Home / Berita Jabar / OJK Dukung Penuh Dalam Pemulihan Ekonomi Saat Pandemi Covid-19 Masih Berlangsung

OJK Dukung Penuh Dalam Pemulihan Ekonomi Saat Pandemi Covid-19 Masih Berlangsung

Kota Tasikmalaya, faktualjabar.com-OJK (Otoritas Jasa Keuangan) terus berkomitmen untuk mengeluarkan kebijakan yang dibutuhkan pelaku industri jasa keuangan dalam mengoptimalkan perannya sebagai katalis pemulihan ekonomi nasional sekaligus tetap menjaga stabilitas sistem keuangan di tengah pandemi covid 19.

Secara berkelanjutan, OJK melakukan asesmen terhadap sektor jasa keuangan dan perekonomian serta terus memperkuat sinergi dengan para stakeholders.

Dikatakan H Edi Ganda Permana kepada faktualjabar.com menjelaskan secara detail tentang Otoritas Jasa Keuangan dalam Pemulihan dampak covid 19. Saat ditemui di kantornya, Rabu (01/11/2021)

Gambaran umum bahwa Asesmen sektor Jasa Keuangan, yaitu yang Pertama Perbankan dijelaskannya Pertumbuhan kredit berdasarkan sektor Transportasi (11.04%), Konstruksi (4,16%), Pertanian (5,87%), Rumah Tangga (3.07%).

Januari hingga Juli 2021, perbankan mengucurkan kredit sebesar Rp. 1.439 triliun. Namun dalam periode yang sama terdapat perlunasan dan pembayaran angsuran kredit mencapai Rp. 1.332 triliun sehingga secara statistik kredit perbankan pada juli kembali positif.

“secara tahunan, pertumbuhan kredit di sektor tranportasi, pertanian, rumah tangga dan kontruksi juga tumbuh positif. Dari Sisi suku bunga, transmisi kebijakan penurunan suku bunga telah diteruskan pada penurunan suku bunga kredit ke level yang cukup kompetitif”Kata H Edi

Yang Kedua, Pasar Modal. Penghimpunan dana di pasar modal meningkat pesat mencapai Rp. 136,9 triliun, sejalan dengan peningkatan NAB Reksa Dana dan pertumbuhan jumlah investor domestik serta emiten baru.

Ketiga, Industri Keuangan Non Bank
Pertumbuhan Piutang Pembiayaan melalui perusahaan pembiayaan per juli 2021 masih terkontraksi namun sudah dalam tren perbaikan dibanding bulan sebelumnya Pertumbuhan pembiayaan terjadi pada penyaluran pembiayaan melalui peer to peer lending (P2P Lending) yang tumbuh positif.

“Mengenai pinjaman online saat ini naik, yang terdaftar dan tercatat dan terijin di OJK 121 pinjmanan online, yang saat ini menjadi sebuah permasalahan baru tapi dari pihak OJK sendiri bahwa wewenang dalam pinjol ilegal sampai sanksi itu bukan ranah kami, namun bisa wewenang Kepolisian tetap dibawah SPI (Satuan Satgas Waspada Investasi)”ujar H. Edi Ganda Permana.

Terkait dengan digitalisasi sektor keuangan sudah berjalan dan kewajiban dari pihak OJK, digitalisasi Bank umum membutuhkan modal yang cukup sebesar Rp. 10 triliun karena butuh investasi di sarananya diperkuat dengan itu seperti transaksi dengan mobile banking itu salah satu digitalisasi.

“Harapan kedepan bahwa selama ini kami untuk tetap optimis dan terus tumbuh di sektor keuangan karena regulator telah minta kepada IJK (Industri Jasa Keuangan) agar dapat resielent ditengah pandemi seperti sekarang semoga tetap mampu memberikan yang terbaik untuk pertumbuhan ekonomi agar masyarakat dapat menikmatinya pertumbuhan tersebut”pungkas H. Edi Ganda Permana.(Kostaman)

About admin

Check Also

RLPPD 2023 Kabupaten Tasikmalaya, Capaian Kinerja Makro Alami Peningkatan

Tasikzone.com – Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya merampungkan Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD) 2023. RLPDD ini …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *