Home / Berita Jabar / Kota Banjar Masuk Level 2, Wali Kota Ingatkan Jangan Abaikan Protokol Kesehatan.

Kota Banjar Masuk Level 2, Wali Kota Ingatkan Jangan Abaikan Protokol Kesehatan.

Banjar Faktual Jabar.com- Berdasarkan Inmendagri Nomor 42 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease Kota Banjar masuk level 2. Hal ini berdasar akan kasus covid19 di Kota Banjar yang terus melandai. Landainya kasus Covid19 ini tidak terlepas dari kerja keras dan sinergi antara Pemerintah Kota Banjar, Forkopimda dan Seluruh elemen masyarakat.

Namun demikian, landainya kasus covid19 jangan membuat masyarakat abai melaksanakan protokol kesehatan. Prokes haris tetap dilaksanakan terutama penggunaan masker di tempat-tempat publik.

Untuk itu, pada selasa, 14 September 2021, Wali Kota Banjar bersama seluruh jajaran Polres Banjar, Dinas Perhubungan serta Satpol PP Kota Banjar melakukan Sosialisasi PPKM Kepada Pemilik Toko dan Pengunjung di sekitar Jalan Letjen. Suwarto dan Jalan Gudang Kota Banjar, Selasa (14/09/2021).

Dibawah rintik hujan, Wali Kota Banjar, Dr. Hj. Ade Uu Sukaesih,M.Si., mendatangi Toko-toko untuk mengingatkan pemilik dan pengunjung untuk tetap disiplin melaksanakan protokol kesehatan. Wali Kota mengingatkan, meskipun kasus covid19 di Kota Banjar ssmakin melandai, tapi bukan berarti Protokol kesehatan bisa diabaikan begitu saja,jika terjadi hal ini cukup berbahanya, dikhawatirkan kasus covid19 dapat melonjak lagi.

“Jangan abai ya, tetap menggunakan masker, apalagi toko-toko dikunjungi oleh orang-orang dari luar, tetap laksanakan Protokol kesehatan. Saya lihat, penjaga toko sekarang banyak yang tidak menggunakan masker, saya khawatir, akan terjadi kasus baru jika kita abai melaksanakan protokol kesehatan”jelasnya.

Wali Kota menambahkan, berdasarkan Nomor 42 Tahun 2021 setiap toko wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai yang telah melakukan vaksin covid19.

“jadi nanti setiap pengunjung dapat melakukan scan barrcode yang tersedia di setiap toko dengan menggunakan smartphone mereka, melalui aplikasi peduli lindungi. Pengunjung yang kedapatan belum divaksin jangan diperbolehkan masuk ke dalam toko. Ini dilakukan semata-mata untuk melindungi masyarakat Kota Banjar dari Papararan covid19. Kita jangan terlena dengan landainya kasus covid19, tetap Disiplin Prokes”tagasnya.( Wan / Raga )

About admin

Check Also

PT Pegadaian Galeri24 Berikan Bantuan Material Untuk Pembangunan Madrasah Al-Huda Cikalang

Kota Tasikmalaya, faktualjabar.com – di Bulan Ramadhan kali ini kebahagiaan menyelimuti Yayasan Pendidikan Pesantren Al-Huda …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *