Home / Berita Jabar / Pandangan Fraksi – Fraksi DPRD Pangandaran Terhadap Ranwal RPJMD 2021 – 2026 Pemerintahan Kabupaten Pangandaran

Pandangan Fraksi – Fraksi DPRD Pangandaran Terhadap Ranwal RPJMD 2021 – 2026 Pemerintahan Kabupaten Pangandaran

Pangandaran, Faktualjabar.com – Pimpinanan Daerah Bupati Kabupaten Pangandaran beserta Pimpinan dan anggota DPRD Pangandaran gelar pembahasan Rencana Awal (Ranwal) RPJMD 2022 RPJMD tahun 2021 – 2026, bertempat di Gedung Paripurna DPRD Pangandaran, Senin (22/03/2021).

Adapun pandangan masing – masing Fraksi DPRD Pangandaran ;
1. Fraksi PKB
RPJMD merupakan konsep multi dimensi yang harus dicapai dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat, guna memicu perubahan social budaya masyarakat yang bergerak maju atas kekuatan kemampuan daerah untuk lebih berdaya saing, artinya harus konsisten seimbang antara harapan masyarakat untuk hidup adil sejahtera dan sehingga arah pembangunan harus aspiratif bersifat button up sesuai kebutuhan rakyat dan kreatif yang bisa dipadukan dengan pembangunan nasional yang sifatnya top down, makanya RPJMD harus objektif, multi manfaat, terukur jelas arahnya sesuai dengan kemampuan pembiayaan daerah yang sehat dan akuntable berkolerasi positif dengan data obyektif, dengan tujuan baiknya kualitas hidup masyarakat.

2. Fraksi PDI – P
RPJMD merupakan terjemaahan visi misi Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran yang disusun berdasarkan Analisa geografi, demografi, perumusan keuangan daerah, permasalahan pembangunan, telaah dokumen pembangunan nasional, serta pemangku kepentingan melalui musyawarah pada tingkat Desa, Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Nasional sehingga tercipta keselarasan dengan kebijakan Pembangunan Nasional.
Pertumbuhan dan pembangunan ekonomi dilakukan melalui dua pendekatan pengelolaan Sumber Daya Ekonomi dan Peningkatan Nilai Tambah Ekonomi. Peningkatan kompetensi produktivitas dan daya saing tenaga kerja mutlak harus terus difungsikan baik melalui Pendidikan formal maupun informal seperti pemberian peltahinan terhadap pencari kerja, perluasan kesempatan kerja (Padat Karya) dan pengiriman tenaga kerja ke luar negeri. Terccatat tahun 2019 ada 348 Lapangan pekerjaan dan jumlah investor (Penanaman Modal Dalam Negeri) meningkat tajam pada tahun 2020. Tentu saja hal ini menjadi secercah harapan jika dikelola dengan baik. Tugas Pemerintah Daerah untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif melalui pembuatan jaminan dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan, peningkatan infrastruktur daerah penunjang investasi, peningkatan kemampuan SDM aparatur dan sinergi kesepahaman dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan. Diharapkan dapat meningkat kondisi perekonomian di Kabupaten Pangandaran.

3. Fraksi Golkar
Pelaksanaan pembangunan dalam seggala bidang selama 5 tahun ke depan semoga bisa lebih dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kabupaten Pangandaran terutama di bidang Pendidikan, Kesehatan dan ekonomi karena selama pandemic Covid-19 ini kita benar – benar merasakan dampaknya. Fraksi Golongan Karya DPRD Kabupaten Pangandaran dalam hal pandangan umum ini menerima untuk dibahas pada tahapan selanjutnya.

4. Fraksi Persatuan
Dalam membahas dan mendalami naskah Ranwal RPJMD Kabupaten Pangandaran tahun 2021 – 2026, diperlukan waktu yang cukup leluasa agar tercapai dan sesuai harapan. Sebagai pedoman atau acuan Pembangunan 5 tahun Kabupaten Pangandaran 2021 – 2026 harus selaras dan sinergi dengan kerangka kebijakan perencanaan Pembangunan nasional serta merupakan rangkuman yang berkesinambungan dari kebijakan pembangunan satu tahunan dalam APBD Kabupaten Pangandaran dan visi pembangunan lima tahun ke depan yaitu “Pangandaran Juara Menuju Wisata Berkelas Dunia yang Berpijak Pada Nilai Karakter Bangsa”.
Prioritas Pembangunan Kabupaten Pangandaran Bidang Pendidikan, Kesehatan, Infrastruktur, Parawisata dan Ekonomi Kerakyatan harus menjadi jembatan terciptanya kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.

5. Fraksi Kerja (PKS – Gerindra)
Penyusunan RPJMD merupakan pelaksanaan amanat Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. RPJMD akan digunakan sebagai tolak ukur Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam menilai pertanggungjawaban Kepala Daerah pada setiap akhir tahun anggaran dan pada akhir masa jabatan. Oleh karena itu penyusunan dokumen RPJMD ini harus dilakukan melalui pendekatan teknokratik, Top Down Botton Up, Partisipatif, serta pendekatan politis dengan melibatkan seluruh stake holder atau pemangku kepentingan Kabupaten Pangandaran. Untuk menjamin pencapaian visi misi program yang telah disusun, dokumen rancangan teknokratik ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi pelaksanaan penyusunan RPJMD Kabupaten Pangandaran mendatang tahun 2021 – 2026 yang menjadi tanggungjawab Bersama antara Pemerintah, Dunia Usaha dan masyarakat.

6. Fraksi Amanat Nasional
Fraksi PAN sepakat penyusunan Raperda APBD tentang Rancangan Awal Rencana RPJMD merupakan sebuah proses yang dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan perundang – undangan dalam rangka membuat pijakan dan landasan bagi berlangsungnya proses pembangunan di Kabupaten Pangandara. Fraksi PAN menilai positif atas prioritas pembangunan daerah serta program dan kegiatan yang termaktub dalam penyampaian pidato penjelasan Bupati Pangandaran. Namun ada saran dan pandangan agar azas pemerataan dan keadilan lebih dapat ditingkatkan.(driez)

About admin

Check Also

Harapan PD Persis Kota Tasikmalaya Saat Viman Menjadi Walikota

Kota Tasikmalaya, faktualjabar.com-Viman Alfarizi Ramadhan melakukan silaturahmi dengan Pimpinan Daerah (PD) Persis Kota Tasikmalaya dalam …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *