Home / Berita Jabar / PEMKAB Pangandaran Musnahkan Alat Penangkap Benih Bening Lobster

PEMKAB Pangandaran Musnahkan Alat Penangkap Benih Bening Lobster

Pangandaran, Faktualjabar.com – Sebanyak 250 Jaring gantung rumpon, 20 buah lampu gantung, 4 unit Batery, dan 12 Generator yang menjadi barang bukti penangkapan benih bening lobster disita oleh petugas gabungan Polairut, Dinas Kelautan, Satpol PP, Barakuda dan Jaga Lembur. Pemusnahan dengan cara dibakar, di Lapang Katapang Doyong Pangandaran, Selasa (06/04/2021).

Pemusnahan tersebut dihadiri langsung juga oleh Bupati Pangandaran H. Jeje Wiradinata, Wakil Bupati Pangandaran H. Ujang Endin Idrawan, Ps. Danramil 1320/Pangandaran, Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis Yuyun Wahyudi, SH., M.H., Ketua Pengadilan Negeri Ciamis Akbar Iswanto, SH., M.Hum., Dan Pos TNI AL Pangandaran Kapten Laut PM Toto Sukarto, SH., PSDKP Pangandaran Nanang Priyanto, Wakil Ketua HNSI Pangandaran, M. Yusuf, Tokoh Masyarakat Pangandaran sekaligus Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Periode 2014 – 2019 Susi Pudjiastuti dan Ketua KUD Minasari Pangandaran Datam.

Menurut tokoh masyarakat Kabupaten Pangandaran dan pemerhati perikanan sekaligus mantan Menteri Perikanan dan Kelautan Susi Pujiastuti menyampaikan keterkaitan sumber daya alam perikanan laut itu sangat penting bagi bangsa Indonesia, karena wilayah Indonesia lautan mencapai 79% artinya jika kita bangsa Indonesia berharap dari lautan itu sangat tepat, tetapi karena laut itu sulit dipagar dijaga dikelola dan membutuhkan anggaran yang sangat besar. Untuk Indonesia sendiri paling mudah menggerakan perekonomian rakyat yaitu sumber daya perikanan dan kelautan, tuturnya.

Sementara Bupati Pangandaran H. Jeje Wiradinata dalam sambutannya mengatakan “saat ini Pemerintahan Kabupaten Pangandaran dengan elemen lainnya telah melakukan sosialisasi kepada para nelayan untuk tidak melakukan kegiatan ilegal penangkapan benih bening lobster. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Pangandaran Nomor 5230409/DKPKP/III/2021 Tentang Larangan Penangkapan Benih Bening Lobster (BBL) di perairan Pantai Pangandaran”.

Dasar dikeluarkannya surat edaran tersebut karena adanya kebijakan peraturan pemerintah melalui Kementrian Perikanan dan Kelautan Nomor B22891/DJPT/PEI.130/11/2020 Tentang Penghentian Sementara Penertiban Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP).

Dengan momentum kegiatan pemusnahan penangkapan benih bening lobster ini diharapkan para nelayan dan masyarakat lainnya sadar akan pentingnya menjaga kelestarian biota laut dan perikanan, tutupnya. (driez)

About admin

Check Also

Harapan PD Persis Kota Tasikmalaya Saat Viman Menjadi Walikota

Kota Tasikmalaya, faktualjabar.com-Viman Alfarizi Ramadhan melakukan silaturahmi dengan Pimpinan Daerah (PD) Persis Kota Tasikmalaya dalam …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *