko kecelakaan lalu lintas. Perusahaan ini tidak hanya sekedar melindungi penumpang yang mengalami kecelakaan lalu lintas, tetapi juga melindungi seluruh penumpang pada kecelakaan transportasi umum.

Jasa Raharja merupakan perusahaan asuransi sosial yang dinaungi oleh pemerintah Indonesia.  Perusahaan ini termasuk ke dalam jenis asuransi sosial yang melindungi masyarakat Indonesia dari kecelakaan hingga meninggal dunia.

dikatakan Abdulrahmanik, SH Kepala Perwakilan Wilayah Jasa Raharja Kota Tasikmalaya membawahi 6 Kabupaten Kota di mulai dari Kota Tasikmalaya, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Pangandaran, Banjar, dan Garut. kepada wartawan Rabu (02/08/2020)

Jasa Raharja Kota Tasikmalaya terdiri dari 18 karyawan, 6 karyawan dikantor dan 12 orang karyawan bertugas untuk dilapangan. Dengan bertugas pokok pihak Jasa Raharja sebagai pelaksana undang-undang nomor 33 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan nomor 34 tahun 1964 tentang dana kecelakaan lalu lintas jalan.

“Jasa Raharja sendiri sebagai tugas inti adalah bekerja untuk menyantuni atau menyerahkan kepada korban-korban yang mengalami kecelakaan. Prosedurnya apabila terjadi kecelakaan maka pihak keluarga korban cukup melaporkan kepada pihak kepolisian, dan melaporkan tentang kasus kecelakaannya lalu tugas kepolisian akan menghubungi pihak Jasa Raharja sehingga kami akan bekerja, dengan catatan bahwa pihak keluarga korban harus melengkapi data diri contohnya kasusnya meninggal dunia ahli waris harus dapat menunjukkan identitas dirinya sebagai ahli waris seperti KTP Kartu Tanda Pengenal, baru bila sudah menikah harus menunjukan surat buku nikah, apabila sudah mempunyai anak harus menunjukan akte lahir dan Kartu Keluarga, ahli waris dibagi menjadi 3 kelompok pertama istri atau suami yang sah, kalau istri atau suaminya yang sah tidak ada, maka kepada anak-anaknya yang sah, bila istri dan suaminya tidak ada kembali kepada orang tua korban yang sah”Bebernya

Lanjutnya, Apabila kecelakaan kedua belah pihak terjadi dan mengakibatkan kedua belah pihak korban maka dua-duanya kita jamin dan ada juga kasus kecelakaan yang tidak dijamin seperti kecelakaan tunggal kecelakan yang diakibatkan oleh korban sendiri misalnya menabrak tembok, menabrak tihang, masuk kejurang, atau menabrak hewan yang sedang lewat itu tidak dijamin oleh Jasa Raharja.

“Hak korban hak untuk mendapatkan santunan kematian itu kepada ahli waris, hak untuk mendapatkan biaya pergantian biaya perawatan dan santunan cacad tetap, kepada korban-korban ini yang mengalami kecelakaan sehingga ahli waris berhak mendapatkan santunan sesuai dengan undang-undang”terangnya

Apabila meninggal dunia mendapatkan santuan ahli waris korban sebesar Rp. 50.000.000,- apabila luka-luka minimal mendapatkan Rp. 20.000.000,- sedangkan korban sampai cacad maksimal Rp. 50.000.000,-khusus untuk luka-luka kami sudah berkerjasama atau MOU dengan pihak-pihak Rumah Sakit,tetap kami berikan jaminan biaya perawatan di Rumah sakit sampai maksimal Rp. 20.000.000,-dan apabila korban dirawat di Rumah Sakit sampai meninggal itu juga berhak untuk mendapatkan santunan sebesar Rp. 50.000.000,- Ada lagi kasus pembegalan misalnya korban lagi mengendarai motor tiba-tiba begal membacok atau membunuh korban maka itu tidak dicover atau tidak dijamin oleh Jasa Raharja.

“Tapi apabila pihak korban ditabrak oleh begal atau perampok sampai korban meninggal maka pihak korban berhak mendapatkan jaminan asuransi Jasa Raharja. Dengan catatan kalau bersifat kriminal maka Jasa Raharja tidak menjamin” Tambahnya

Harapan Kedepan untuk masyarakat harus berhati hati lagi sayangi jiwa anda, dan sayangi keluarga anda ujar Abdulrahman Damanik, SH.

Sehubungan dengan bulan maret mengalami dampak covid 19 makan grafik kecelakaan atau kematiaan itu sangat menurun, sehingga masyarakat tidak terlalu banyak mengalami musibah.

“Bahwa Jasa Raharja bertugas untuk menyantuni santunan korban kecelakaan maka pihak Jasa Raharja tidak ikut campur dalam proses hukum , karena wilayah hukum itu ada dipihak kepolisian” pungkasnya.(kos/ian)

About admin

Check Also

Harapan PD Persis Kota Tasikmalaya Saat Viman Menjadi Walikota

Kota Tasikmalaya, faktualjabar.com-Viman Alfarizi Ramadhan melakukan silaturahmi dengan Pimpinan Daerah (PD) Persis Kota Tasikmalaya dalam …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *