Infonya Jawa barat
Home / Berita Nasional / Milad Seperempat Abad Pesantren Amanah Muhammadiyah Hadirkan Ketua Mahkamah Konstitusi RI

Milad Seperempat Abad Pesantren Amanah Muhammadiyah Hadirkan Ketua Mahkamah Konstitusi RI

Kota Tasikmalaya, faktualjabar.com-Rangkaian Milad Seperempat Abad Pesantren Amanah Muhammadiyah mengadakan Kuliah Umum Kebangsaan dengan tema “Mahkamah Konstitusi Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia” oleh Prof Dr. H. Anwar Usman SH.,MH sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Ketua Panitia Yudi Purwanto mengatakan kegiatan ini sudah direncanakan jauh-jauh hari, kegiatan ini pula merupakan rangkaian dari kegiatan milad seperempat pesantren amanah muhammadiyah.

“Jadi sebetulnya masih banyak kegiatan yang akan dilaksanakan seperti bakti sosial, donor darah, pasar murah, lomba-lomba yang melibatkan siswa-siswa dari luar, dan puncak Milad sekaligus peresmian insya allah itu diakhir juli atau bulan agustus” Kata Yudi seusai Kulaih Umum Kebangsaan digelar di aula Pesantren Muhammadiyah Tasikmalaya,sabtu (3/6/2023)

Termasuk dalam rangkaian milad akan ada tabligh akbar mengundang Ustad Adi Hidayat (UAH).

Sementara itu, Mudir Pesantren Amanah Muhammadiyah KH. Arip Somantri S.Ag menyampaikan maksud mendatangkan Ketua Mahkamah Konstitusi ini ialah untuk memberikan pencerahan karena salah satu sifat dari Muhammadiyah itu mencerahkan.

“jadi bisa memberikan pencerahan kepada masyarakat terkait tugas dan fungsi sebagai Mahkamah Konstitusi karena masih ada masyarakat yang belum mengetahui tugas dan fungsi dari Mahkamah Konstitusi” jelasnya.

Dalam paparannya Ketua Mahkamah Konstitusi Prof Dr. H. Anwar Usman SH., MH menerangkan tugas dan fungsi dalam pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang menentukan bahwa Mahkamah Konstitusi memiliki empat kewenangan konstitusional.

“Ketentuan itu dipertegas dalam pasal 10 ayat (1) huruf a sampai dengan d Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi” jelasnya

Empat kewenangan Mahkamah Konstitusi yakni, menguji undang-undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945,memutus pembubaran partai politik, dan yang terakhir memutus perselisihan tentang hasil pemilu.(ib)

About admin

Check Also

Gempar Penemuan Mayat Tak Utuh di Cikatomas, Polisi Lakukan Pendalaman

Kota Tasikmalaya,faktualjabar.com- Warga menemukan kerangka manusia di Blok Cisempur Kampung Pakemitan. Kondisi kerangka manusia ini …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *