Home / Berita Jabar / Habis Kontrak HGU, PT Perkebunan Nusantara VIII Batulawang Sisakan Residu

Habis Kontrak HGU, PT Perkebunan Nusantara VIII Batulawang Sisakan Residu

Ciamis, Faktualjabar.com – Hak Guna Usaha perkebunan memiliki tujuan agar lahan negara dimafaatkan sebaik – baiknya dan menjadi pemasukan bagi negara, hal tersebut tertuang pada Undang – Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.

Namun pada perkebangannya perizinan khususnya hak guna usaha menjadi masalah diberbagai daerah, hal ini terjadi diwilayah Desa Kutawaringin Kecamatan Purwadadi, lahan perkebunan yang dikelola PT. Perkebunan Nusantara VIII Batulawang

Lahan perkebunan karet yang habis kontrak per 31 Desember 2020 lalu, hingga kini masih dikelola oleh pihak PT. Perkebunan Nusantara VIII termasuk produktivitas hasil getah karet, dengan lahan seluas kurang lebih 600 Hektar.

Namun hingga awal tahun 2023 kontrak tersebut belum bisa diperpanjang karena memiliki beberapa kendala antara lain :
1. Kelengkapan adminitrasi yang belum lengkap.
2. Adanya arahan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis melalui Dinas PUPR dan ART/BPN Ciamis.

Hal tersebut diungkap oleh Teuku Nurma Ohhara selaku Kasubag umum dari PT Perkebunan Nusantara VIII saat dikonfirmasi pada hari Jum’at (13/01/2023) di lobi tamu.

Teku Nur membenarkan bahwa perihal kontrak tersebut memang sudah habis per 31 Desember 2020, HGU nomor 02 untuk tahunnya tidak menjelaskan karena harus membuka berkas agar jelas.

Teuku Nurma Ohhara, Kasubag Umum PT Perkebunan Nusantara VIII

“Sebelum habis kontrak 2 tahun sebelumnya yaitu ditahun 2018 sudah dilakukan tahapan – tahapan agar bisa diperpanjang kembali, namun ternyata masih memiliki kendala hingga kini belum terselesaikan”ucapnya.

Lanjutnya, pengukuran bahkan sudah dilakukan 2x namun untuk pengukuran pertama sebagian masyarakat tidak dikasih tahu namun sudah memberitahukan kepada muspika kecamatan dan pemerintahan desa, artinya untuk pembaharuan HGU tinggal nunggu terbit yang baru.

Lahan seluas 600 hektar lebih meliputi Desa Padaringan 188 hektar lebih, Kotawaringin 399.9 hektar lebih, dan Kota Banjar 25 hektar.

“dalam memperpanjang HGU dirasa sangat sulit karena harus mempertimbangkan aspek – aspek lingkungan, masyarakat, pihak terkait artinya harus clear and clean, clear dari adminitrasinya dan clean dari permasalahan dilapangan” Bebernya

Disinggung kembali terkait kenapa surat perpanjangan HGU belum keluar dan produktivitas hasil karet yang masih berkelanjutan Teku Nur menuturkan bahwa hal tersebut mengacu kepada Undang – Undang Perkebunan,

“Bahwa HGU sebelum masa habis, harus sudah diperpanjang, artinya hak pengguna lama masih melekat dan masih bisa mempergunakan aset untuk dikelola produktivitasnya” Ujarnya

Lebih jauh terkait hasil produktivitas karet per tahun menghasilkan berapa ton per bulan, Teku tidak bisa menjelaskan karena hal tersebut dilihat dari setiap pohon karet dan untuk hasil produktivotas karet hal tersebut dilaporkan langsung ke pusat.

“karena PT. PN VIII merupakan BUMN kita harus koordinasi terlebih dahulu agar apa yang dipertanyaan jelas jawabannya dan biar lebih baik menyarankan untuk pakai surat resmi”tandas Teku.

Sementara dari hasil informasi ketua kelompok Himpunan Masyarakat Pasir Kolotok Bersatu, Slamet Bahtiar mengatakan, ketika di wawancara dirumahnya, bahwa waktu itu Tanah Negara tersebut masih digarap oleh PTPN  Batulawang VIII, (Minggu,  11 Desember 2022)

pada waktu itu saya (slamet bahtiar) masih menjabat sebagai kepala desa, kedatangan dari tokoh masyarakat pasir kolotok untuk meminta/memohon kembali garapan tanah yang digarap oleh pihak PTPN kebun Batulawang VIII kembali dilanjutkan oleh masyarakat

“waktu itu saya tidak tinggal diam, langsung konsultasi dengan kecamatan yang akhirnya untuk dipasilitasi”ujarnya.

Slamet Bahtiar

yang saya tau karena akan habis masa kontrak oleh pihak PTPN Batulawang VIII, pernah datang ke desa dari pihak PTPN dan BPN untuk meminta tanda tangan dari pihak desa sebagai salah satu persyaratan perpanjangan HGU, sekitar tahun 2017-2018.

“Karena menurut aturannya dua tahun sebelum masa berlaku akhir kontrak HGU maka harus sudah ada pengajuan perpanjangan, sementara masa akhir kontrak oleh PTPN Batulawang VIII yaitu di akhir tahun 2020″imbuhnya.

Waktu itu pun saya menolak untuk menanda tangan surat yang di ajukan oleh pihak PTPN Batulawang VIII tersebut, karena saya pro terhadap masyarakat, saya juga diperjuangkan atau dipilih oleh masyarakat,

akhirnya ada kebijkan dari bupati Ciamis Herdiat Sunarya, menggunakan aturan PP nomor 86 tahun 2018 Reporma Agraria, berhubung pada waktu itu SK dan surat ukurnya 399.9 Hektare saya tolak, maka dari itu ada inisiatif untuk di ukur ulang, alhamdulillah kemaren sudah mulai diukur, kita tinggal menunggu hasilnya seperti apa, kalau sudah real maka akan dikembalikan garapannya 20℅ ke masyarakat,

Kalau menurut undang-undang, benar tanah tersebut sudah habis masa HGU nya, dan tidak diperpanjang lagi oleh pihak PTPN Batulawang VIII dari semenjak dua tahun  sebelum HGU itu habis maka harus ada pengajuan untuk perpanjangan.

apalagi mengacu kepada undang-undang nomor 39  tahun 2014 tentang Hak Guna Usaha (HGU) , Hak Guna Bangunan (HGB) perkebunan itu jelas, kalau mau diperpanjang tanaman yang ada dibekas lahan HGU itu harus ditebang habis, dibiayai oleh pemegang HGU, kami juga tidak pinter, ya tidak bodoh juga, ada sedikit – sedikit tau lah.. tandas Slamet Bahtiar”.

Kalau benar sertifikat izin HGU nya belum keluar atau tidak ada, berarti pihak PTPN Batulawang VIII diduga mengadakan aktifitas diluar ketentuan kontrak yang sudah tidak berlaku selama dua tahun kebelakang yaitu tahun 2021 dan tahun 2022, karena aktifitas di lapangan masih ada yang bekerja mengambil leum/getah karet tersebut, pungkas Slamet. (driez)

About Redaksi Faktualjabar

Check Also

RLPPD 2023 Kabupaten Tasikmalaya, Capaian Kinerja Makro Alami Peningkatan

Tasikzone.com – Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya merampungkan Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD) 2023. RLPDD ini …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *