Infonya Jawa barat
Home / Berita Jabar / Bupati Pangandaran Keluarkan Surat Edaran Pencegahan Penyebaran Virus Corona

Bupati Pangandaran Keluarkan Surat Edaran Pencegahan Penyebaran Virus Corona

Pangandaran, Faktualjabar.com – Melalui Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Humas Setda Pangandaran, Agus Supriatna, SH, Kamis (26/03/2020) menyampaikan Bupati Pangandaran H. Jeje Wiradinata, kembali mengeluarkan surat edaran baru Terkait Pencegahan Penyebaran Coronavirus Disease (Covid 19) di Kabupaten Pangandaran.

Surat Edaran tersebut dengan nomor 443/1012/SETDA/2020 Tentang Peningkatan Kewaspadaan dan Upaya Pencegahan Terhadap Resiko Penularan Infeksi Coronavirus Disease-19 (Covid-19) di kabupaten pangandaran, tertanggal 26 maret 2020.

Tujuan dari surat ini adalah dalam rangka mencegah penyebaran Coronavirus Disease-19 (covid-19), di kabupaten pangandaran.

Isi dari surat edaran tersebut adalah :

1. Setiap orang yang datang dari luar negeri dan luar kota wajib melaporkan diri kepada RT setempat dan tidak diperkenankan bepergian kemanapun selama 14 hari

2. Ketua RT mendata orang – orang yang datang dari luar negeri dan luar kota pada masa darurat Covid 19 serta menyampaikan laporan ke desa dan puskesmas setempat

3. Danramil serta Kapolsek menugaskan Babinsa dan Babinkamtibmas untuk melakukan pengawasan terhadap ODP, sebagaimana diatas.

4. Camat, Danramil, Kapolsek dan Puskesmas berkoordinasi untuk melakukan penyemprotan disinfektan di wilayah kerja masing masing, jika sarana dan prasarana terbatas agar mendayagunakan peralatan hand sprayer yang dimiliki petani.

5. Kepala Desa mensosialisasikan agar setiap KK melaksanakan pencegahan Covid – 19 melalui penyemprotan lingkungan rumah dengan disinfektan dan cuci tangan dengan hand sanitizer secara mandiri.

6. Aparat pemerintah, TNI dan Polri tidak diperkenankan memberikan izin keramaian yang dapat menyebabkan kerumunan massa seperti :
a). Pertemuan sosial, Budaya, keagamaan, seminar, lokakarya dan kegiatan lainya yang sejenis.
b). Kegiatan konser musik, bazzar, pasar malam, festival, pameran dan resepsi keluarga.
c), Kegiatan Olahraga, kesenian dan hiburan lainya.
d). Unjuk rasa, pawai dan karnaval serta kegiatan lainya yang mengakibatkan berkumpulnya massa.
e). Kegiatan-kegiatan lainnya yang sejenis.

Dasar dari surat ini adalah keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Negara No : 13.A Tahun 2020 Tentang Lerpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di indonesia dan Keputusan Gubernur Jawa Barat No : 443/Kep.189 – Hukham/2020 Tanggal 19 Maret 2020 Tentang Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Coronavirus Disease 19 (Covid 19) di Jawa Barat.

Diharapkan dengan adanya surat edaran ini masyarakat ikut bersama sama pemerintah dalam mengantisipasi penyebaran virus covid 19 di kabupaten pangandaran sehingga dapat tertangani dengan baik. (driez)

About admin

Check Also

Influencer Kota Tasikmalaya ‘Ngabatalan’ bersama Viman di Tugu Bersejarah

Kota Tasikmalaya, faktualjabar.com- Sejumlah Influencer Kota Tasikmalaya melakukan kegiatan berbagi kebahagiaan kepada masyarakat yang ada …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *