Pangandaran, Faktualjabar.com – Kewajiban pemerintah daerah dalam pembayaran gaji kepada Apatarur Negeri Sipil (ASN) hingga sekarang 06 Desember 2022 mengalami keterlambatan.
Gaji yang seharusnya diterima dibayarkan per tanggal 1 setiap bulannya sampai sekarang belum terbayarkan.
Keterlambatan gaji PNS dibenarkan oleh beberapa pegawai dilingkungan SKPD Kabupaten Pangandaran, saat ditemui di kantor dinasnya, Selasa (06/12/2022).
Dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatAps (WA), Selasa (06/12/2022) kepada Kepala Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Pangandaran Suhendar menuturkan bahwa keterlambatan gaji bulan ini disebabkan “Dana Alokasi Umum (DAU) dari pusat belum salur, tapi terkait pembayaran gaji sudah teratasi sedang proses pembayaran gaji”, jelasnya.
Sementara untuk Dana Alokasi Umum (DAU) Kabupaten Pangandaran untuk tahun 2022 ini sebesar Rp 523 Miliar, tuturnya. (driez)