Home / Berita Jabar / Aliansi Muslim Tasikmalaya Lakukan Upaya Pembelaan Kepada HRS Melalui Aspirasi Ke DPRD

Aliansi Muslim Tasikmalaya Lakukan Upaya Pembelaan Kepada HRS Melalui Aspirasi Ke DPRD

Kota Tasikmalaya, faktualjabar.com- Dalam upaya melakukan pembelaan dan menuntut pembebasan ulama Habib Rizieq Shihab, yang kini tengah menghadapi ujian perjuangan, Aliansi Muslim Tasikmalaya bersama para aktivis Islam Tasikmalaya akan menyampaikan aspirasi melalui DPRD Kota Tasikmalaya, yang dilaksanakan di ruang rapat paripurna DPRD Kota Tasikmalaya, kamis (10/6/2021).

Penyampaian aspirasi ini diterima langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya Agus Wahyudin, Ketua Komisi IV DPRD Kota Tasikmalaya Dede Muharam, Anggota Komisi IV Enan Suherlan, Anggota Komisi IV Hj Nurjanah.

Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya Agus Wahyudin mengatakan atas nama pimpinan DPRD Kota Tasikmalaya, atas nama umat islam, para ulama para kiyai prihatin tuntutan yang begitu besar yang menimpa Imam Besar Umat Islam KH Dr. M. Husien Rizieq Shihab dan dalam kesempatan yang baik ini menerima aspirasi dari sebagian masyarakat dan dapat membebaskan beliau.

“Kami pun berkeyakinan majelis hakim punya rasa keadilan dan benten keadilan itu ada di lembaga peradilan, hari senin kita akan konsolidasi dengan para pimpinan fraksi. Kita prihatin dan empati kepada sesama umat muslim apalagi ini merupakan seorang ulama besar ” singkatnya

Sementara itu, Koordinator Al Mumtaz Ust Hilmi Afwan Hilmawan menyampaikan aspirasinya yakni mengamati proses persidangan yang tengah berlangsung atas ulama kami DR. Al Habib Muhammad Rizieq Shihab, Lc. MA. DPMSS dalam perkara RS UMMI Bogor, Kami aktivis Islam, bersama para ulama dan tokoh ummat Kota Tasikmalaya.

” kami menyatakan memprotes keras atas tuntutan dzalim yang disampaikan oleh JPU terhadap DR. Al Habib Muhammad Rizieq Shihab, Lc. MA. DPMSS dalam sidang kasus RS UMMI Bogor, kami menduga kuat hal tersebut sarat dengan kepentingan politik penguasa atau kelompok tertentu. Tuntutan 6 tahun penjara kepada DR. Al Habib Muhammad Rizieq Shihab, Lc. MA. DPMSS adalah sangat tidak rasional. JPU telah menyalahi prosedur peradilan yang berlaku, tidak mengindahkan fakta-fakta yang disampaikan selama persidangan, dan tidak berusaha sungguh-sungguh dalam menegakkan hukum secara adil dan proporsional” ungkapnya saat penyampaikan tuntutannya.

Lanjutnya, dakwaan JPU yang menyatakan sebab terjadinya penyebaran cavid 19 di wilayah kota Bogor hanya semata kepada DR. Al Habib Muhammad Rizieq Shihab, Lc. MA. DPMSS, merupakan hal berlebihan, tidak fair dan tidak valid.

“Kami menitipkan aspirasi kepada DPR RI melalui DPRD Kota Tasikmalaya agar penegak hukum menghentikan kriminalisasi terhadap DR. Al Habib Muhammad Rizieq Shihab, Lc. MA. DPMSS dan kawan-kawan, menegakkan hukum dengan seadil-adilnya, segera membebaskannya dan mengembalikan nama baiknya ” bebernya.

Kemudian,mengajak kepada seluruh kaum muslimin dan warga negara NKRI untuk senantiasa bersuara melakukan pembelaan terhadap siapa saja yang mendapatkan perlakuan tidak adil di negeri ini. demi terciptanya keadilan dan ketentraman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.(ib)

About admin

Check Also

PT Pegadaian Galeri24 Berikan Bantuan Material Untuk Pembangunan Madrasah Al-Huda Cikalang

Kota Tasikmalaya, faktualjabar.com – di Bulan Ramadhan kali ini kebahagiaan menyelimuti Yayasan Pendidikan Pesantren Al-Huda …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *