Pangandaran, Faktualjabar.com – Bermula dari cuitan di Sosial Media Twitter tanggal 12 April 2022 Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) M. Eddy Soeparno mendapat somasi dari pengacara Ade Armando, Muannas Alaidid.
Cuitan yang dimaksud tersebut tidak menyebutkan secara sfesifik hanya berinisial AA. Namun belakang ini kuasa hukum Ade Armando menuntut menghapus cuitan status M. Eddy Soeparno dan meminta maaf kepada kliennya dengan waktu 3 x 24 jam. Apabila mengindahkan tuntutan tersebut maka kuasa hukum AA akan melaporkan secara Pidana.
“Saya mendukung pengusutan dan tindakan hukum kepada pelaku kekerasan terhadap AA, tapi saya juga mendukung tindakan hukum yang tegas kepada mereka yang menistakan agama dan ulama, termasuk AA” Cuitan M. Eddy Soeparno dikutif dari Twitter.
Dengan adanya tuntutan dari kuasa hukum AA, tentu menjadi perhatian serius dari DPP, DPW hingga DPD PAN, tak terkecuali DPD PAN Kabupaten Pangandaran ikut mendorong secara moril kepada Sekjen PAN M. Eddy Soeparno.
Hal tersebut diutarakan oleh Ketua DPD PAN Pangandaran Hamdi, saat diwawancara awak media, Jum’at (22/04/2022).
“Dukungan penuh dari DPD PAN Pangandaran untuk menghadapi laporan kuasa hukum Ade Armando dan melaporkan balik Ade Armando, karena Sekjen PAN M. Eddy Soeparno yang notabenenya Anggota DPR RI tidak bersalah”, Kata Hamdi.
Masih menurut Hamdi, secara kelembagaan Sekjen PAN merupakan refresentatif, kehormatan dan marwah Partai.
“Kalaupun ini dituduhkan kepada Sekjen PAN maka akan berurusan dengan lembaga Partai PAN termasuk semua kader DPD PAN Kabupaten Pangandaran, bukan kepada pribadinya Sekjen PAN”bebernya
DPD PAN Kabupaten Pangandaran tentu akan merespon secara tepat, cepat, terukur, terarah dan bermartabat sesuai koridor hukum yang berlaku di negara kita, pungkas Hamdi dalam keterangan saat pertemuan silahturrahmi dan konsolidasi DPD PAN Pangandaran di Hotel dan Resto Setia Pangandaran. (driez)