Infonya Jawa barat
Home / Berita Jabar / Gara-Gara iPhone, Pria Ini Tega Aniaya Teman Wanitanya

Gara-Gara iPhone, Pria Ini Tega Aniaya Teman Wanitanya

Kabupaten Tasikmalaya, faktualjabar.com-Pelaku berinisial EA (21) hajar perempuan inisial PP (24) asal Sindanglaya, Singaparna, Pelaku berasal dari Kecamatan Padakembang, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, pelaku tega aniaya teman perempuannya hingga bersimbah darah.

Sehingga, korban harus dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah SMC dalam keadaan tak sadarkan diri. Korban alami luka di kepala dan wajah.

“Kejadiannya ini malam hari pas November lalu, dan korban sampai dilarikan ke Rumah Sakit Daerah untuk mendapat penanganan medis,” kata AKBP Suhardi Heri Heryanto, Kapolres Tasikmalaya.

Sempat melarikan diri ke Subang beberapa bulan, Pelaku EA (21) akhirnya ditangkap Unit Reskrim Polsek Leuwisari dan Polres Tasikmalaya, Selasa (21/2/23). Rabu (22/2/23), pelaku akui nekad aniaya korban gara gara ingin menguasai HP miliknya.

“Namun di tengah jalan korban dicekik dan dipukul di bagian wajahnya oleh pelaku sampai tidak sadarkan diri. Kemudian barang berharga milik korban, seperti handphone dan uang diambil oleh pelaku,” kata Suhardi.

Modus operandi, pelaku menjemput korban untuk menemui temannya, namun di pertengahan jalan tersangka memberhentikan sepeda motornya, lalu turun dari sepeda motor untuk menelpon temannya. Pelaku kemudian berbalik mencekik leher korban, lalu membantingnya ke jalan, setelah itu pelaku memukul wajah korban, sampai tidak sadarkan diri. 

Motif pelaku ingin kuasai harta benda korban. Selain itu, pelaku juga dendam terhadap korban yang dianggap turut campur dalam rumah tangga pelaku.

“Pelaku EA (21) mencuri handphone korban yang tak lain adalah teman nya sendiri yaitu PP (24). Dengan modus mengajak korban untuk bertemu dengan temannya. Selanjutnya, tersangka langsung membawa kabur handphone dan uang milik korban, dan kabur dengan membawa sepeda motor nya sendiri. Motifnya dendam dan ingin kuasai harta benda korban,” tambah Suhardi.

“Korban dengan pelaku, awalnya berkenalan di media sosial. Namun setelah kenal, pelaku nekat mencuri handphone korban, namun karena memang handphone di kunci, tidak bisa di pakai, lalu dibuang ke sungai untuk menghilangkan barang bukti,” kata Suhardi.

Dalam melakukan aksinya, pelaku sangat sadis, korban sampai tidak sadarkan diri, kemudian ditinggalkan di jalan begitu saja, sampai sempat di rawat di rumah sakit selama satu minggu. 

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ari Rinaldo menambahkan, barang bukti yang diamankan dari pelaku, satu unit sepeda motor Honda Vario, satu lembar STNK, satu buah kunci motor, dua buah plat nomor, dan satu buah dus iPhone 7 plus.

Irosninya lagi, handphone milik korban dibuang ke sungai karena tidak bisa dibuka layarnya. Kunci layar gunakan jari korban. 

“Dan berhasil mengamankan pelaku di rumah kontrakan saudara nya di Desa Kamarung Kecamatan Pagadeng Kabupaten Subang. Pelaku dijerat pasal, 365 KUHPidana, diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun” pungkasnya. (ib)

About admin

Check Also

Demonstrasi Gabungan Mahasiswa Kawal Suara Rakyat Untuk Demokrasi Tak Ternodai

Faktualjabar.com-Gabungan mahasiswa dari beberapa universitas berdiri dengan tegas menyatakan dukungan sikap terhadap hasil pemilu yang …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *