Home / Berita Jabar / Komisi I DPRD Pangandaran Usulkan, Raperda Pelayanan Publik

Komisi I DPRD Pangandaran Usulkan, Raperda Pelayanan Publik

Pangandaran, Faktualjabar.com – Naskah Akademik merupakan naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu Rancangan Peraturan Daerah sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.

Pada dasarnya perencanaan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) dilakukan oleh Prolegda Kabupaten / Kota. Sedangkan untuk materi yang diatur, dan keterkaitannya dengan peraturan perundang – undangan lainnya merupakan keterangan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten / Kota yang meliputi :

1. Latar Belakang dan tujuan penyusunan,
2. Sasaran yang ingin diwujudkan,
3. Pokok pikiran, lingkup, atau obyek yang diatur,
4. Jangkauan dan arah pengaturan.

Dengan adanya pengkajian dan penyelarasan tersebut nantinya akan mengetahui keterkaitan materi yang diatur oleh undang – undang, guna menghindari tumpang tindih atau kewengan.

Hasil penyusunan Prolegda antara DPRD dan pemerintah daerah tersebut lalu disepakati jadi Prolegda dan ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD dalam bentuk Keputusan DPRD.

Untuk Kabupaten Pangandaran sendiri ada 4 naskah Akademik dan Raperda yang sedang dibahas antara lain :
1. Raperda Pelayanan Publik,
2. Raperda Penyelenggaraan perpustakaan,
3. Raperda Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, dan
4. Raperda Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus.

Dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatAps (WA), Jum’at (07/05/2021), Adang selaku Ketua Komisi I dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) yang membidangi Pemerintahan, menuturkan bahwa ke empat Raperda itu semuanya Raperda inisiatif atau usulan dari komisi – komisi DPRD Pangandaran, yang kesemuanya sangat mendesak atau penting untuk segera di buat.

Sebagai salah satu contoh usulan dari Komisi I, tentang Raperda pelayanan publik, saat ini kita dituntut untuk mengutamakan pelayanan, dan termasuk untuk mewujudkan salah satu cita – cita pemekaran Kabupaten salah satunya yaitu untuk mempermudah pelayanan publik. Maka kami berpendapat bahwa Perda pelayanan publik harus segera dibuat, ungkap Adang.

Lebih lanjut untuk naskah akademik dalam penyusunan Raperda harus menjadi bagian penting dalam proses pembentukannya, karena Naskah akademik berisi tentang argumentasi filosofis, sosiologis, dan yuridis, pungkasnya. (driez)

About admin

Check Also

Harapan PD Persis Kota Tasikmalaya Saat Viman Menjadi Walikota

Kota Tasikmalaya, faktualjabar.com-Viman Alfarizi Ramadhan melakukan silaturahmi dengan Pimpinan Daerah (PD) Persis Kota Tasikmalaya dalam …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *