Infonya Jawa barat
Home / Berita Jabar / Ferdiansyah Sampaikan Dalam Dengar Pendapat Bahwa Pancasila Sumber Segala Hukum

Ferdiansyah Sampaikan Dalam Dengar Pendapat Bahwa Pancasila Sumber Segala Hukum

Kota Tasikmalaya, faktualjabar.com-Ferdiansyah, lakukan dengar pendapat dengan masyarakat di wilayah kelurahan kahuripan kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya pada Selasa, (15/12/2020). Dalam kesempatan itu turut dihadiri komunitas pemerhati lingkungan “COUGARD”, Karang taruna kelurahan, Lembaga Masyarakat Desa Hutan(LMDH).

“Sebagai bangsa yang majemuk seperti Indonesia, berpedoman pada pancasila sebagai dasar negara dan memegang teguh prinsip Bhineka Tunggal Ika sangatlah penting,” tegas Ferdiansyah.

Sebagaimana telah ditentukan oleh pembentukan negara bahwa tujuan utama dirumuskannya Pancasila adalah sebagai dasar negara republik Indonesia. Oleh karena itu, fungsi pokok Pancasila sebagai dasar negara didasarkan pada Ketetapan MPRS No.XX/MPRS/1966 (jo Ketetapan MPR No.V/MPR/1973, jo Ketetapan MPR No.IX/MPR/1978) yang menjelaskan bahwa Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum Indonesia yang pada hakikatnya adalah merupakan suatu pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita hukum serta cita-cita moral yang meliputi suasana kebatinan serta watak dari bangsa Indonesia.

Kemudian Ferdiansyah juga menegaskan mengenai Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum ini dijelaskan kembali dalam Ketetapan MPR No.III/MPR/2000 tentang sumber hukum dan tata urutan peraturan perundang-undangan pada Pasal 1 ayat (3) yang menyatakan bahwa ”sumber hukum dasar nasional adalah Pancasila. Dengan terbentuknya UU No.10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana yang termuat dalam Pasal 2 UU No.10 tahun 2004 yang menyatakan bahwa ”Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara”, dengan tegas menyebutkan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum sebagai berikut: ”Penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara adalah sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 yang menempatkan Pancasila sebagai dasar ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis bangsa dan negara, sehingga setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila”.

Pedoman tersebut digunakan untuk menata bangsa itu sendiri. Maju atau tidaknya suatu menjalankan nila-nilai yang tercantum dalam landasan negaranya.

Bila suatu negara, lanjut Ferdiansyah, bisa menjalankan dan mengamalkan nilai-nilai yang ada dalam landasan negara itu sendiri, maka besar kemungkinan bangsa tersebut maju, tapi begitu pula sebaliknya.

Nilai-nilai pancasila serta kebinekaan ini sangat penting untuk direnungi dan diamalkan. Misalnya, dalam sila ketiga tentang persatuan. Sebagai contohnya, yaitu seikat sapu lidi. Satu batang sapu lidi tidak bisa digunakan untuk menyapu, tetapi ketika disatukan menjadi sapu, kumpulan batang lidi tersebut akan kuat untuk menyapu.

“Begitu juga dalam struktur suatu negara, bila tidak ada persatuan organisasi Negara tersebut lemah dan akan menjadi berantakan,” jelas politisi Partai Golkar 5 periode dihadapan warga yang datang.

Di sesi diskusi beberapa peserta juga mengajukan pertanyaan tentang hal hal yang sedang terjadi di masa pandemi covid-19.

Ferdiansyah Lakukan Dengar Pendapat Dengan Masyarakat di Kecamatan Tawang
Acara temu dengar pendapat ini berlangsung dengan penuh rasa kekeluargaan dan hangat. Acara ini kemudian di akhiri dengan doa dan Foto bersama. 

About admin

Check Also

Influencer Kota Tasikmalaya ‘Ngabatalan’ bersama Viman di Tugu Bersejarah

Kota Tasikmalaya, faktualjabar.com- Sejumlah Influencer Kota Tasikmalaya melakukan kegiatan berbagi kebahagiaan kepada masyarakat yang ada …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *