Home / Berita Pangandaran / Komisi I DPRD Pangandaran Terima Audensi FWP Terkait Anggaran Rp. 2,3 Milyar Di Prokopim Setda

Komisi I DPRD Pangandaran Terima Audensi FWP Terkait Anggaran Rp. 2,3 Milyar Di Prokopim Setda

Pangandaran, Faktualjabar.com – Forum Wartawan Pangandaran (FWP) pada Jumat 29 Juli 2022 lakukan audiensi terkait anggaran 2,3 milyar yang ada di Prokofim Setda ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran.

Audiensi diterima oleh Komisi I, dihadiri dari pihak Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo), Jaja Nurul Huda selaku Kepala Dinas dan Dudung Cahyadi selaku Kepala Bidang.

Sekertaris FWP, Nana Sumarna mengatakan, kami mempertanyakan alokasi anggaran di Prokofim/Setda kurang lebih 2,3 milyar yang dinilai adanya kejanggalan informasi yang diterima.

“Maka guna mengcross check kebenaran secara data dan mencegah adanya dugaan perkeliruan baik secara informasi ataupun praktiknya, kami pun audiensikan di DPRD agar terang benderang,” ungkapnya usai audiensi di ruangan Badan Kehormatan.

Nana menjelaskan, soal kejanggalan informasi yang diterima berawal dari statmen Usep selaku Kepala Bagian Humas yang menyatakan adanya anggaran di Prokofim kurang lebih 450 juta yang didalamnya ada kaitan untuk publikasi media, jelasnya.

Sementara dari data hasil informasi yang diterima, bahwa ada judul yang nama kegiatannya adalah Pendokumentasian Tugas Pimpinan sebesar 2.318.000.000,00. Ini menjadi tanda tanya besar dan harus dijelaskan secara rinci dengan data yang ada, namun sangat disayangkan bagaian Prokopim/Kabag Humas selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tidak hadir tanpa alasan yang jelas,” paparnya.

Selain itu, lanjut Nana, isu anggaran kurang lebih senilai 450 juta yang ada kaitannya untuk publikasi media terkesan di tutup – tutupi.

“Terbukti dengan pernyataan Kabag Humas sebelumnya, Agus Supriatna yang menyatakan bahwa tahun 2022 tidak adanya slot anggaran untuk publikasi media di Prokopim karena semua sudah dialihkan kepada Dinas Kominfo dan itu sudah ada aturannya. Namun kenyataan sekarang masih ada, malahan ada lima media yang masuk kontraktual dengan Prokopim dan menurut pernyataan Usep ke lima media yang masuk karena ada SK dari Bupati.

Hal ini malah menjadi memperkuat praduga -praduga kami, ini harus dijelaskan dan dibuktikan secara data. Atas dasar apa, dan pakai payung hukum yang mana,” terangnya.

Padahal, sambung Nana, Media mempunyai kapasitas yang sama. “Selama media tersebut memenuhi syarat kualifikasi untuk kontraktual, kenapa tidak. Kami mempunyai hak untuk mengajukan, kalau seperti ini ya termasuk diskriminatif, diduga ada unsur kepentingan lain,” tuturnya.

Selanjutnya, FWP menegaskan pada Komisi I DPRD Pangandaran agar menindaklanjuti meminta DPA dan SPJ secara rinci ke Prokopim Setda, dengan DPA serta SPJ semuanya akan terang benderang.

“DPRD itu salah satu fungsinya adalah pengawasan, serta menampung aspirasi dari masyarakat. sudah seharusnya menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik, juga semata-mata demi terwujudnya Pemerintahan yang baik dan mencegah adanya dugaan praktik-praktik ketidakbenaran,” tandasnya.

Sementara, Ketua Komisi l DPRD Pangandaran, Adang Sudirman akan menindaklanjuti permintaan apa yang disampaikan oleh FWP.

“Kami akan secepatnya berkordinasi dengan Prokopim, Senin besok ada jawaban dan informasi,” terangnya. (driez)

About Redaksi Faktualjabar

Check Also

KETUA DEWAN SYURO PKB ASEP IRFAN SIKAP FRAKSI PKB TERHADAP RAPBD

Pangandaran, Faktualjabar.com – Dewan Syuro Partai Kebangkitan Bangsa Dewan Pimpinan Cabang Kabupaten Pangandaran Asep Irfan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *