Infonya Jawa barat
Home / Berita Jabar / Miris,di Kecamatan Sariwangi Ayah Gagahi Anak Angkat

Miris,di Kecamatan Sariwangi Ayah Gagahi Anak Angkat

Kabupaten Tasikmalaya,faktualjabar.com-Miris Ayah Cabuli Anak angkat SD selama 3 tahun di Kecamatan Sariwangi, pelaku inisial JS (58) cabuli korban sejak kelas tiga Sekolah Dasar hingga Kelas Enam Sekolah Dasar.

“Kami amankan pelaku ini yang cabuli anak angkatnya sejak kelas tiga SD sampai kelas enam SD,” kata AKP Ridwan Budiarta, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya saat rilis di Polres Tasikmalaya, Rabu (24/1/24).

Modus pelaku dengan cara mengancam korban gunakan golok. Bahkan, pelaku sering menajamkan goloknya kalau keinginan biologisnya ditolak anak angkat.

“Dia ancam pelaku ini dengan goloknya, diancam akan dilakukan tindakan kekerasan, malahan kerap sambil di asah atau dipertajam goloknya. Jadi anaknya takut,” kata Ridwan.

Kapolres Tasikmalaya, AKBP Bayu Catur Prabowo, menyebut kasus ini terungkap setelah muncul laporan korban. Mirisnya, korban memberanikan diri merekam adegan mesum pelaku saat menyetubuhinya demi mendapatkan bukti. Pasalnya, korban sempat mengeluh pada tetangga namun diminta bukti agar tidak jadi fitnah.

“Terakhir korban itu sengaja merekam tindakan ayah angkatnya. Tujuanya agar jadi bukti. Dia langsung kabur dengan bukti itu untuk laporan kepolisian. Korban ini tidak berani cerita sama siapa saja khawatir sama ancaman ayah angkatnya,” kata AKBP Bayu Catur Prabowo, Kapolres Tasikmalaya, kepada awak media Saat rilis Rabu (24/1/24).

Pelaku ini hidup tidak memiliki istri usai cerai dua tahun lalu. Mirisnya, korban diangkat jadi anak angkat saat pelaku masih menikah dengan sang istri. Korban diangkat jadi anak angkat dari orang Banjarwangi Garut.

Polisi mengamankan barang bukti pakaian korban flash disk berisi rekaman video, dan pakaian pelaku hingga golok.

“Pelaku ini merasa kesepian tidak miliki pasangan akhirnya yah jadi berbuat a susila. Sehingga korban dijadikan lampiasan oleh tersangka,” kata Bayu.

Tersangka terancam pasal 81 atau pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang tindak pidana perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun.(***)

About admin

Check Also

Influencer Kota Tasikmalaya ‘Ngabatalan’ bersama Viman di Tugu Bersejarah

Kota Tasikmalaya, faktualjabar.com- Sejumlah Influencer Kota Tasikmalaya melakukan kegiatan berbagi kebahagiaan kepada masyarakat yang ada …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *