Infonya Jawa barat
Home / Berita Jabar / Komisi I Sampaikan Program Pembentukan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Pangandaran

Komisi I Sampaikan Program Pembentukan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Pangandaran

Pangandaran, Faktualjabar.com – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang bertugas untuk menyalurkan aspirasi atau pendapat dari masyarakat Desa. Disamping itu, BPD juga berperan sebagai wakil dari penduduk Desa setempat dan telah ditetapkan secara musyawarah dan mufakat. Berbicara mengenai BPD, tahukah kalian berapa Gaji BPD di tahun ini untuk Kabupaten Pangandaran, yang jelas jauh lebih kecil dibandingkan dengan Gaji PNS setiap Golongan dan Pangkat dari Kepala Desa.

Sebelum membahas mengenai berapa gaji anggota BPD, terlebih dahulu anda simak mengenai strukutur organisasi hingga beberapa hal penting tentang BPD. Anggota BPD bisa terdiri dari Ketua RW, Pemangku Adat, Pemuka Agama, Golongan Profesi, dan tokoh masyarakat lainnya. Kemudian masa jabatan keanggotan di lembaga ini adalah 6 tahun.

Peraturan tersebut telah diatur dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki wewenang untuk mengatur rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa, mengawasi pelaksanaan peraturan Desa yang telah ditetapkan, mengangkat dan memberhentikan Kepala Desa apabila tidak sesuai dengan peraturan, hingga menjadi wadah untuk menampung aspirasi masyarakat dan menyalurkan kepada pihak yang berwenang.

Terkait tunjangan BPD diatas menjadi perhatian khusus dari Ketua Komisi I – Bidang Pemerintahan DPRD Kabupaten Pangandaran Solihudin, S.IP, dirinya menuturkan bahwa selaku anggota DPRD sebagai refresentatif dari masyarakat tentu harus respek terhadap hal – hal yang sifatnya kepentingan umum terlebih terkait tunjungan penghasilan BPD yang diatur dalam Peraturan Bupati No. 10 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa di Kabupaten Pangandaran Tahun Anggaran 2019 pasal 11 dan Peraturan Daerah No. 09 Tahun 2018 Tentang Badan Permusyawaratan Desa, Bagian Ketiga Keuangan Pasal 25 ayat 4, besaran persentase dari Ketua BPD 50% dari Kepala Desa, 75% Wakil Ketua atau Sekretaris BPD dari tunjangan Ketua BPD, dan Ketua Bidang atau Anggota sebesar 50% dari Ketua BPD, papar Solihudin saat menyampaikan pandangannya di Sidang Paripurna DPRD Pangandaran, Kamis (11/11/2021).

Komisi I menyoroti Perda No. 09 Tahun 2018 Tentang BPD yang dimuat Pasal 25 Ayat 4, tersebut adanya usulan Audiens dari Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Pangandaran, maka hal tersebut Komisi I mempertimbangkan perubahan antara lain :
1. Adanya ketimpangan tunjangan antara Ketua, Wakil Ketua atau Sekretaris, dan Anggota.
2. Aspirasi tersebut disampaikan oleh PABPDSI Kabupaten Pangandaran.
3. Untuk meningkatkan pelaksanaan tugas dan fungsi BPD dalam Pemerintahan Desa.
Maka DPRD Kabupaten Pangandaran membentuk program inisiatif DPRD Tahun 2022 hal tersebut tentu dengan dasar pertimbangan dari aspirasi masyarakat dalam hal ini PABPDSI Kabupaten Pangandaran, ungkap Solihudin.

Sementara ditempat terpisah saat dihubungi oleh Faktualjabar.com, Agus Triono selaku Ketua Biro Kerjasama Lembaga PABPDSI, setelah mengkaji dan menyerap dari seluruh anggota PABPDSI Kabupaten Pangandaran menilai adanya kesenjangan atau ketimpangan tunjangan penghasilan antara Ketua, Sekretaris, dan Anggota BPD. Untuk kenaikan penghasilan BPD di Perbup dijelaskan sekurang – kurangnya 50% dari Siltap Kepala Desa, sedangkan usulan PABPDSI diharapkan persentase penghasilan bisa mencapai 70% dari Siltap Kepala Desa, dengan dasar pertimbangan “sekurang – kurangnya 50% dari Siltap Kepala Desa” artinya masih bisa fleksible dan di maksimalkan agar tidak ada ketimpangan terlalu jauh dari tunjangan yang diterima saat ini, ujar Agus, Senin (15/11/2021).

Lebih lanjut Agus menyampaikan untuk tunjangan Wakil Ketua atau Sekretaris BPD 85% dari Ketua BPD dan Anggota 70% dari penghasilan dari Ketua BPD, hal ini sudah dilakukan kajian dan masukan dari seluruh anggota BPD se Kabupaten Pangandaran dan telah disampaikan ke DPRD Pangandaran, pungkasnya. (**)

About admin

Check Also

Viman dan Influencer Kota Tasikmalaya Ajak Anak Yatim Berbagi Ribuan Takjil

Kota Tasikmalaya, faktualjabar.com- Ngabagi takjil di Jalanan (Ngabatalan) part IV ini yang digagas para influencer …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *