Home / Berita Jabar / Ferdiansyah, Hadir Menyerap Aspirasi Masyarakat di Tasikmalaya

Ferdiansyah, Hadir Menyerap Aspirasi Masyarakat di Tasikmalaya

Kota Tasikmalaya, faktualjabar.com-Bertempat di Aula STIMIK DCI JL. Sutisna Senjaya Tasikmalaya, Anggota DPR RI Komisi X Dapil Jabar XI (Kab.Garut,Kab dan Kota Tasikmalaya) Fraksi Golkar H.Ferdiansyah, SE.,MM menggelar Penyerapan aspirasi masyarakat dengan tema “Pokok Haluan Negara dan Kewenangan MPR RI”,acara dihadiri Ketua Yayasan, Ketua Stimik DCI, Staf Dosen, Mahasiswa dari Stimik DCI, Mahasiswa Unsil, Mahasiswa UNPER, Mahasiswa BSI Tasikmalaya, dan Guru-guru SD Al-Falah Kec. Tawang Selasa (2/03/2021).

Acara berlangsung sekitar tiga jam, dimulai pukul 09.00 WIB sampai Pukul 12.00 WIB,Kegiatan sesuai dengan protokol kesehatan dipantau langsung dan diawasi oleh Satgas penanganan covid-19 Kecamatan Tawang.

Anggota DPR RI Komisi X Fraksi Golkar H.Ferdiasnyah mengatakan ” ini merupakan kegiatan rutin badan pengkajian MPR memang tidak banyak dilakukan dan terbatas sekali tapi kegiatan yang rutin untuk menyerap aspirasi masyarakat terhadap tentang ketatanegaraan,dan kegiatan ini juga adalah dalam rangka memberikan pemahaman kepada pemangku kepentingan, kali ini kami menganggap Dosen, Mahasiswa dan Guru kita undang supaya lebih memahami dan mendapat Informasi, yang paling penting kami juga menganggap siapa tau ada ide ,ada gagasan,juga pemikiran yang jernih dari Dosen, Mahasiswa dan guru itu untuk memberikan masukan kepada MPR khususnya badan pengkajian dan untuk dikaji lebih lanjut dalam konteks ketatanegaraan.”ungkapnya.

Harapannya tentunya ini masih banyak yang belum memahami, melalui forum ini peserta nantinya bisa menyampaikan kepada temannya,kepada masyarakat tentang perkembangan tugas dan fungsi MPR, karena dengan adanya Perubahan amandemen Yang sampai 4x UUD 1945 Negara republik Indonesia, maka terjadi perubahan-perubahan terhadap kita bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.”jelas Ferdiansyah”.

Ketua STIMIK DCI Kota Tasikmalaya memberikan tanggapan terkait Kegiatan tentang penyerapan aspirasi masyarakat, ia mengatakan ” bahwa saat ini muncul berbagai pandangan yang berkembang terkait kondisi sistem ketatanegaraan Indonesia dewasa ini. Beberapa pandangan tersebut antara lain pertama bahwa UUD 1945 dirasakan perlu disempurnakan untuk mengikuti dinamika perkembangan masyarakat sehingga perlu dilakukan perubahan kembali.

Ferdiansyah menegaskan” Wacana untuk menggunakan kembali GBHN seiring upaya menguatkan peran MPR, perlu mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut: pertama, harus diatur secara jelas siapa yang berwenang membuatnya. Kedua, dalam bentuk hukum apa GBHN dituangkan? Ketiga, jika menggunakan GBHN akan ada pertanggungjawaban Presiden kepada MPR, maka akan berpengaruh terhadap sistem pemerintahan yang selama ini dianut. Ada baiknya jika menggunakan GBHN sebab, jika Presiden dan Wakil Presiden berhalangan tetap secara bersamaan dan MPR memilih Presiden dan Wakil Presiden sesuai amanat konstitusi, maka Presiden dan Wakil Presiden “pilihan MPR” dapat melanjutkan program pembangunan yang bersumber dari GHBN tanpa adanya benturan visi dan misi. Untuk itu, pengaturannya harus dikembalikan kepada UUD, amandemen ulang merupakan suatu keniscayaan” pungkasnya.(ib)

About admin

Check Also

Harapan PD Persis Kota Tasikmalaya Saat Viman Menjadi Walikota

Kota Tasikmalaya, faktualjabar.com-Viman Alfarizi Ramadhan melakukan silaturahmi dengan Pimpinan Daerah (PD) Persis Kota Tasikmalaya dalam …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *