Home / Berita Jabar / Pemkab Tasik Tetapkan Perda RPJMD 2016-2021

Pemkab Tasik Tetapkan Perda RPJMD 2016-2021

Kabupaten Tasikmalaya, faktualjabar.com-Pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya Menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2016-2021 yang dilaksanakan pada Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Senin (27/8/2016).

“Setelah dilaksanakan selama 2 tahun, dilakukan review serta evaluasi, baik yang dilakukan oleh internal pemerintah daerah maupun hasil evaluasi penilaian yang dilakukan oleh kementerian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi serta badan pengawas keuangan dan pembangunan, menghasilkan rekomendasi bahwa dokumen RPJMD perlu dilakukan penyesuaian substansi materi”, terang Bupati saat menyampaikan sambutannya.

Hal lain yang mendorong penyesuaian substansi materi RPJMD yakni perubahan kebijakan nasional yang berpengaruh secara signifikan terhadap pelaksanaan RPJMD Kabupaten Tasikmalaya diantaranya dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 yang berimplikasi terhadap berpindahnya kewenangan yang dimiliki Pemerintah Kabupaten ke Pemerintah Provinsi dan Pusat seperti urusan pendidikan menengah, pertambangan dan kehutanan.

Bupati juga menyampaikan, sejalan dengan komitmen pencegahan korupsi terintegrasi di Pemerintahan Kabupaten/Kota di Jawa Barat yang diselenggarakan oleh Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (KORSUPGAH) Komisi Pencegahan Korupsi Republik Indonesia, yang salah satu rekomendasinya adalah pengintegrasian sistem perencanaan dan penganggaran melalui penerapan e-planning dan e-budgeting yang kemudian berdampak pada perlunya dilakukan perubahan RPJMD.

“Dalam perubahan RPJMD ini, visi Kabupaten Tasikmalaya masih tetap, yakni KABUPATEN TASIKMALAYA YANG RELIGIUS/ISLAMI, DINAMIS, DAN BERDAYA SAING DI BIDANG AGRIBISNIS BERBASIS PERDESAAN”, jelas Bupati. Selain hal tersebut diatas, menurutnya Misi Kabupaten Tasikmalaya yang merupakan penjabaran dari Visi Kabupaten Tasikmalaya juga tidak mengalami perubahan. Namun demikian, menurut Bupati perubahan/revisi dokumen RPJMD meliputi: Isu/permasalahan strategis; Tujuan dan sasaran strategis pembangunan yang lebih fokus dan terukur; perumusan kembali strategi kebijakan dan program pembangunan daerah; pencantuman tema pembangunan untuk tiap tahun anggaran; dan sistematika/teknik penulisan perubahan RPJMD yang lebih sederhana menjadi 9 BAB sesuai dengan regulasi terbaru yakni peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017.

Diakhir sambutannya Bupati berharap, perubahan RPJMD ini dapat memperbaiki kualitas tata kelola pemerintahan dan pembangunan, memperbaiki nilai akuntabilitas kinerja pemerintah Kabupaten Tasikmalaya serta pembangunan dapat terlaksana dengan efektif dan terkoordinasi sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat Kabupaten Tasikmalaya. (Adv/humas)

About admin

Check Also

PT Pegadaian Galeri24 Berikan Bantuan Material Untuk Pembangunan Madrasah Al-Huda Cikalang

Kota Tasikmalaya, faktualjabar.com – di Bulan Ramadhan kali ini kebahagiaan menyelimuti Yayasan Pendidikan Pesantren Al-Huda …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *