Home / Berita Jabar / KUA Kecamatan Tawang Menyerahkan Akta Ikrar Wakaf Kepada Yayasan Ibnu Siena Mulia

KUA Kecamatan Tawang Menyerahkan Akta Ikrar Wakaf Kepada Yayasan Ibnu Siena Mulia

Kota Tasikmalaya, faktualjabar.com – Yayasan Ibnu Siena Mulia menerima Akta Ikrar Wakaf dari KUA Kecamatan Tawang dengan dihadiri oleh Lurah Kelurahan Kahuripan, Camat Kecamatan Tawang Beserta Kepala KUA Kecamatan Tawang.Serah Terima Akta Ikrar Wakaf tersebut dilaksanakan di Komplek Pesantren Ibnu Siena Mulia, Jl Siliwangi Kota Tasikmalaya. Jumat (12/06/2020).

Pada Kesempatan itu, Pembina Yayasan Ibnu Siena Mulia, Ketut Eko Ari Saputro M.Si menuturkan penyerahan Wakaf ini awalnya dimulai dari niat untuk bisa bermanfaat untuk umat.

“Semoga dalam menjalankan amanah ini bisa diberikan kemudahan dan dijaga keikhlasannya hanya karena Allah. Pengelolaan yayasan ini akan merangkul semua yang sudah memberikan kontribusi bagi pesantren ini untuk sama mewujudkan Yayasan Ibnu Siena Mulia yang bermanfaat untuk masyarakat Tasikmalaya khususnya dan umat pada umumnya”paparnya.

Serah Terima Akta Ikrar Wakaf dari KUA Kecamatan Tawang Kepada Yayasan Ibnu Siena Mulia yang dihadiri oleh KUA Kecamatan, Lurah Kahuripan, Camat Tawang, dan yang lainnya, di Ibnu Siena Kota Tasikmalaya, juma’t, (13/6/2020)

Kemudian Asep Rusliadi selaku Lurah Kelurahan Kahuripan memaparkan dalam sambutannya pihaknya sangat mengapresiasi berkaitan dengan penyerahan wakaf dari muwakif, kepada Yayasan Ibnu Siena Mulia

“saya dari kelurahan sangat mendukung sekali dan semoga ini menjadi suatu amanah yang bisa melanjutkan lembaga pendidikan lebih eksis lagi” ungkapnya.

Sementara itu, Yuda Permana Camat Kecamatan Tawang menyampaikan, hadir dalam acara tersebut merupakan suatu Kehormatan Baginya selaku wakil pemerintah untuk menghadiri acara Ikrar Wakaf ini dari Muwakif kepada Nadzir.

“berkaitan dengan acara ini, banyak para muwakif yang mewakafkan untuk kepentingan umat, wakaf ini pada hakekatnya menyerahkan kepemilikannya kepada Alloh swt yang harus dikelola dengan sebaik baiknya, oleh karena itu penyerahan ini mudah mudahan menjadi legalitas hukum sehingga harapannya kedepan tidak ada permasalahan apapun dan nadzir bisa memanfaatkan wakaf ini sebaik baiknya” beber Camat Kecamatan Tawang

“terimakah kepada KUA kecamatan tawang yang sudah memfasilitasi acara ini sampai terbitnya sertifikat wakaf nanti” tambahnya.

Ditempat yang sama, Kepala KUA Kecamatan Tawang menuturkan Ikrar Wakaf selalu ada permasalahan di kemudian hari, di Kota Tasik sendiri pernah terjadi Masjid dirobohkan dikarenakan ada cucunya muwakif menemukan tidak adanya administrasi dalam ikrar wakaf.

Dirinya pun memaparkan dalam PP No 42 di Tahun 2006 dan atas perubahan ke PP No 25 tahun 2018 berkaitan dengan permasalahan wakaf ada dua indikatornya yaitu keluarga muwakif, atau wakaf di tukar guling.

“Saya harap dengan acara ini ada percontohan ikrar wakaf dengan menjadi perkembangan wakaf produktif, di Jawa Barat ada pesantren dikuningan dengan memberikan contoh yang bisa melahirkan fasilitas dakwah dan keagamaan sehingga tidak lagi mengandalkan para agnia, pada dasarnya kami dari KUA hanya pejabat yang memediasi Muwakif dan nadzir usai kami melihat persyaratan yang tidak bertentangan dengan undang undang secara umum sudah tidak ada permasalahan lagi, dalam rangka menutup peluang yang tidak diinginkan kami perlu upaya upaya agar permasalahan kedepan tidak terulang, mudah mudahan harta yang diwakafkan bisa memberikan barokah yang tidak terhingga”pungkasnya.(ib)

About admin

Check Also

PT Pegadaian Galeri24 Berikan Bantuan Material Untuk Pembangunan Madrasah Al-Huda Cikalang

Kota Tasikmalaya, faktualjabar.com – di Bulan Ramadhan kali ini kebahagiaan menyelimuti Yayasan Pendidikan Pesantren Al-Huda …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *