Home / Berita Jabar / Belum Adanya Pelebaran IPAL, Pabrik Pengolahan Kelapa Ini Akui Pembuangan Limbah Cemari Aliran Sungai

Belum Adanya Pelebaran IPAL, Pabrik Pengolahan Kelapa Ini Akui Pembuangan Limbah Cemari Aliran Sungai

Kabupaten Pangandaran, faktualjabar.com – PT Pacifik Easteren Coconut Utama merupakan perusahaan produksi yang bergerak di bidang pengolahan kelapa (Santan dan Coconut Cream Powder). yang berada di wilayah Kecamatan Sidamulih Kabupaten Pangandaran.

Seiring perkembangan dan permintaan pasar, produksi pun di tingkatkan, maka perusahaan melakukan penyerapan tenaga kerja lokal yang berasal 99% dari wilayah Kabupaten Pangandaran, dan menerapkan Sistem otomatisasi produksi dengan mesin-mesin modern. Untuk keamanan produksi makanan, perusahaan sudah menerapkan ISO 22000 & KSSK 22000 (Food Safety System Certificate), menurut Roni selaku Humas PT PECU.

PT PECU juga sering bermitra dengan para petani kelapa di wilayah Pangandaran, tentunya sesuai dengan standar perusahaan.

Namun perusahaan sendiri tidak memungkiri bahkan mengetahui bahwasannya hasil dari pengolahan industri pengolahan kelapa ini, ada dampak nya ke lingkungan sekitar dan ekosistem biota flora dan fauna dari pembuangan limbah berupa lemak kimia dari buih – buih kelapa.

Ketika ditemui wartawan faktualjabar.com (26/07/2019), Roni mengatakan sebetulnya limbah pembuangan ini dikarenakan dari tofografi sungai citonjong yang kurang aliran airnya. Sungai ini karakteristiknya pasang surut sehingga untuk membuang langsung ke lautnya lambat.

“aliran mengendap bahkan tidak bergerak, itu terjadi ketika musim kemarau. Yang terjadi adanya pengendapan lumpur, air hitam dan polusi udara (bau) menyengat. Beda dengan musim penghujan, alirannya hasil limbahnya langsung buang ke laut yang jaraknya sekitar 2 km”ucapnya

Lanjut Roni, perusahaan sendiri masih kesulitan dalam penambahan lahan dikarenakan sudah tidak ada lahan lagi, sehingga fasilitas yang baru tidak bisa dijalankan. Pihak manajemen berkeinginan untuk membeli lahan di depan sungai PT PECU guna untuk pelebaran lahan kapasitas limbah, namun kembali terbentur oleh kepemilikan lahan sehingga action plan untuk IPAL tidak berjalan.

“Perusahaan sudah dan akan mengurangi volume debit air limbah produksi 50 m3/hari, jadi 25 m3/hari. Perusahaan belum bisa melakukan Audit Lingkungan dikarena lahan yang belum cukup memadai. Namun perusahaan siap membantu dalam pengadaan air bersih sebagai bentuk komitmen perusahaan kepada masyarakat apabila diperlukan”tuturnya

Diakuinya, Rekomendasi DLHK Provinsi Juli 2018, harus Memperbesar proses IPAL tapi belum dijalankan dikarenakan terbentur kepemilikan lahan masyarakat, cerobong asap harus sesuai standar spesifikasi sudah dilakukan, pembuatan gudang penyimpanan limbah B3 sudah dibuatkan dan manajemen sudah melaporkan setiap semeter ke DLHK setempat.

Saat berita ini diturunkan Tim faktualjabar.com mencoba melakukan koordinasi dengan DLHK Kabupaten Pangandaran namun saat ditemui Kepala DLHK tidak ada ditempat. (Hendris)

About admin

Check Also

PT Pegadaian Galeri24 Berikan Bantuan Material Untuk Pembangunan Madrasah Al-Huda Cikalang

Kota Tasikmalaya, faktualjabar.com – di Bulan Ramadhan kali ini kebahagiaan menyelimuti Yayasan Pendidikan Pesantren Al-Huda …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *