Home / Berita Jabar / BPN Dipinta Harus Bisa Menerangkan Lahan Yang Ada Di Wilayah Hotel Mangkubumi

BPN Dipinta Harus Bisa Menerangkan Lahan Yang Ada Di Wilayah Hotel Mangkubumi

Kota Tasikmalaya, faktualjabar.com-Masyarakat dan Pengurus Paguyuban Putra Sanghiang Padjajaran melakukan audensi ke kantor Badan Pertahanan Nasional Kota Tasikmalaya beralamat Jl. Boulevard No. 1 Sukamanah Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya. Senin (13/12/2021)

hadir pada saat audensi dari pihak Paguyuban saudara Dian, Novan, Ujang Ramlan, Perwakilan Akademisi Hukum Bapak Andy Handani, S.Pd, SH. MH, Dosen Ilmu Hukum STAINU Tasikmalaya, Perwakilan Masyarakat Asep Nurbudi, Agus.

Asep perwakilan dari masyarakat menyampaikan Hasil uji materi dalam audensi muncul 2 versi mengenai kepemilikan tanah Bapak Wahyu Trirahmadi sesuai dengan gambar yang ada disertifikatnya dengan peta yang diperlihatkan, oleh peta satelit oleh pihak BPN, dan itu diakui juga oleh pihak BPN bahwa itu rancu.

“pihak BPN mengarahkan untuk melakukan rekonstruksi ukur dan rekonstruksi batas-batas tanah tersebut” Kata Asep

Sedangkan perwakilan dari Paguyuban Ujang Ramlan menyampaikan bahwa hasil uji materi yaitu permasalahan antara kepemilikan tanah milik Wahyu/Owner Hotel Mangkubumi dengan tanah milik PT KAI,

“Sertifikat atas milik tanah Wahyu Trirahmadi dinyatakan masih abu-abu karena diduga tidak sesuai dengan peta satelit produk BPN” Timpal Ujang

Sementara itu Andi Andy Handani, S.Pd, SH. MH akademisi yang hadir pada saat audensi menyampaikan, intinya aset negara harus dilindungi oleh siapapun, baik pejabat berwenang atau masyarakat, jadi masyarakat sebagai kontrol manakala ada aset negara diklaim oleh seseorang atau oknum, maka dari itu mereka yang mengklaim aset negara adalah upaya melawan hukum.

“Badan Pertanahan Nasional yang memproduksi sertifikat tanah harus terang benderang meyakinkan kepada masyarakat tentang aset negara dibeberapa wilayah termasuk di area Hotel Mangkubumi dan Kolam Renang Mangkubumi, jangan ada sedikitpun yang disembunyikan”pungkas Andy

Namun setelah dikonfirmasi dari perwakilan PT.KAI Kholid, dia tidak bisa menunjukan batas-batas kepemilikan aset PT.KAI namun memberikan arahan untuk konfirmasi ke DAOP 2 PT.KAI Bandung agar data peta pertama dari Belanda bisa dihadirkan.

Akhir dari audensi menghasilkan beberapa kesepakatan diantaranya dari pihak paguyuban menyetujui arahan dari pihak BPN yang akan memanggil kedua belah pihak yaitu pihak PT.KAI dan pihak Wahyu untuk dilakukan mediasi yang akan dijadwalkan pada hari kamis pada tanggal 16 Desember 2021.(kostaman)

About admin

Check Also

PT Pegadaian Galeri24 Berikan Bantuan Material Untuk Pembangunan Madrasah Al-Huda Cikalang

Kota Tasikmalaya, faktualjabar.com – di Bulan Ramadhan kali ini kebahagiaan menyelimuti Yayasan Pendidikan Pesantren Al-Huda …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *