Infonya Jawa barat
Home / Berita Jabar / Pro-Kontra, Pemberhentian Non ASN Di Pangandaran Kini Jadi Sorotan Serius Ketua PKB

Pro-Kontra, Pemberhentian Non ASN Di Pangandaran Kini Jadi Sorotan Serius Ketua PKB

Pangandaran, Faktualjabar.com – Terkait adanya perampingan birokrasi tenaga pegawai non ASN atau pegawai honorer Pemerintahan Kabupaten Pangandaran menuai pro dan kontra di berbagai kalangan.

Seperti diketahui birokrasi di Pemerintahan Kabupaten Pangandaran dinilai terlalu ‘gemuk’, serta jumlah pegawai terlalu banyak dibanding beban kerja. Sehingga pemerintah daerah mengambil keputusan untuk melakukan perampingan tenaga kontrak atau honorer.

Hl ini menjadi perhatian serius dari Ketua DPC PKB Otang Tarlian yang juga Anggota DPRD Pangandaran, Menurutnya masih banyak pegawai honorer yang diperlukan khususnya pada sektor pendidikan dan kesehatan tetapi nyatanya juga ikut dirampingkan, padahal sebelum ada perampingan bagian tersebut pun masih membutuhkan tenaga.

“Kenapa tidak lembaga-lembaga yang dibentuk secara terbatas yang dirampingkan seperti Jaga Lembur dan Jaga Leuweung yang bertugas hanya membantu peran Satpol PP,” katanya saat di
Temui Sekretariat F. PKB di DPRD, Selasa (03/05/2021)

Atau mengurangi insentif lain seperti pendamping PKH, karena pendamping PKH itu cukup lumayan mendapatkan insentif sekitar 1 juta dari APBD Kabupaten.

“Mereka itu pekerja Kementerian Sosial naum Sebenarnya masih banyak insentif lain yang dapat diefisiensikan”tandas Otang.

Sementara itu Arif Budiman selaku Dewan Suro SPP Pangandaran mengatakan Kalaupun harus ada perampingan, regulasi secara hukum harus ditempuh. Prosedur, mekanisme jangan langsung, tetapi diproses secara transparan.

Selain itu ditanyakan mengenai SDM, ia mengatakan semua itu tetap harus mengacu kepada aturan, bukan mengacu ke hal lain atau subyektif karena ada tahapan yang harus ditempuh dalam memberhentikan pegawai honorer.

“Terkait langkah yang harus ditempuh yaitu harus dievaluasi ulang kebijakan tersebut oleh legislatif, apabila ada pegawai honorer yang tidak merasa bersalah silahkan menggugat Pemerintahan Daerah Kabupaten Pangandaran via Pra Peradilan karena sudah memberhentikan tanpa alasan yang jelas,”imbuh Arif saat dihubungi Via Telepon

Apabila para hohorer tidak menerima atas pemberhentian silahkan berkumpul untuk menggugat, namun apabila sudah menerima itu merupakan hak mereka.

“Masalah devisit anggaran itu bukan alasan untuk memberhentikan honorer, karena pemerintah berkewajiban untuk menghonor pegawai tersebut, sebab para honorer sudah menandatangani kontrak dengan Pemerintah Daerah,”jelasnya

Pemerintah Kabupaten Pangandaran apabila akan ada perampingan pegawai honorer, supaya tidak menimbulkan gejolak opini publik, seharusnya dari mulai proses secara transparan sesuai aturan untuk pemberhentiannya, jangan langsung diberhentikan atau diganti dengan alasan minim anggaran.

“Saya berharap kepada Pemda Pangandaran, kami tidak melarang adanya perampingan kalau memang itu kebijakan pemerintah, hanya transparansi prosesnya harus sesuai dengan aturan yang berlaku, bagaimana aturan memberhentikan pekerja honorer,” pungkasnya.

Sementara itu Ketua LSM WN88 Korwil Priangan Timur Afudin menyoroti terkait pemberhentian tenaga honorer tersebut tidak sesuai kenyataan pemangku kebijkan, artinya statment yang dimuat dimuat disalah satu media online pada bulan Agustus 2020 tahun lalu, yang pada poinnya tenaga honorer akan dinaikan gajinya dari Rp  300.000 hingga Rp 1.000.000,- ini tidak sesuai kenyataan

“Apakah perampingan tersebut ada kaitannya dengan kerugian negara sebanyak 374 kasus tahun 2021 hasil temuan BPK – RI di Kabupaten Pangandaran, sehingga untuk menutupi kekurangannya anggaran, kebijakan yang diambil dengan perampingan tenaga honorer”, pungkasnya. (driez)

About admin

Check Also

Influencer Kota Tasikmalaya ‘Ngabatalan’ bersama Viman di Tugu Bersejarah

Kota Tasikmalaya, faktualjabar.com- Sejumlah Influencer Kota Tasikmalaya melakukan kegiatan berbagi kebahagiaan kepada masyarakat yang ada …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *