Home / Berita Jabar / Mekanisme Penyaluran BLT Dana Desa Membingungkan

Mekanisme Penyaluran BLT Dana Desa Membingungkan

Kabupaten Pangandaran, Faktualjabar.com – Proses verifikasi dan validasi data terkait bantuan di beberapa desa di Kabupaten Pangandaran, khususnya di Kecamatan Padaherang cukup membingungkan pihak Pemerintahan Desa sehingga sampai sekarang baru sebagian Desa merealisasikan BLT DD.

Aturan awal dari Kementerian Keuangan RI Nomor 40/PMK.07/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa diganti dengan Kebijakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa. Aturan baru tersebut, ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 19 Mei 2020.

BLT yang sebelumnya sebesar Rp 1,8 juta per keluarga penerima manfaat (KPM), mengalami peningkatan menjadi Rp 2,7 juta/KPM.

Kriteria calon keluarga yang berhak menerima BLT DD adalah keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan.

Selain itu, harus dipastikan bahwa calon penerima bansos ini tidak termasuk ke dalam penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, dan Kartu Prakerja. Pendataan calon penerima BLT desa, akan mempertimbangkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial (Kemensos).

Bagi Desa yang sudah menyalurkan bantuan BLT DD, harus kembali mengolah data Keluarga Penerima Manfaat (KPM), karena ada sebagian BLT DD yang sudah menyalurkan bantuan kepada warga masyarakatnya.

Disisi lain sebagian warga masyarakat menunggu dan harap – harap cemas karena dana desa sampai sekarang belum tersalurkan.

Dihubungi melalui pesan singkat WhattAps (WA), Minggu 07/06/2020 Setda Pangandaran Kusdiana menyampaikan bahwa “tidak turunan Peraturan Bupati terkait aturan PMK Nomor 50/PMK.07/2020”, tandasnya.

Di tempat berbeda Kadinsos Pangandaran Wawan Kustaman, menyampaikan bahwa kenapa BLT DD baru sebagian direalisasikan karena Dinsos melihat ke 2 aturan awal yakni Permendes No. 6 tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa dan PMK 40.07/2020 Tentang Penyaluran Dana Desa, ungkapnya.

Lebih lanjut Wawan menambahkan bahwa, pihaknya masih menunggu Juknis dari Kementerian Keuangan RI karena dalam pelaksanaan masih berpatok pada 2 aturan tersebut. Juga tidak mau adanya tumpang tindih dalam pelaksanaannya dan masih koordinasi dengan Setda Kabupaten Pangandaran, paparnya.

Dihubungi melalui pesan singkat WA Aryanto Inspektorat belum memberikan jawaban terkait Juknis PMK 50.07/2020. (driez)

About admin

Check Also

PT Pegadaian Galeri24 Berikan Bantuan Material Untuk Pembangunan Madrasah Al-Huda Cikalang

Kota Tasikmalaya, faktualjabar.com – di Bulan Ramadhan kali ini kebahagiaan menyelimuti Yayasan Pendidikan Pesantren Al-Huda …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *