Infonya Jawa barat
Home / Berita Jabar / Anggota DPR/MPR RI Ferdiansyah, gelar silaturahim sekaligus menyerap Aspirasi Masyarakat di SMA Pancasila Tasikmalaya

Anggota DPR/MPR RI Ferdiansyah, gelar silaturahim sekaligus menyerap Aspirasi Masyarakat di SMA Pancasila Tasikmalaya

Kota Tasikmalaya, faktualjabar.com-Kegiatan yang berlangsung, hari Rabu (2/3/2022) ini berlokasi Aula SMA Pancasila Kota Tasikmalaya Jl. K.H. Zaenal Mustofa 289 Kel. Tuguraja Kec. Cihideung Kota Tasikmalaya. Dengan mengangkat tema Optimalisasi Pelaksanaan Wewenang DPD tanpa merubah UUD NRI 1945. Yang turut hadir Ketua Yayasan Pendidikan Pancasila Tasikmalaya, Kepala Sekolah SMA Pancasila dan Kepala SMK Tri Karya Husada Tasikmalaya.

Sementara peserta 150 orang terdiri guru, staf TU dan siswa dari SMA Pancasila dan SMK TKH,  tokoh pemuda, tokoh perempuan, tokoh agama, Ketua BPD, RT/RW, serta seluruh komponen masyarakat dari kelurahan bungursari, empangsari. Kegiatan digelar ini dengan menerapkan protokol kesehatan, sesuai dianjurkan pemerintah. Misalnya, wajib pakai masker, cuci tangan, dan menjaga jarak.

Pada kesempatan itu, Ferdiansyah membuka atau dalam penyampaianya mengawali kegiatan Asmas ini, menegaskan, bahwa Konsekuesi dari Tuntutan reformasi tahun 1998 telah melahirkan UUD NRI Tahun 1945 yang sudah diamandemen sebanyak empat kali. Langkah amandemen tersebut memberikan dampak langsung terhadap perubahan sistem ketatanegaraan Negara Republik Indonesia, terutama hadirnya lembaga negara Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, sebagai lembaga yang merepresentasikan daerah dalam parlemen. Tentunya hal ini merupakan bentuk perkembangan Indonesia sebagai bangsa, menjadi pertanda penyesuaian struktur berbangsa dan bernegara dengan perubahan zaman dan tuntutan-tuntutan yang berkembang dalam masyarakat.  

Terdapat narasumber kedua dalam kegiatan tersebut yaitu elis ketua MGMP PKn SMA Kota Tasikmalaya menuturkan Kita bisa mengamatinya dengan seksama, pada DPD melekat fungsi dan kewenangan yang meski terbatas. Kewenangan itu berkaitan dengan pengajuan rancangan undang-undang tertentu, pengawasan pelaksanaan undang-undang, serta fungsi pertimbangan. Namun dalam prakteknya, fungsi dan kewenangan itu tidaklah berjalan efektif sesuai dengan semangat awal pendiriannya. Dalam hal pengajuan rancangan undang-undang tertentu misalnya, gerak langkah DPD dalam fungsi legislasi amat bergantung pada itikad DPR apakah pengajuan itu dapat diteruskan atau hanya berhenti menjadi usulan semata. Hal itu dikarenakan ketiadaan legitimasi yuridis DPD untuk menyusun rancangan undang-undang tertentu.

Aspirasi ini perlu diapresiasi, bila perlu ditindaklanjuti, dengan tidak harus melalui Amandemen UUD NRI Tahun 1945, akan tetapi pengaturan kewenangan DPD yang lebih teknis melalui UU No 17 tahun 2014 tentang MD3 atau UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan peraturan Perundang-Undangaan, pasal terkait dengan kewenangan DPD RI, tanpa bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, Tegas penutup dari Anggota DPR/MPR RI lima Periode tersebut.(ib)

About admin

Check Also

Influencer Kota Tasikmalaya ‘Ngabatalan’ bersama Viman di Tugu Bersejarah

Kota Tasikmalaya, faktualjabar.com- Sejumlah Influencer Kota Tasikmalaya melakukan kegiatan berbagi kebahagiaan kepada masyarakat yang ada …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *