Home / Berita Jabar / Badan Anggaran DPRD Pangandaran Sampaikan Laporan Pertanggungjawaban APBD TA 2020

Badan Anggaran DPRD Pangandaran Sampaikan Laporan Pertanggungjawaban APBD TA 2020

Pangandaran, Faktualjabar.com – Berdasarkan hasil rapat koordinasi Badan Musyawarah Anggaran DPRD Kabupaten Pangandaran pada tanggal 24 Juni 2021, telah ditetapkan persetujuan DPRD Kabupaten Pangandaran terhadap rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020, pada hari Jum’at 16 Juli 2021 secara daring menggunakan Zoom Meeting.

Pelaksanaan APBD Kabupaten Pangandaran Tahun Anggaran 2020 merupakan implementasi perencanaan tahunan daerah yang dituangkan dalam RKPD 2020 dalam upaya memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang dilaksanakan melalui pengembangan program dan kegiatan yang terintegritas serta program dan kegiatan lainnya yang bersumber dari tingkat Provinsi dan Pusat.

Pembahasan secara teknis maupun substansi terkait rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 disusun mengacu dan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun 2020 serta pertimbangan lain yang dijadikan acuan adalah dasar filosofis, sosiologis dan politis sehingga menghasilkan rumusan yang fleksible, tidak membebani dan akomodatif terhadap kepentingan seluruh masyarakat.

Hasil pembahasan rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2020, dapat disampaikan hal – hal sebagai berikut :

1. Laporan keuangan meliputi : Laporan realisasi anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas laporan keuangan.
2. Realisasi anggaran pada rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020, baik yang menyangkut pendapatan daerah, belanja daerah maupun pembiayaan daerah, dengan rincian sebagai berikut :
a. Pendapatan Daerah setelah perubahan sebesar Rp 1.982.436.648,- realisasi pendapatan daerah sebesar Rp 1.572.138.480.714,- atau sekitar 79.30%.
b. Anggaran Belanja Daerah setelah perubahan sebesar Rp 1.999.445.513.862.05,- realisasi Rp 1.565.838.472.278,- atau sekitar 78,31%.
c. Pembiayaan daerah meliputi :
1) Penerimaan pembiayaan daerah setelah perubahan Rp 117.008.963.214,05, realisasi Rp 116.008.393.830,05 atau sekitar 99,14%.
2) Pengeluaran pembiayaan daerah setelah perubahan sebesar Rp 100.000.000.000,- atau sekitar 100%.
3) Pembiayaan netto setelah perubahan sebesar Rp 17.008.963.214,05, realisasi sebesar Rp 16.008.393.830,05 atau sekitar 94,12%.
3. Laporan Perubahan Saldo Anggaran lebih per Desember 2020 :
a. Saldo Anggaran lebih awal sebesar Rp 16.043.940.289,05
b. Penggunaan saldo anggaran lebih sebagai penerima pembiyaan tahun berjalan sebesar Rp 16.008.393.830,05
c. Sisa lebih / kurang pembiayaan anggaran (Silpa / Sikpa) sebesar Rp 22.308.402.266,05
d. Saldo anggaran lebih akhir sebesar Rp 22.308.402.266,05
4. Neraca Per 31 Desember 2020 :
a. Jumlah asset sebesar Rp 2.553.072.387.377,92
b. Jumlah kewajiban jangka pendek Rp 273.869.036.805,50
c. Jumlah ekuitas sebesar Rp 2.279.203.350.572,42
5. Laporan Operasional Per 31 Desember 2020 :
a. Pendapatan sebesar Rp 1.482.393.381.959,82
b. Beban sebesar Rp 1.219.347.077.912,58
c. Surplus dari operasi sebesar Rp 263.046.304.047,24
d. Defisit dari kegiatan non operasional sebesar Rp 1.469.817.365,00
e. Surplus laporan operasional sebesar Rp 261.576.486.682,24
6. Arus Kas Per 31 Desember 2020 :
a. Saldo kas awal per 1 Januari 2020 sebesar Rp 16.043.940.289,05
b. Arus kas dari aktivitas operasi sebesar Rp 470.953.529.926,00
c. Arus kas dari aktivitas investasi mengalami defisit sebesar Rp 464.653.521.490,00
d. Arus kas dari aktivitas pendanaan sebesar Rp 0,00
e. Arus kas dari aktivitas transitoris mengalami deficit sebesar Rp 35.546.459,00
f. Saldo kas akhir per 31 Desember 2020 sebesar Rp 22.308.402.266,05
7. Laporan Perubahan Ekuitas Per 31 Desember 2020 :
a. Ekuitas awal sebesar Rp 2.073.947.540.661,73
b. Surplus laporan operasional sebesar Rp 261.576.486.682,24
c. Dampak komulatif perubahan kebijakan / kesalahan mendasar s mengalami defisit sebesar Rp 56.320.676.771,55
d. Ekuitas akhir sebesar Rp 2.279.203.350.572,42

Berdasarkan hasil pembahsan Badan Anggaran DPRS Kabuoaten Pangandaran terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2020 dapat disimpulkan :
1. Secara umum rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 yang disampaikan Bupati Pangandaran kepada DPRD telah memenuhi ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku baik dalam penyusunan maupun dalam penyajian.
2. Dalam hal realisasi pendapatan, realisasi belanja dan realisasi pembiayaan pada tahun anggaran 2020 secara umum relatif baik.
3. Berdasarkan rapat konsultasi dengan pimpinan DPRD dan Pimpinan Fraksi DPRD menyetujui untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah dalam rapat paripurna.(driez)

About admin

Check Also

PT Pegadaian Galeri24 Berikan Bantuan Material Untuk Pembangunan Madrasah Al-Huda Cikalang

Kota Tasikmalaya, faktualjabar.com – di Bulan Ramadhan kali ini kebahagiaan menyelimuti Yayasan Pendidikan Pesantren Al-Huda …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *