Home / Berita Jabar / Ketua DPRD Pangandaran Sebut Pemerintah Harus Ciptakan Harmonisasi Antara Aktivitas ekonomi rakyat Dengan Pemodal Besar

Ketua DPRD Pangandaran Sebut Pemerintah Harus Ciptakan Harmonisasi Antara Aktivitas ekonomi rakyat Dengan Pemodal Besar

Kabupaten Pangandaran, Faktualjabar.com – Pelaku usaha skala mikro kecil dan menengah merupakan kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.

Mengacu pada PP 11 tahun 2021 pasal 35 – 36 kriteria UMKM dikelompokan pada usaha dan hasil penjualan tahunan, ke jenis usaha mikro memiliki modal usaha sampai paling banyak Rp 1.000.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.  Sedangkan bagi pelaku UMKM yang telah berdiri sebelum berlakunya PP 11 tahun 2021, pengelompokan dibagi berdasar kriteria hasil penjualan tahunan, untuk jenis usaha mikro memiliki hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp 2.000.000.000,-.

Di Kabupaten Pangandaran sendiri para pelaku usaha kecil dan menengah merupakan penopang perekonomian daerah. Dikonfirmasi Jum’at (18/06/2021) melalui Kepala Dinas Perdagangan Perindustrian dan Koperasi UMKM (Disdagkop UMKM) Kabupaten Pangandaran Tedi Garnida jumlah pelaku UMKM per tahun 2020 sebanyak 10.882, dengan menyerap tenaga kerja sebanyak 16.954, diantaranya perempuan 4.398 dan sisanya pria 12.556.

Jika melihat jumlah penduduk tahun 2020 yang tercatat di Dukcapil Kabupaten Pangandaran 428.242 jiwa, maka baru sekitar 2,5% para pelaku UMKM yang menyumbang perekonomian daerah, dengan penyerapan tenaga kerja sekitar 4% dari jumlah penduduk Kabupaten Pangandaran per tahun 2020.

Pemerintah Daerah melalui Disdagkop UMKM masih terus membina pendampingan kepada para pelaku UMKM, ungkap Tedi Garnida.

Tujuan dari adanya pendampingan tersebut adalah agar para pelaku usaha UMKM di Kabupaten Pangandaran untuk meningkatkan kesadaran dan kemampuan pemasaran, kewirausahaan bagi pelaku UMKM, sehingga kinerja penjualannya akan meningkat terus, tandasnya.

Selain itu juga dalam rangka memperkuat dukungan, memotivasi, memfasilitasi, dan menjembatani pemberdayaan UMKM. Pendamping UMKM diharapkan dapat memberikan jasa layanan konsultasi dan pendampingan kepada pelaku usaha mikro sesuai dengan kebutuhan, sehingga dapat memberikan alternatif solusi dari permasalahan yang dihadapi oleh para pelaku usaha UMKM, terang Tedi Garnida.

Sementara menurut Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran Asep Noordin menuturkan bahwa pelaku usaha lokal setempat butuh memang perlu perlindungan, dalam bentuk dorongan terhadap aktivitas perekonomian masyarakat agar terbangun ekonomi kerakyatan.

Sebagai contoh jika pelaku usaha perhotelan dibawah bintang tiga untuk tidak diberikan izin, sebab akan mengganggu terhadap keberlangsungan pelaku usaha sejenis yang dilakukan oleh masyarakat lokal.

“Jangan pernah mengadu antara uang rakyat dengan uang kapitalis, sebab rakyat selalu menjadi korban,” imbuhnya.

Asep menambahkan, Pemerintah harus hadir menciptakan harmonisasi antara aktivitas ekonomi rakyat dengan aktivitas pemodal besar.

Asep juga menggambarkan toko atau warung milik masyarakat yang semakin terkepung oleh toko modern konsep waralaba. “Kalau soal pasar tradisional atau warung rakyat dengan toko modern sudah ada Perda,” tegasnya.

“Dirinya berharap Perda tersebut bisa diimplementasikan untuk melindungi warung atau pasar tradisional di antaranya soal jarak minimal, pungkasnya. (driez)

About admin

Check Also

PT Pegadaian Galeri24 Berikan Bantuan Material Untuk Pembangunan Madrasah Al-Huda Cikalang

Kota Tasikmalaya, faktualjabar.com – di Bulan Ramadhan kali ini kebahagiaan menyelimuti Yayasan Pendidikan Pesantren Al-Huda …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *