Home / Berita Jabar / Validasi Data Penerima Bantuan Sosial Tidak Akurat, Patut Dipertanyakan

Validasi Data Penerima Bantuan Sosial Tidak Akurat, Patut Dipertanyakan

Kabupaten Pangandaran, Faktualjabar.com – Menyoal tentang tingkat akurasi data penerima bantuan sosial bagi masyarakat di saat kondisi sekarang akibat pandemi Covid-19 sangat dirasakan tidak adil.

Karena dalam validasi pendataan tidak melibatkan sebagian RT ataupun relawan gugus tugas desa, akibatnya RT merasa bingung dan patut dipertanyakan dalam teknik pendataan.

Hal ini dirasakan ketika salah satu RT, yakni Ketua RT 20 Asep Supriyadi, dikumpulkan dalam acara Musdesus (Musyawarah Desa Khusus), di Aula Desa Kedungwuluh, pada hari Jum’at (07/05/2020) pukul 16.00 WIB.

Hadir dalam acara musdesus antara lain Kepala Desa Kedungwuluh beserta perangkatnya, BPD beserta anggotanya, LPM dan Kader Ibu – Ibu PKK.

Asep selaku ketua RT 20, merasa heran dan aneh dalam teknis pendataan, ketika dikasihkan data beberapa nama penerima manfaat di wilayahnya cuman 5 orang, sedangkan dalam data yang diajukan lebih dari 5 penerima manfaat. Bahkan dirinya tidak dilibatkan dalam pendataan dan tidak tahu menahu kapan pendataan untuk BST dan Bantuan dari Provinsi dilakukan.

Sementara itu warga RT 20 Aang, bahwa pelaksanaan validasi data penerima manfaat ini secara teknis sudah salah karena tidak melibatkan relawan dan RT setempat artinya ini hanya “tulis tonggong”.

“Sedikit flasback ketika bantuan pertama dari kabupaten yang berbentuk Voucher sebesar Rp 150.000,- ada salah seorang pensiunan yang dikategorikan mampu, banyak aset dan kolega nya dari perangkat desa itu mendapatkan bantuan, ini ada apa, terkesan KKN dan ada juga orang dikategorikan mampu dapat bantuan juga”ucapnya

Lebih lanjut, ketika mempertanyakan tentang dari mana data tersebut di dapat ke salah satu perangkat desa karena penjelasan yang disampaikan sangat tidak logis dan muter – muter. Ditambah dengan waktu yang mepet menjelang buka puasa dan terkesan dipaksakan untuk supaya segera turun Dana Desa (DD) dari pusat, padahal harusnya ada tahapan – tahapan terlebih dahulu sesuai kategori penerima manfaat, ungkapnya.

Hasil Musdesus pun menurut salah seorang perwakilan dari karang taruna, Pipit merasa heran kenapa karang taruna tidak dapat undangan sedangkan dari LPM, Kader Ibu – Ibu PKK di undang tapi dari Karang taruna tidak, “ada apa dengan pemerintahan desa kedungwuluh?”. Walau alasannya disampaikan ini musyawarah desa khusus, bagi dirinya ini sangat memalukan tidak dilibatkannya Karang Taruna, padahal pemuda sangatlah mempunyai peranan penting bagi kemajuan Desa, paparnya.

Anggaran BST DD Kedungwuluh untuk tahun 2020, mencapai Rp 952.926.000,- untuk alokasi yang dianggarkan sesuai Peraturan Kemendes No. 6 tahun 2020 sebesar 30% dari Dana Desa (DD) artinya ada 2 alokasi anggaran setelah perubahan yaitu Rp 270.000.000,- diperuntukan Bantuan Sosial Tunai (BST) Covid-19 dan Rp 47.000.000,- untuk Penanggulangam Covid-19.

Dari pemerintahan desa terkait validasi data bagi penerima manfaat BST DD dan Banprov belum ada kejelasan. Padahal sesuai instruksi Presiden penerima bantuan harus dibuka secara transparan artinya output ke Masyarakat belum diketahui. (driez)

About admin

Check Also

RLPPD 2023 Kabupaten Tasikmalaya, Capaian Kinerja Makro Alami Peningkatan

Tasikzone.com – Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya merampungkan Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD) 2023. RLPDD ini …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *