Home / Berita Jabar / Masyarakat Geruduk Kantor Desa Kutawaringin Pertanyakan Progres Hasil Ukur BPN Dan PT PN VIII

Masyarakat Geruduk Kantor Desa Kutawaringin Pertanyakan Progres Hasil Ukur BPN Dan PT PN VIII

Ciamis, Faktualjabar.com – Warga masyarakat yang mengatasnamakan Pasir Kolotok Bersatu gerudug Desa Kutawaringin, Senin 16 Januari 2023, mempertanyakan keterkaitan progres hasil pengukuran lahan oleh ATR/BPN dan PT. Perkebunan Nusantara VIII Batu Lawang.

Kekecewaan warga tersebut dipicu karena pihak muspika Kecamatan Purwadadi dan Pemerintahan Desa Kutawaringin tidak bisa membantu warga masyarakat pasir kolotok bersatu untuk mendapatkan hak – haknya untuk menggarap lahan perkebunan yang Hak Guna Usaha (HGU) sudah habis kontrak pada 31 Desember 2020.

Hal tersebut disampaikan oleh Slamet Bahtiar selaku Ketua dari Pasir Golotok Bersatu, saat dikonfirmasi oleh beberapa awak media, Senin 16 Januari 2023, di Aula Desa Kutawaringin.

Mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 Tentang Reforma Agraria, Slamet Bahtiar sudah mengajukan kepada Muspika Kecamatan Purwadadi dan Pemerintahan Desa berdasarkan aturan Perpres tersebut.

namun dari Camat sendiri terkesan sedikit seolah – olah membungkam aturan Perpres Nomor 86/2018, harusnya pihak muspika kecamatan dan Pemerintahan Desa harus menggunakan aturan yang sudah diajukan, itu tujuan audiens ini, ungkapnya.

Terkait hak garap selaku warga negara Indonesia yang berKTP wajib memiliki hak garap sesuai dengan aturan tersebut, apalagi ketika mengkrucut kepada hasil 20%.

“Namun apabila Pa Camat membatasi aturan tersebut itu artinya mengerdilkan aturan Perpres Nomor 86 tahun 2018, maka dari itu diri lantang memperjuangkan, dan tentu Pa Camat melawan aturan Perpres dan bertentangan dengan keinginan masyarakat”, tandas Slamet Bahtiar.

Sementara terkait tanah garapan yang 20% di Kutawaringin, tanah tersebut sudah tidak ber-HGU artinya tanah sudah terlantar maka akan kita garap dan masyarakat jelas tidak menerima yang 20% tersebut karena tanah tersebut sudah tidak ber-HGU tentu tanah tersebut tanah kami yang akan kita garap, papar Slamet Bahtiar.

Sementara ditempat yang sama Camat Purwadadi Yoyo Sutaryo menuturkan bahwa sejak rapat dengan Bupati Ciamis bahwa sudah ada kesepakatan 20% hak garap untuk masyarakat sudah disetujui, dan masyarakat yang akan menggarap tersebut ialah warga masyarakat Desa Kutawaringin dan segera diusulkan sebagai dasar ajukan ke tinggal lebih tinggi lagi, tuturnya.

Usulan diawal ada sekitar 110 orang yang sudah ditandatangani oleh Kepala Desa dan Camat sendiri.

Dilain pihak sudah ada yang mengusulkan yaitu Himpunan Pasir Kolotok Bersatu, dengan pertimbangan lain – lain pimpinan menerima usulan itu, diserahlan ke bagian hukum dan bagian hukum menyerahkan kembali kepada pihak muspika kecamatan agar diverifikasi dengan kesepatan awal bahwa untuk penggarap harus warga Desa Kutawaringin, karena disesuaikan dengan  HGU masing – masing, terang Yoyo Sutaryo.

Adanya usulan dari luar pasir kolotok untuk dimasukan sebagai penggarap, namun pihaknya tidak bisa mengusulkan karena bukan kewenangan kami, dasar pertimbangan kami adalah kesepakatan awal yaitu warga yang berdomisili di Desa Kutawaringin yang sesuai dengan HGU, seperti di Desa Padaringan yang sudah berjalan, jelasnya.

Disinggung terkait luas lahan yang akan digarap Yoyo Sutaryo sepenuhya menyerahkan kepada pihak yang berwenang yaitu ATR/BPN, kalau pihak ATR/BPN melegalkan usulan masyarakat.

“maka yang menjadi patokan adalah usulan tersebut maka yang menjadi patokan pembagian 20% adalah usulan tersebut, namun jika tetap kepada hasil ukur yang pertama seluas 399 hektar maka 20% dari usulan pertama”ungkapnya.

Ditemui diruang kerjanya Kepala Desa Kutawaringin Kartim menuturkan adanya penolakan hasil ukur 2018 yang pada saat itu dijabat oleh Slamet Bahtiar.

“setelah ditelaah lebih jauh dan berkoordinasi dengan pihak muspika Kecamatan Purwadadi, pihak Pemerintahan Desa hanya menerima dan penyerahan penolakan hasil ukur tersebut, namun diperjalanan malah sebaliknya”imbunya.

“Adapun hasil ukur yang dilakukan oleh Himpunan Pasir Klotok Bersatu, pihak Pemerintahan Desa tidak mengetahui sama sekali karena tidak disaksikan dan melibatkan pihak – pihak terkait, hingga sekarang pihak Pemerintahan Desa tidak ada laporannya”, kata Kartim

Sedangkan dari hasil ukur oleh pihak ATR/BPN dan PT. Perkebunan Nusantara VIII, pihak Pemerintahan Desa sudah menerima hasil ukur tersebut.

Sehingga ada selisih luas hasil pengukuran antara ATR/BPN dan PTPN VIII disaksikan oleh Tokoh Masyarakat dengan hasil ukur masyarakat Pasir Golotok Bersatu, hingga saat ini pihak Pemerintahan Desa belum menerima hasil selisih ukuran tersebut, jelasnya.

Sementara dari usulan pemohon untuk garapan lahan diawal 400 pemohon, setelah diverifikasi sebanyak 110 pemohon dan ada usulan tambahan hingga sekarang sekitar 200 lebih pemohonan untuk warga Desa Kutawaringin, adapun usulan diluar Desa Kutawaringin, itu dikembalikan ke Desanya masing – masing dengan tujuan sama – sama memperjuangkan hak – hak masyarakat penggarap lahan tersebut, pungkas Kartim. (driez)

About Redaksi Faktualjabar

Check Also

PT Pegadaian Galeri24 Berikan Bantuan Material Untuk Pembangunan Madrasah Al-Huda Cikalang

Kota Tasikmalaya, faktualjabar.com – di Bulan Ramadhan kali ini kebahagiaan menyelimuti Yayasan Pendidikan Pesantren Al-Huda …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *