Home / Berita Jabar / DPRD Pangandaran Beri Ruang Publik Terhadap Ranwal RPJMD TA 2021 – 2026

DPRD Pangandaran Beri Ruang Publik Terhadap Ranwal RPJMD TA 2021 – 2026

Pangandaran, Faktualjabar.com -Rancangan Awal (Ranwal) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)  Pemerintahan Kabupaten Pangandaran Tahun Anggaran  2021 – 2026, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Pangandaran, Senin (05/05/2021) telah disepakati oleh semua fraksi – fraksi di DPRD Kabupaten Pangandaran.

Mencermati Ranwal RPJMD Kabupaten Pangandaran, Panitia Khusus II berpendapat secara umum sistematik yang disajikan telah sesuai dengan amanah pasal 27 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 86 tahun 2017 Pimpinan DPRD Kabupaten Pangandaran H. Asep Noordin memberikan statmentnya kepada awak media.

“Pada prinsipnya Ranwal RPJMD Pemerintahan Kabupaten Pangandaran terbagi beberapa segmen, artinya setelah disepakati Ranwal RPJMD ini akan ditindaklanjuti ke Musrenbang lalu Rancangan akhir selanjutnya baru penetapan Rakerda RPJMD”, tuturnya.

Ada beberapa poin terkait Raperda RPJMD Pemerintahan Kabupaten Pangandaran Tahun 2021 – 2026 ini. Tentu ingin adanya optimalisasi keterlibatan masyarakat, sehingga dirinya mendorong dan mendampingi Panitia Khusus II untuk bertemu stake holder dengan masyarakat guna mendengar secara langsung apa yang menjadi harapan dan keinginan dari masyarakat Kabupaten Pangandaran, ungkap Asep Noordin.

Selanjutnya, adanya sosialisasi ketentuan penetapan RPJMD 2021 – 2026 kepada masyarakat sehingga nantinya masyarakat paham dan mengerti arah dan tujuan dari RPJMD ini, harapannya masyarakat tidak gagal faham apalagi terjadi persepsi di teknis. Diusulan ke-2, usulan – usulan sudah mulai bagus dan menjadi usulan makro, tandasnya.

DPRD Kabupaten Pangandaran selalu memberikan ruang kepada masyarakat terhadap usulan – usulan kaitannya dengan pembangunan Kabupaten Pangandaran agar memahami apa rencana Pemerintah Daerah 5 tahun ke depan, karena RPJMD merupakan panduan baik bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan pemangku kepentingan lainnya, jelasnya.

RPJMD seyogianya harus sejalan antara Pemerintahan Daerah dengan warga masyarakat Kabuapten Pangandaran, artinya RPJMD mampu menjawab cita – cita pemekaran Kabupaten Pangandaran dan harapan keinginan masyarakat Kabupaten Pangandaran.

“Kajian – kajian RPJMD 2021 – 2026 sebelumnya dilaksanakan sesuai yang disampaikan Kepala Daerah dalam pidatonya, sehingga ada keselarasan dengan RPJMN dan RPJMD Provinsi Jawa Barat”.

RPJMD tersebut juga harus ada keselarasan tata ruang, artinya sesuai dengan rencana sampai tahun 2038. RPJMD 2021 – 2026 juga merupakan lanjutan RPJMD tahun 2016, karena adanya Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) dan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPARDA) sampai tahun 2025, artinya sesuai dengan potensi – potensi wisata yang ada, sehingga mampu menjadi daya tarik Daerah.

Dirinya selaku Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran juga tidak melupakan beberapa Kabupaten tetangga perbatasan seperti Cilacap, Ciamis dan Tasikmalaya, harus adanya koordinasi dalam keselarasan dengan maksud dan tujuannya adalah adanya harmonisasi program RPJMD Kabupaten Pangandaran, Pungkasnya. (driez)

About admin

Check Also

HM Yusuf Lakukan Lawatan ke PCNU Kota Tasikmalaya, Langkah Politik?

Kota Tasikmalaya, faktualjabar.com- Mantan Walikota Tasikmalaya H Muhammad Yusuf yang merupakan Ketua DPD Golkar Kota …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *