Home / Politik & Hukum / 40 Karyawan PT Trans Batavia Di PHK Sepihak, Kuasa Hukum : ARM Enggan Berikan Pesangon

40 Karyawan PT Trans Batavia Di PHK Sepihak, Kuasa Hukum : ARM Enggan Berikan Pesangon

Kota Tasikmalaya, faktualjabar.com-Sebanyak 40 Karyawan PT Trans Batavia Dianggap sudah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak, oleh karena itu Kuasa Hukum 40 Karyawan tersebut mengajukan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam PHI tersebut sudah dipgtuskan PT Trans Batavia harus mengabulkan Gugatan Para Penggugat Untuk Seluruhnya, dengan memberikan Pesangon kepada 40 Karyawan sebesar Rp. 2,8 Milyar.

Dikatakan Kuasa Hukum 40 Karyawan PT Trans Batavia, Sailling V Napitupulu saat melakukan konferensi pers bersama sejumlah Awak Media. Selasa (01/12/2020).

“Melalui putusan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan NO.73/Pdt.Sus.PHI/2017/PN.JKT.PST tertanggal 11 Oktober 2017 bahwa majelis Hakim telah putusan, menghukum tergugat untuk membayar secara tunai kepada para penggugat sebesar Rp. 2,8 Miliyar” Kata Sailling V Napitupulu.

Usai memenangkan PHI, para karyawan ini masih saja tetap tidak diberikan Uang pesangon oleh PT Trans batavia. Akhirnya Beberapa Upaya dilakukannya sampai mengirimkan surat Kepada Mayasari group dikarenakan diketahui kalau pemilik PT Trans Batavia ini direktur masih Azis Rismaya Mahpud.

“Setelah Upaya Beragam Surat resmi kami layangkan dan Tidak ada Respon kami layangkan Surat Somasi, kepada H Azis Rismaya Mahpud Selalu Direktur Utama PT Trans batavia Tanggal 16 November 2020. Namun Surat Somasi ini pun Gagal dan tidak ada tanggapan sedikitpun” Kesal Sailling V Napitupulu.

Lanjutnya, akhirnya kami mendatangi kediamanya pada Tanggal 26 November 2020 dengan didampingi perwakilan teman Teman Karyawan yang sudah di PHK Sepihak.

“Pada pertemuan tersebut pa Azis Rismaya Mahpud Tidak bersedia memberikan pesangon, kami mersa ini sangat tidak adil, karena kami bukan meminta minta namun ini adalah hak kami sebagi buruh. Sangat disayangkan seorang Azis Rismaya Mahpud ternyata tidak mau mematuhi hukum diindonesia. Saya Pikir orangnya Punya Etika Hukum namun ternyata tidak”bebernya

40 Karyawan ini hanya meminta keadilan, namun yang akan diberikan Azis Rismaya Mahpud hanyalah Uang kerohiman, padahal Karyawan ini sudah mengabdi Lama berkisar 10-15 Tahun lamanya.

“kami 40 orang mersa di dolimi dan ada dua orang yang sudah meninggal, kami hanya menuntut sesuai dengan UU keenegaterjaan yang sudah ditempuh selama bertahun tahun. Azis Rismaya Mahpud dalam pertemuan kemarin menyampaikan kalau dirinya sudah tidak menjadi Direktur PT Trans Batavia namun saya memiliki Bukti kalau Azis Rismaya Mahpud masih menjadi direktur dan sudah kami Lacak di Departemen Hukum dan Ham”bebernya.

Pada Waktu itu Karena ada Perubahan aturan Gubernur katanya PT nya tidak dilanjutkan dan dibubarkan, tapi mereka buka PT baru untuk mengambil Pekerjaan yang lain.

“Jelas ini kayak modus, karyawan sudah gak dipakai dibuang dari 40 orang Karyawan ini ada sopir, tekhnisi, securty dan Adminsitrasi rata rata mereka dibuang direktur baru lagi biar tidak diberikan pesangon. makanya saya sampai saat ini perusahan masih ada dan tidak dibubarkan karena tidak mudah untuk membubarkan PT”pungkasnya.(rian)

About admin

Check Also

Apudin Ketua MPP Sikapi, Komitmen Ketua DPRD Pangandaran Mencla Mencle

Pangandaran, Faktualjabar.com – Menyikapi hasil audiens masyarakat tentang penolakan pinjaman hutang daerah Senin, 11 Desember …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *