Home / Berita Jabar / Pandangan Fraksi Kerja DPRD Pangandaran Terhadap RAPERDA Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2020

Pandangan Fraksi Kerja DPRD Pangandaran Terhadap RAPERDA Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2020

Pangandaran, Faktualjabar.com – kita ketahui bersama bahwa UU No. 33 Tahun 2004 Tentang perimbangan KEuangan Pusat dan Daerah mengatur ubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Daerah, Kebijakan tersebut mengatur kewenangan daerah dalam menggali Pendapatan Asli Daerah dan Dana transfer dari Pemerintah Pusat. Prinsip dari desentralisasi fiscal tersebut adalah Money Follow Functions, dimana Pemerintah Daerah mendapat kewenangan dalam melaksanakan fungsi pelayanan dan pembangunan di daerahnya.

Dalam Undang – undang tersebut mengamanatkan bahwa daerah boleh meningkatkan Pendapatan Asli Daerahnya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Kemudian dengan ditetapkannya Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah menyempurnakan pelaksanaan desentralisasi fiscal dengan adanya tambahan terhadap sumber – sumber penerimaan daerah dalam bentuk pajak dan retribusi daerah. Kebijakan tersebut pada dasarnya semakin memperluas daerah untuk menggali sumber – sumber Pendapatan Asli Daerahnya dari komponen – komponen Pajak dan Retribusi Daerah.

Oleh karena itu, Pendapatan Asli Daerah harus menjadi sumber keuangan terbesar yang didukung oleh kebijakan perimbangan keuangan pusat dan daerah. PAD sebagai salah satu penerimaan daerah yang dapat mencerminkan tingkat daerah. Semakin besar PAD, maka semakin menunjukkan bahwa daerah mampu melaksanakan desentralisasi fiscal dan ketergantungan terhadap Pemerintah Pusat berkurang. Berdasarkan hal tersebut diatas maka Fraksi Kerja mengapresisasi kinerja Bupati Pangandaran atas realisasi PAD tahun 2020 dengan capaian 99,71% yang dibandingkan capaian di tahun 2019 hanya mencapai 79,48%.
Walaupun memang dari sisi nomina terjadi penurunan, disebabkan kondisi pandemic Covid-19 yang tidak bisa ditebak kapan akan berakhir, dimana dalam suasana musibah Covid ini Pemerintah harus Survival. Disisi lain PAD harus tercapai, tetapi dalam kondisi lain kesehatan warga pun harus dijaga dan diutamakan dengan kebijakan – kebijakan yang mengakibatkan capaian target retribusi daerah mengalami hambatan.

Seperti yang disampaikan salah satu anggota Fraksi Kerja Solehudin, sangat menghargai upaya Pemerintah atas pencapaian target pendapatan dan efisiensi dalam belanja maupun pembiayaan yang dapat menghasilkan lebih perhitungan anggaran, surplus anggaran ditahun 2020 sebesar 22,30 Miliar Rupiah. Sedangkan ditahun anggaran 2019 suplus hanya sebesar 16,04 Miliar Rupiah.

Lanjutnya Fraksi Kerja merasa bangga dan menyampaikan aspirasi yang sebesar – besarnya terhadap kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran untuk prestasinya dalam meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak lima kali berturut – turut atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun 2020 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan Jawa Barat.

Pandangan Umum Fraksi Kerja DPRD Kabupaten Pangandaran terhadap Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah abupaten Pangandaran tahun anggaran 2020 sepakat untuk dibahas pada tahapan selanjutnya, demikian pandum tersebut disampaikan Solehudin, tutupnya. (driez)

About admin

Check Also

Harapan PD Persis Kota Tasikmalaya Saat Viman Menjadi Walikota

Kota Tasikmalaya, faktualjabar.com-Viman Alfarizi Ramadhan melakukan silaturahmi dengan Pimpinan Daerah (PD) Persis Kota Tasikmalaya dalam …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *